K-MAKI Pertanyakan Tindak Lanjut Temuan BPK soal Insentif Rp3,1 Miliar di RSUD Palembang BARI, Diduga Tanpa Dasar Hukum Jelas

Tampak depan RSUD Palembang Bari, Jumat, (28/8/2026). (Foto: dok/katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:51:05 WIB

Katanyo.com, Palembang - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) mempertanyakan tindak lanjut Pemerintah Kota Palembang terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Palembang BARI Tahun Anggaran 2024. Salah satu yang disoroti adalah belanja insentif pendukung pelayanan kesehatan sebesar Rp3.164.161.735.

Koordinator K-MAKI Boni Belitong mengatakan, pihaknya menyoroti persoalan tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap pengelolaan keuangan daerah. Menurut dia, sorotan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2024.

Boni menyebut, berdasarkan dokumen pemeriksaan yang menjadi rujukannya, pembayaran insentif pendukung pelayanan kesehatan di RSUD Palembang BARI dinilai memiliki persoalan dari sisi dasar hukum. Ia mengatakan, kebijakan pembayaran tersebut antara lain didasarkan pada keputusan direktur rumah sakit yang menurutnya belum memperoleh persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana mestinya.

Selain persoalan dasar hukum, K-MAKI juga menyoroti mekanisme dan besaran pemberian insentif, khususnya bagi tim pengelola keuangan serta pengadaan barang dan jasa. Boni menilai terdapat ketidaksesuaian dengan ketentuan mengenai standar biaya dan mekanisme pemberian insentif yang berlaku.

“Yang menjadi perhatian kami adalah dasar hukum dan mekanisme pembayaran insentif tersebut. Karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi BPK harus dilakukan secara terbuka dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Boni, di Palembang, (29/8/2026). 

Menurut Boni, persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Ia menyebut LHP pemeriksaan kepatuhan BPK atas operasional BLUD RSUD Palembang BARI periode 2022–2024 mencatat sejumlah temuan dan permasalahan, antara lain berkaitan dengan kekurangan volume pekerjaan, kelebihan pembayaran, dugaan pemahalan harga, serta perjalanan dinas ganda.

Boni menyebut dalam dokumen yang menjadi rujukan K-MAKI terdapat 17 temuan dan 28 permasalahan dengan nilai keseluruhan yang disebut mencapai Rp1.726.894.408,93. Namun, ia menegaskan bahwa setiap temuan tersebut perlu dilihat berdasarkan uraian dan status tindak lanjut masing-masing, termasuk apakah telah dilakukan pengembalian atau perbaikan administrasi.

K-MAKI meminta Pemerintah Kota Palembang memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret. Salah satunya dengan mengevaluasi dan, apabila memang diwajibkan berdasarkan hasil pemeriksaan, mencabut atau memperbaiki keputusan direktur yang menjadi dasar pembayaran insentif serta membenahi tata kelola BLUD RSUD Palembang BARI.

Selain itu, K-MAKI mendorong Wali Kota Palembang mengevaluasi Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 44 Tahun 2017 tentang Kepegawaian BLUD RSUD Palembang BARI agar tetap selaras dengan ketentuan nasional yang berlaku. K-MAKI juga meminta aparat penegak hukum memantau tindak lanjut apabila dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan indikasi kerugian daerah atau unsur pelanggaran hukum.

“Kami meminta agar rekomendasi BPK tidak berhenti pada pernyataan sependapat di atas kertas. Progres perbaikan tata kelola dan penyelesaian setiap temuan harus transparan. Jika terdapat indikasi kerugian daerah dan tidak ada penyelesaian, kami akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan,” tegas Boni. 

Media ini membuka ruang seluas-luasnya bagi Pemerintah Kota Palembang, manajemen RSUD Palembang BARI, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Redaksi