Hasil Uji Laboratorium Air Limbah PT Tirta Freshindo Jaya Terkesan Ditutup-tutupi, Aktivis Soroti Transparansi DLH Banyuasin
Katanyo.com, Banyuasin - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti transparansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin terkait hasil pemeriksaan laboratorium sampel air limbah PT Tirta Freshindo Jaya (Mayora Group) yang diambil pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Sepriadi mempertanyakan belum terbukanya hasil pemeriksaan tersebut kepada masyarakat. Persoalan ini dinilai penting karena pemeriksaan berkaitan dengan kualitas air limbah dari kegiatan usaha yang berada di wilayah Kelurahan Sukomoro, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Menurut Sepriadi, sebelumnya terdapat informasi dari pihak DLH Banyuasin bahwa hasil pemeriksaan laboratorium akan tersedia dalam waktu 14 hari kerja sejak pengambilan sampel. Namun, hingga Sabtu, 29 Agustus 2026, informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut belum diketahui secara terbuka oleh masyarakat.
“Kalau memang hasil pemeriksaannya sudah selesai, seharusnya ada kejelasan mengenai hasilnya. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi yang berbeda-beda,” kata Sepriadi.
Kepada tim Katanyo.com saat ditemui di kantor DLH Banyuasin beberapa waktu lalu, Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Widya Astuti, menyampaikan bahwa dokumen hasil laboratorium telah diserahkan kepada pihak Kelurahan Sukomoro melalui sekretaris kelurahan (seklur).
“Untuk hasilnya kami kirimkan ke seklur Sukomoro ya pak, nanti bisa langsung bertanya ke sana saja,” ujar Widya saat ditemui awak media.
Namun, keterangan tersebut berbeda dengan informasi yang diperoleh Katanyo.com dari Sekretaris Kelurahan (Seklur) Sukomoro, Eti. Saat dikonfirmasi mengenai dokumen hasil laboratorium air limbah PT Tirta Freshindo Jaya, Eti mengatakan bahwa pihaknya belum menerima dokumen dimaksud.
“Na lom ado info ny dek, belom dek sampe detik ini..klo ado utk apo ayk tutupi,” ujar Eti melalui pesan yang diterima Katanyo.com.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Kabupaten Banyuasin, Abas Kurip, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Jumat (28/8/2026), mengarahkan awak media untuk menghubungi Widya Astuti karena menurutnya dokumen hasil pemeriksaan berada pada Widya.
“Waalaikumsalam, langsung hubungi Widya, krn berkas nya sama beliau,” kata Abas.
Perbedaan informasi antara pihak DLH dan Kelurahan Sukomoro tersebut kemudian menjadi perhatian Sepriadi. Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan komunikasi dan administrasi yang perlu dijelaskan oleh DLH Banyuasin. Meski demikian, sampai saat ini belum terdapat bukti yang dapat menyimpulkan adanya pengondisian hasil pemeriksaan atau hubungan tidak semestinya antara pejabat DLH dengan pihak perusahaan.
“Yang kami persoalkan adalah transparansinya. Kalau hasil sudah ada, kapan dikeluarkan, siapa yang menerima dan bagaimana hasilnya harus bisa dijelaskan. Jangan sampai perbedaan informasi seperti ini menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Sepriadi.
Dalam konteks keterbukaan informasi, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga masih berstatus berlaku. UU tersebut mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, apakah dokumen hasil uji laboratorium tertentu wajib diumumkan secara terbuka atau harus diberikan melalui mekanisme permohonan informasi, perlu dilihat berdasarkan jenis dokumen, kewenangan badan publik, serta ketentuan pengecualian informasi yang berlaku.
Adapun mengenai pernyataan bahwa hasil pemeriksaan seharusnya selesai dalam 14 hari kerja, Katanyo.com mencatat bahwa batas waktu tersebut berdasarkan keterangan yang sebelumnya disampaikan pihak DLH kepada awak media. Belum dapat dipastikan apakah angka 14 hari kerja tersebut merupakan standar operasional internal DLH, ketentuan dalam perjanjian atau dokumen pemeriksaan, atau batas waktu yang ditentukan oleh peraturan tertentu. Karena itu, angka tersebut tidak dapat serta-merta disebut sebagai batas waktu yang diwajibkan oleh undang-undang tanpa melihat dasar hukumnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Katanyo.com belum memperoleh salinan hasil uji laboratorium tersebut dan belum mendapatkan penjelasan dari pihak PT Tirta Freshindo Jaya mengenai persoalan yang dipertanyakan. Konfirmasi kepada pihak perusahaan penting dilakukan agar pemberitaan tetap berimbang dan seluruh pihak memperoleh kesempatan memberikan penjelasan.
Katanyo.com juga membuka ruang bagi DLH Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kelurahan Sukomoro maupun PT Tirta Freshindo Jaya untuk memberikan klarifikasi, termasuk mengenai tanggal selesainya pemeriksaan, pihak yang menerima dokumen hasil laboratorium, hasil pengujian, serta dasar atau prosedur penyampaian hasil pemeriksaan kepada masyarakat.