HAMASS Laporkan Bupati Banyuasin, Kortas Tipikor Akan Dalami Kasus SERASI
Katonyo.com, Jakarta - Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) melaporkan Bupati Banyuasin terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun anggaran 2019 kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri. Laporan tersebut meminta aparat mendalami dugaan penyimpangan program yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp7,91 miliar.
Ketua Umum HAMASS, Rahmad Hidayat, didampingi Ketua DPW Sumsel BPI KPNPA RI, Feriyandi, menyerahkan laporan pengaduan bernomor 203/HAMASS/LAPDU/X/2026. Pengaduan itu menyoroti dugaan penggelembungan harga pengadaan pompa air, keterkaitan lahan sekitar 64 hektare dengan program SERASI, serta dugaan gratifikasi yang menurut pelapor perlu ditelusuri lebih lanjut.
Rahmad Hidayat mengatakan, laporan tersebut disampaikan agar penanganan perkara SERASI tidak hanya berfokus pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang tersedia.
"Kami meminta agar seluruh dugaan yang kami sampaikan diperiksa secara menyeluruh. Jika ada bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, kami berharap aparat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum," ujar Rahmad, di Jakarta, Jumat, 23 Oktober 2026.
Sementara itu, Feriyandi menyampaikan bahwa Kortas Tipikor akan mendalami kasus SERASI yang dilaporkan HAMASS. Menurut dia, pendalaman diperlukan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
"Kortas Tipikor akan mendalami kasus SERASI ini. Kami berharap seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan dapat ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti dan fakta hukum," kata Feriyandi.
Dalam surat pengaduannya, HAMASS merujuk perkara Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg dan mencantumkan nilai kerugian negara sebesar Rp7.911.631.000. Pelapor juga menyoroti dugaan penggelembungan harga pengadaan pompa air serta menyebut sejumlah pihak yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut terkait perannya dalam pelaksanaan program.
Selain itu, HAMASS meminta penelusuran terhadap dugaan keberadaan lahan sekitar 64 hektare di wilayah Kecamatan Suak Tapeh yang disebut berkaitan dengan Bupati Banyuasin dan berada di kawasan program SERASI. Pelapor meminta aparat memastikan status kepemilikan lahan, keterkaitannya dengan kegiatan yang dibiayai negara, serta kemungkinan adanya manfaat ekonomi yang tidak semestinya.
HAMASS juga mengangkat dugaan gratifikasi dan mempertanyakan apakah seluruh fakta yang berkaitan dengan pihak-pihak lain telah ditelusuri dalam penanganan perkara sebelumnya. Kasus ini selanjutnya menunggu proses verifikasi dan pendalaman dari aparat penegak hukum. Publik diharapkan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menunggu hasil pemeriksaan resmi.