Katanyo.com, Palembang — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam proyek Peningkatan Jalan Beko di Kelurahan Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun anggaran 2025, K-MAKI menilai terdapat sejumlah persoalan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penanganan kontrak proyek tersebut.
Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, mengatakan hasil telaah terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK menunjukkan ruas jalan yang dikerjakan tersebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan Jalan Kabupaten Banyuasin atau berstatus nonstatus.
Menurut Boni, persoalan menjadi lebih serius karena berdasarkan keterangan pejabat terkait yang termuat dalam pemeriksaan BPK, lokasi pembangunan juga berada di atas tanah yang bukan milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
“Proyek Jalan diduga "Siluman" di Atas Tanah Bukan Milik Pemkab. Pembangunan aset di atas tanah pihak lain tanpa alas hak yang sah merupakan bentuk kecerobohan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan tidak memberikan kepastian terhadap aset pemerintah,” kata Boni, di Palembang, Sabtu, 23 Agustus 2026.
K-MAKI menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian pemerintah daerah karena menyangkut kepastian hukum atas aset yang dibangun menggunakan anggaran daerah.
Selain persoalan status lahan, K-MAKI menyoroti sistem pengawasan pekerjaan. Perwakilan K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengatakan berdasarkan temuan BPK, penyedia jasa diduga tidak membuat laporan harian, mingguan, maupun bulanan sebagaimana mestinya.
Dalam kondisi tersebut, laporan pekerjaan justru dibuat oleh pengawas lapangan untuk disampaikan kepada pejabat pelaksana teknis kegiatan. Sepriadi menyebut kondisi itu membuat pengawasan terhadap pekerjaan tidak optimal.
“Penyedia melaksanakan pekerjaan tanpa pengetahuan dan izin pengawas. Akibatnya, pengawas tidak dapat mengawasi mutu pekerjaan secara optimal,” ujar Sepriadi.
Persoalan lain yang disoroti adalah hasil uji petik BPK terhadap ketebalan fisik jalan. Berdasarkan pemeriksaan, ketebalan jalan yang ditemukan berkisar 8,5 hingga 9,5 sentimeter, sementara ketebalan yang direncanakan mencapai 20 sentimeter.
K-MAKI mempertanyakan perbedaan antara spesifikasi yang direncanakan dengan kondisi fisik di lapangan tersebut.
Sepriadi juga menyoroti penanganan kontrak yang masuk kategori kritis. Berdasarkan rincian deviasi progres yang tercantum dalam LHP BPK, keterlambatan proyek mengalami peningkatan signifikan.
“Dari minggu ke-13 hingga minggu ke-18, deviasi negatif meningkat dari sekitar 17,7 persen hingga mencapai 56,873 persen,” kata Sepriadi.
Menurut dia, pada minggu ke-21 hingga minggu ke-26, progres fisik proyek tercatat stagnan di angka 38,241 persen. Kondisi tersebut, kata dia, menunjukkan adanya persoalan serius dalam pelaksanaan pekerjaan.
K-MAKI juga mempertanyakan pelaksanaan Show Cause Meeting (SCM) atau rapat pembuktian terhadap kontrak kritis. Sepriadi menilai dokumen SCM sebagaimana dicatat dalam pemeriksaan BPK tidak memuat secara jelas besaran kemajuan fisik yang disepakati bersama.
“Penanganan kontrak kritis melalui SCM perlu dilakukan secara terukur dan terdokumentasi. Kalau dokumennya tidak menggambarkan besaran progres yang disepakati, tentu perlu dipertanyakan efektivitasnya,” ujarnya.
K-MAKI selanjutnya menyoroti keputusan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memberikan tambahan waktu pelaksanaan kepada penyedia.
Berdasarkan dokumen pemeriksaan yang dikutip K-MAKI, keterlambatan pekerjaan telah mencapai 53 hari dengan nilai denda keterlambatan sekitar Rp312,89 juta. Namun, penyelesaian kontrak disebut masih diberikan tambahan waktu hingga 130 hari dengan alasan itikad baik penyedia.
Sepriadi mempertanyakan kebijakan tersebut karena menurutnya keterlambatan telah menunjukkan deviasi yang cukup besar.
“Ketika keterlambatan sudah sangat signifikan, alasan pemberian perpanjangan waktu perlu dijelaskan secara terbuka, termasuk dasar hukum dan pertimbangan teknisnya,” katanya.
K-MAKI menilai rangkaian temuan tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola proyek di Dinas PUPR Banyuasin. Namun, K-MAKI menegaskan penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun unsur pidana harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat berwenang.
Boni mengatakan pihaknya akan meminta pemerintah daerah dan aparat pengawasan internal pemerintah menindaklanjuti temuan BPK tersebut.
“Pembangunan di atas lahan yang belum jelas statusnya, persoalan laporan pekerjaan, deviasi progres yang tinggi, hingga penanganan kontrak kritis harus dijelaskan. Jangan sampai temuan pemeriksaan hanya berhenti sebagai catatan administratif,” kata Boni.
Jika tidak ada tindak lanjut yang dianggap memadai, K-MAKI menyatakan akan membawa dokumen dan hasil telaah tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan membawa seluruh dokumen temuan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait,” ujar Boni.
Seluruh tudingan dalam berita ini merupakan kritik dan penilaian K-MAKI berdasarkan dokumen LHP BPK, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Istilah “inkrah” juga tidak digunakan karena LHP BPK bukan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.