BPK Temukan Keterlambatan Pekerjaan Proyek Duplikat Jembatan Tanah Kering, PT. PAP Wajib Bayar Denda
Katanyo.com, Banyuasin – Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering di Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, tercatat mengalami keterlambatan penyelesaian pekerjaan selama 27 hari.
Proyek yang dilaksanakan oleh PT PAP tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp25.454.310.533,48. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2025, keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut menimbulkan kewajiban denda keterlambatan sebesar Rp32.783.197 yang menjadi tanggung jawab penyedia atau vendor.
Denda tersebut muncul karena penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam kontrak. Kewajiban tersebut menjadi tanggung jawab penyedia sesuai dengan ketentuan kontrak dan hasil pemeriksaan yang menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai temuan mengenai keterlambatan dan kewajiban denda tersebut perlu mendapat perhatian, terutama dari sisi transparansi tindak lanjut.
Menurut Sepriadi, pemerintah daerah perlu memastikan kewajiban denda benar-benar ditagihkan kepada penyedia dan masuk ke kas daerah sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga menilai masyarakat berhak mengetahui perkembangan penyelesaian kewajiban tersebut.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan denda keterlambatan tersebut benar-benar dibayarkan oleh penyedia dan penyelesaiannya dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Jangan sampai temuan pemeriksaan berhenti hanya sebagai catatan di atas kertas,” kata Sepriadi, Senin, 31 Agustus 2026.
Ia juga meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan mengenai penyebab keterlambatan pekerjaan selama 27 hari serta langkah yang telah dilakukan terhadap penyedia.
Menurutnya, proyek dengan nilai kontrak mencapai miliaran rupiah merupakan pekerjaan yang menggunakan anggaran publik sehingga pelaksanaannya perlu diawasi secara terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa temuan keterlambatan dan denda harus dilihat sesuai konteks pemeriksaan dan ketentuan kontrak.
“Kita tidak boleh langsung menarik kesimpulan bahwa keterlambatan ini merupakan tindak pidana. Tetapi dari sisi akuntabilitas, kewajiban denda harus jelas statusnya dan masyarakat perlu mendapatkan informasi mengenai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Pembangunan Duplikat Jembatan Tanah Kering merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur di Kecamatan Pulau Rimau yang diharapkan dapat menunjang konektivitas dan aktivitas masyarakat.
Dengan nilai kontrak yang besar, ketepatan waktu penyelesaian pekerjaan menjadi salah satu aspek yang patut diperhatikan. Keterlambatan selama 27 hari tercatat dalam hasil pemeriksaan dan menimbulkan kewajiban denda sebesar Rp32.783.197 kepada penyedia.
Karena itu, salah satu hal yang penting untuk dipastikan adalah apakah denda keterlambatan tersebut telah dibayarkan oleh PT PAP dan telah disetorkan sesuai mekanisme yang berlaku. Informasi tersebut perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin sebagai pihak yang mengelola kontrak dan kepada penyedia pekerjaan.
Redaksi membuka ruang bagi Pemerintah Kabupaten Banyuasin maupun PT PAP untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai keterlambatan pekerjaan, penyebabnya, serta tindak lanjut atas kewajiban denda tersebut.
Pemberitaan ini menempatkan hasil pemeriksaan BPK sebagai dasar informasi dan tidak menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan hukum tertentu terhadap pihak mana pun tanpa adanya bukti dan proses hukum yang sah.