Izin Perumahan Olive Gardenia Masih Berproses, Lahan Sudah Ditimbun dan Parit Dibangun, Aktivis Pertanyakan Dasar Persetujuan

Aktivitas penimbunan dan pembangunan drainase di lokasi Perumahan Olive Gardenia. (Foto: dok/katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Senin, 31 Agustus 2026 | 13:44:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin - Aktivitas penimbunan lahan dan pembangunan parit di kawasan Perumahan Olive Gardenia, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, menjadi perhatian setelah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin menyebut proses perizinan perumahan tersebut masih berjalan.

Kepala DPMPTSP Banyuasin, Rayan Nurdinsyah, mengatakan proses perizinan Perumahan Olive Gardenia telah masuk dalam proses di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ia menegaskan, apabila pihaknya memberikan persetujuan, maka persetujuan tersebut diberikan secara tertulis sesuai ketentuan.

"Proses izin sudah masuk berproses di PUPR. Kalau kami mengizinkan pastinya dengan tertulis sesuai ketentuan, tidak pernah secara lisan," kata Rayan.

Di sisi lain, Rayan membenarkan bahwa aktivitas fisik berupa penimbunan lahan dan pembuatan parit telah dilakukan di lokasi. Menurutnya, staf DPMPTSP Banyuasin telah melakukan peninjauan lapangan pada pekan sebelumnya dan mendapati pekerjaan tersebut telah selesai, sementara pembangunan rumah belum dilakukan.

"Minggu kemarin staf sudah tinjau ke lapangan. Pada peninjauan mereka baru selesai menimbun dan buat parit, belum ada bangun rumah," ujarnya.

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum pekerjaan fisik yang telah dilakukan ketika proses perizinan disebut masih berlangsung. Sebab, status “sedang berproses” tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah pengembang telah memperoleh persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan fisik pada kawasan tersebut.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen apa saja yang telah dimiliki pengembang sebelum aktivitas penimbunan dan pembangunan parit dilakukan.

"Yang perlu diperjelas bukan hanya apakah rumah sudah dibangun atau belum. Pemerintah harus menjelaskan, penimbunan dan pembuatan parit itu dasar persetujuannya apa. Kalau perizinan masih berproses, publik berhak mengetahui dokumen apa yang sudah terbit dan pekerjaan apa yang memang sudah diperbolehkan," kata Sepriadi, di Talang Kelapa, Senin, 31 Agustus 2026.

Menurut Sepriadi, pembangunan kawasan perumahan tidak semata-mata berkaitan dengan berdirinya bangunan rumah. Aspek tata ruang, prasarana, sarana, utilitas serta lingkungan juga harus diperhatikan. Ia meminta pemerintah memastikan pekerjaan penimbunan dan drainase tersebut sesuai dengan rencana kawasan yang diajukan pengembang.

Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman masih berstatus berlaku, dengan perubahan antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. UU tersebut menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.  Sementara PP Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman masih berlaku sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2021.

Dari sisi tata ruang, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang juga masih berstatus berlaku dan mengatur antara lain pemanfaatan ruang, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pengendalian serta pengawasan pemanfaatan ruang. Karena itu, status kesesuaian lokasi Perumahan Olive dengan rencana tata ruang menjadi salah satu hal yang patut dipastikan.

Sementara aspek lingkungan juga perlu diperiksa. PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih berlaku dan mengatur persetujuan lingkungan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan sesuai kewajiban lingkungan yang telah ditetapkan.

Sepriadi menegaskan, pemerintah tidak seharusnya hanya menjadikan belum adanya bangunan rumah sebagai ukuran apakah kegiatan di lokasi sudah sesuai ketentuan atau belum. "Justru harus dilihat tahapan pekerjaannya. Apakah penimbunan, perubahan elevasi lahan dan pembuatan parit itu sudah tercantum dalam rencana teknis dan telah mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang atau belum," katanya.

Ia juga meminta DPMPTSP dan PUPR membuka status dokumen Perumahan Olive secara proporsional, terutama terkait KKPR, rencana tapak atau site plan, persetujuan lingkungan, serta dokumen teknis prasarana dan drainase. Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persepsi bahwa pengembang dapat terlebih dahulu melakukan pekerjaan fisik sementara proses administrasi menyusul.

"Kalau memang sudah ada dokumen yang membolehkan pekerjaan tersebut, tunjukkan dasar dan tahapannya. Kalau belum ada, pemerintah juga harus menjelaskan langkah pengawasannya. Ini penting supaya aturan tidak hanya berlaku di atas kertas," ujar Sepriadi.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari pihak pengembang Perumahan Olive Gardenia mengenai dokumen persetujuan yang telah dimiliki serta dasar pelaksanaan penimbunan dan pembangunan parit tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pengembang maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Redaksi