K-MAKI Nilai Klarifikasi Diskominfo Banyuasin Belum Jawab Substansi Temuan BPK soal Belanja Internet Rp2,97 Miliar

Ilustrasi AI. (Foto: dok/katanyo).
Penulis: Redaksi
Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:14:00 WIB

Katanyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menilai klarifikasi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Banyuasin terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas belanja jasa layanan Internet Service Provider (ISP) tahun anggaran 2025 belum sepenuhnya menjawab substansi persoalan.

Ketua K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, menilai sejumlah penjelasan pemerintah daerah masih lebih banyak menjelaskan aspek formal pengadaan. Sementara itu, temuan pemeriksaan BPK juga berkaitan dengan kewajaran harga, analisis kebutuhan bandwidth, kelengkapan Service Level Agreement (SLA), serta pembuktian kualitas layanan yang diterima pemerintah daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Diskominfo SP Banyuasin mengirimkan surat tanggapan kepada K-MAKI tertanggal 27 Agustus 2026. Surat bernomor 500.12/312/DISKOMINFO-SP/VIII/2026 itu merupakan jawaban atas permintaan klarifikasi K-MAKI terkait temuan BPK atas belanja jasa layanan ISP.

Dalam pemeriksaan BPK, belanja ketersediaan layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika pada Diskominfo SP Banyuasin dianggarkan sebesar Rp3 miliar dengan realisasi Rp2.970.676.500 atau 99,02 persen.

Dari realisasi tersebut, sekitar Rp2,994 miliar merupakan belanja jasa layanan ISP. Layanan internet berkapasitas 1.500 Mbps tersebut dikerjakan PT TPN melalui mekanisme e-purchasing berdasarkan Surat Pesanan tertanggal 2 Januari 2025 dengan masa layanan selama 364 hari hingga 31 Desember 2025.

Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100 persen dan telah dibayar lunas. Namun, dalam pemeriksaannya, BPK menemukan sejumlah persoalan dalam aspek perencanaan, pengadaan maupun pemantauan layanan.

Harga Rp249,5 Juta per Bulan Jadi Sorotan

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penyusunan referensi harga. Berdasarkan temuan pemeriksaan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai belum optimal membandingkan produk dengan harga terbaik yang tersedia di e-Katalog maupun mencari harga pembanding di luar aplikasi.

PT TPN dipilih sebagai penyedia layanan internet berkapasitas 1.500 Mbps dengan harga negosiasi Rp249.500.000 per bulan.

Dalam dokumen temuan pemeriksaan, BPK juga mencatat adanya produk serupa dari PT Telkom Indonesia dengan harga Rp192.024.450 per bulan untuk tahun 2026.

BPK mencatat kondisi tersebut mengakibatkan realisasi belanja keuangan daerah lebih tinggi sebesar Rp358.530.600.

Menanggapi persoalan tersebut, Plt Kepala Diskominfo SP Banyuasin, Hj. Ida Bahagia, S.H., M.M., dalam surat klarifikasinya menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara terbuka melalui sistem E-Katalog LKPP.

Diskominfo menyatakan nilai Rp249.500.000 per bulan merupakan hasil negosiasi resmi dan didasarkan pada patokan harga e-Katalog tahun 2025.

Diskominfo juga menjelaskan harga Rp192.024.450 yang menjadi pembanding merupakan proyeksi struktur harga tahun anggaran 2026, sehingga terdapat perbedaan linimasa anggaran dan kriteria teknis.

Namun, K-MAKI menilai penjelasan tersebut belum menjawab secara utuh persoalan mengenai proses penyusunan referensi harga sebelum penyedia ditetapkan.

Boni mempertanyakan dasar pemerintah daerah dalam menyatakan bahwa pelaksanaan belanja tersebut tidak menimbulkan persoalan keuangan.

"Ini ado indikasi dio dak galak baleke duit. Kalau Kominfo merasa benar, ngapo dak somasi ke BPK?" ujar Boni.

Pernyataan tersebut disampaikan Boni untuk mempertanyakan sikap pemerintah daerah terhadap temuan pemeriksaan BPK, khususnya terkait adanya perbedaan nilai yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan.

PT TPN Gunakan Infrastruktur Telkom

Ketua Tim Investigasi K-Maki Sumsel wilayah Banyuasin, Sepriadi Pratama juga menyoroti temuan lain yang menjadi perhatian adalah penggunaan infrastruktur jaringan milik PT Telkom Indonesia oleh PT TPN dalam memberikan layanan internet kepada Pemkab Banyuasin.

Diskominfo SP tidak membantah penggunaan infrastruktur tersebut. Dalam surat klarifikasinya, Diskominfo menjelaskan bahwa model interkoneksi atau sharing infrastructure antarpelaku penyedia jaringan merupakan praktik yang lazim dan legal dalam industri telekomunikasi.

Pemkab Banyuasin juga menyatakan hanya membayar layanan Dedicated Internet sesuai kapasitas bandwidth yang diterima pada titik akhir dan tidak dibebani biaya operasional tambahan atas penggunaan infrastruktur antarvendor tersebut.

Bagi K-MAKI, persoalan yang perlu dijelaskan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya penggunaan infrastruktur milik perusahaan lain.

"Yang menjadi perhatian adalah bagaimana struktur harga layanan ditetapkan ketika penyedia menggunakan infrastruktur milik pihak lain, sementara terdapat produk serupa dari pemilik infrastruktur dengan nilai yang lebih rendah," kata Sepri. 

