Aktivis Banyuasin Soroti Longgarnya Pengawasan Perizinan, Diduga Ada Praktek "Transaksional" Di Bawah
Katanyo.com, Banyuasin - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pembangunan salah satu kawasan perumahan di Kabupaten Banyuasin. Ia mempertanyakan adanya kelonggaran yang dinilai diberikan kepada pihak pengembang untuk tetap melakukan aktivitas pembangunan meski terdapat persoalan terkait kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Sepriadi menduga kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam mekanisme pengawasan di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin. Namun, ia menegaskan bahwa dugaan mengenai kemungkinan adanya praktik transaksional perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak yang berwenang.
“Ada apa ini? Kenapa mudah sekali menentukan kebijakan? Apakah kebijakan yang diberikan adalah perintah pimpinan atau inisiatif sendiri? Tentu saja ini harus diklarifikasi karena menyangkut kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Sepriadi, di Pangkalan Balai, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, apabila seorang petugas di lapangan dapat memberikan kelonggaran terhadap aktivitas suatu perusahaan tanpa penjelasan mengenai dasar kewenangan dan prosedurnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian pimpinan instansi.
“Ini adalah contoh lemahnya sistem pengawasan pemerintah. Bahkan seorang petugas biasa berani mengambil kebijakan. Ini harus dikonfirmasi kepada Kepala DPMPTSP Banyuasin. Kalau yang seperti ini saja mereka tidak tegas, wajar kalau muncul pertanyaan dan dugaan adanya praktik transaksional di bawah. Jangan sampai kondisi seperti ini membuat pengusaha merasa dapat mengabaikan aturan,” ungkapnya.
Sepriadi juga meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin memastikan setiap tindakan petugas di lapangan memiliki dasar kewenangan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Menurutnya, pengawasan terhadap kegiatan pembangunan tidak boleh bergantung pada komunikasi informal atau teguran semata apabila memang terdapat pelanggaran yang membutuhkan tindakan sesuai ketentuan.
Sebelumnya, seorang petugas DPMPTSP Banyuasin berinisial R, saat dikonfirmasi tim Katanyo.com melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan ke lapangan dan memberikan peringatan secara verbal kepada pihak pengembang.
“Iya kak, kami sudah cek ke lapangan untuk memperingatkan secara verbal. Yang kami dapat info bahwa mereka minta waktu sampai hari Sabtu ini untuk menyelesaikan pengerjaan saluran air. Kalau lewat hari Sabtu ini masih ada kegiatan pembangunan di area itu, boleh silahkan bersurat ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan tegas sesuai peraturan berlaku,” ujar R dalam pesan tersebut.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting untuk diklarifikasi lebih lanjut, khususnya mengenai dasar kewenangan pemberian waktu kepada pihak pengembang, bentuk kegiatan yang dimaksud, serta ketentuan atau dokumen perizinan yang menjadi dasar pengawasan di lokasi.
Terpisah, tim Katanyo.com juga meminta informasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banyuasin, khususnya bidang tata ruang, terkait status administrasi perumahan Olive Gardenia. Pejabat Fungsional (Jafung) Penataan Ruang/Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Ruang, Heru Wahyono, menyampaikan bahwa berkas perumahan tersebut masih dalam proses pencarian.
“Berkasnya masih dicari,” ujar Heru saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan lebih lanjut dari Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyuasin maupun pihak pengembang perumahan terkait dugaan kelonggaran pengawasan dan tudingan yang disampaikan Sepriadi Pratama.
Katanyo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi DPMPTSP Banyuasin maupun pihak pengembang untuk memberikan penjelasan mengenai status perizinan, dasar tindakan petugas di lapangan, serta aktivitas pembangunan yang menjadi sorotan.