K-MAKI meminta dokumen pendukung terkait struktur harga dan proses pemilihan penyedia dapat dibuka untuk memperjelas persoalan tersebut.

SLA Belum Lengkap Saat Pemeriksaan

BPK juga mencatat Surat Pesanan Nomor 027/01/DISKOMINFO-SP/SEKRET/2025 tertanggal 2 Januari 2025 belum didukung dokumen Service Level Agreement (SLA).

Dokumen tersebut berkaitan dengan standar kinerja layanan, prosedur pemantauan dan pelaporan, serta sanksi atau kompensasi apabila terjadi ketidaksesuaian layanan.

Diskominfo SP mengakui dokumen SLA belum lengkap ketika pemeriksaan berlangsung. Namun, Ida Bahagia menjelaskan kondisi tersebut sebagai keterlambatan administratif dan menyatakan penyedia kemudian melengkapi dokumen formal tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian K-MAKI, terutama terkait kapan SLA dibuat, kapan ditandatangani, serta sejak kapan ketentuan tersebut berlaku.

Hal tersebut dinilai penting karena layanan internet telah berjalan sejak awal tahun anggaran 2025.

Alasan Peak Season Dipertanyakan

Dalam aspek kebutuhan bandwidth, BPK menemukan penggunaan kapasitas pada sebagian besar bulan berada di bawah 90 persen. PPK juga disebut tidak memiliki bukti evaluasi terkait kondisi tersebut.

Diskominfo SP memberikan penjelasan bahwa kapasitas 1.500 Mbps disiapkan untuk mengantisipasi beban puncak pelayanan publik.

Menurut pemerintah daerah, kapasitas internet pemerintahan tidak hanya dirancang berdasarkan penggunaan rata-rata harian, tetapi juga harus mampu mengantisipasi lonjakan trafik ketika terjadi integrasi data, pelaporan keuangan maupun penggunaan aplikasi pelayanan masyarakat secara bersamaan.

K-MAKI menilai alasan tersebut perlu diperkuat dengan dokumen analisis kebutuhan.

Pertanyaan yang muncul antara lain mengenai dasar penetapan kapasitas 1.500 Mbps, kebutuhan aktual masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD), trafik puncak, serta perbandingan kebutuhan apabila menggunakan kapasitas yang lebih rendah.

Diskominfo Klaim Memiliki NMS

Pada aspek kualitas layanan, BPK menyoroti pengujian kecepatan yang dilakukan menggunakan dua perangkat laptop melalui web.

Hasil pengujian menunjukkan kecepatan download dan upload tidak simetris, sementara layanan internet dedicated pada prinsipnya mensyaratkan koneksi simetris sesuai spesifikasi layanan yang diperjanjikan.

Diskominfo SP menjelaskan pengujian menggunakan laptop hanya merupakan sampling harian.

Untuk pemantauan jaringan berskala besar, Diskominfo mengaku memiliki Network Monitoring System (NMS) yang memantau stabilitas jaringan selama 24 jam.

Diskominfo juga menjelaskan hasil download dan upload yang tidak simetris dapat dipengaruhi faktor teknis distribusi lokal, router dan pembagian bandwidth ke masing-masing OPD, sementara jaringan induk dari penyedia disebut tetap bersifat dedicated.

Keberadaan NMS tersebut justru dinilai K-MAKI dapat menjadi bahan pembuktian untuk melihat kualitas layanan selama masa kontrak.

K-MAKI meminta data monitoring jaringan selama periode layanan dapat ditunjukkan untuk memastikan apakah kualitas layanan yang diterima pemerintah daerah sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Diskominfo Sebut Proses Sesuai Ketentuan

Dalam surat klarifikasinya, Ida Bahagia menegaskan Pemkab Banyuasin menghormati fungsi pengawasan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah.

Diskominfo SP menyatakan pelaksanaan belanja ketersediaan layanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dengan realisasi Rp2.970.676.500 telah melewati prosedur hukum formal yang sah.

Pemerintah daerah juga menyatakan temuan yang bersifat administratif telah dijadikan bahan evaluasi dan ditindaklanjuti secara kooperatif.

Pada bagian akhir surat, Diskominfo SP menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan anggaran tersebut.

K-MAKI Minta Persoalan Dijawab dengan Dokumen

Bomi menegaskan K-MAKI tidak ingin menarik kesimpulan pidana hanya berdasarkan temuan pemeriksaan.

Menurutnya, fokus pengawasan adalah memastikan temuan BPK dan klarifikasi pemerintah daerah dapat diuji secara terbuka berdasarkan dokumen.

K-MAKI mendorong agar dokumen referensi harga, analisis kebutuhan bandwidth, SLA, hasil negosiasi, serta data monitoring NMS dapat menjadi bahan klarifikasi lebih lanjut.

Bagi K-MAKI, persoalan tersebut penting karena pemeriksaan BPK tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut upaya memperoleh layanan berkualitas dengan harga wajar melalui persaingan yang sehat.

Dengan demikian, persoalan yang masih membutuhkan penjelasan bukan semata-mata apakah pengadaan telah dilakukan melalui E-Katalog, melainkan apakah belanja hampir Rp3 miliar tersebut telah dilaksanakan berdasarkan harga yang wajar, kebutuhan yang terukur, serta layanan yang benar-benar sesuai dengan kontrak.

Baik K-MAKI maupun Pemkab Banyuasin memiliki ruang untuk memberikan penjelasan dan dokumen pendukung atas persoalan tersebut. Dengan demikian, publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai pelaksanaan belanja layanan internet tahun anggaran 2025.

Reporter: Redaksi