Aktivis Banyuasin Desak Gakkum DLH Banyuasin Jatuhkan Sanksi PT Tirta Fresindo Jaya

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Kamis, 03 September 2026 | 17:30:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mendesak Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuasin segera mengambil tindakan tegas terhadap PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group) di Kecamatan Talang Kelapa.

Desakan tersebut menyusul hasil pengujian laboratorium terhadap air limbah produksi perusahaan yang menunjukkan nilai pH 5,99, sementara baku mutu yang menjadi acuan dalam pemeriksaan berada pada rentang 6,0–9,0.

Menurut Sepriadi, temuan tersebut tidak semestinya hanya berujung pada teguran atau rekomendasi pembenahan. Jika hasil pemeriksaan telah menunjukkan ketidaksesuaian terhadap baku mutu yang berlaku bagi perusahaan, DLH Banyuasin dinilai harus menjalankan kewenangan pengawasan dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ada apa dengan instansi pemerintah? Sudah jelas terdapat pelanggaran dan ini bukan yang pertama kali. Seharusnya pihak Gakkum DLH Banyuasin segera berkoordinasi dengan kepala daerah untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujar Sepriadi, di Pangkalan Balai, Kamis, 3 September 2026.

Ia menilai pemerintah daerah perlu menunjukkan keseriusan dalam menegakkan aturan lingkungan hidup, terlebih persoalan tersebut menyangkut kegiatan industri dan potensi dampaknya terhadap masyarakat sekitar.

Desak Jangan Berhenti di Teguran

Sepriadi mempertanyakan langkah DLH Banyuasin apabila penanganan terhadap temuan tersebut hanya sebatas teguran dan rekomendasi perbaikan.

Menurutnya, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka apakah ketidaksesuaian baku mutu tersebut memenuhi unsur pelanggaran administratif dan jenis sanksi apa yang dapat dikenakan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Kalau memang sudah ditemukan ketidaksesuaian, jangan hanya diberikan teguran. DLH harus menjelaskan tindakan penegakan hukum apa yang dilakukan dan apa dasar hukumnya," tegasnya.

Desakan tersebut juga diarahkan kepada Gakkum DLH Banyuasin agar segera berkoordinasi dengan kepala daerah apabila kewenangan penjatuhan sanksi berada pada pejabat yang lebih tinggi.

Sepriadi meminta pemerintah tidak memberikan perlakuan berbeda dalam penegakan aturan lingkungan terhadap pelaku usaha.

Soroti Dugaan Persoalan yang Pernah Terjadi

Sepriadi juga menyinggung dugaan persoalan lingkungan yang disebut pernah terjadi sekitar 2019. Ia menyebut saat itu terdapat dugaan air limbah yang berdampak terhadap sejumlah sumur warga di sekitar lokasi perusahaan.

Menurutnya, riwayat tersebut perlu dibuka dan diverifikasi kembali oleh pemerintah untuk mengetahui apakah persoalan yang terjadi saat ini merupakan kejadian baru atau memiliki kaitan dengan persoalan kepatuhan sebelumnya.

Ia mempertanyakan efektivitas penanganan pemerintah apabila dugaan persoalan lingkungan pernah terjadi tetapi kemudian kembali ditemukan ketidaksesuaian.

"Ini yang harus dijelaskan pemerintah. Kalau memang sebelumnya pernah ada persoalan, apa sanksinya, apa tindak lanjutnya, dan apakah kewajiban perusahaan sudah dipenuhi?" ujarnya.

Publik Berhak Tahu Sanksi Perusahaan

Sepriadi juga mendesak DLH Banyuasin membuka informasi mengenai rekam jejak penegakan hukum lingkungan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindakan pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti atau dinyatakan melakukan pelanggaran lingkungan sesuai mekanisme hukum.

"Apakah seluruh perusahaan di wilayah Banyuasin ini sudah 100 persen tertib dan tidak bermasalah?" kata Sepriadi.

Ia meminta DLH tidak hanya menyampaikan hasil pemeriksaan, tetapi juga menjelaskan apa tindakan setelah temuan tersebut, termasuk apakah diberikan teguran, paksaan pemerintah, denda administratif, kewajiban pemulihan, atau bentuk sanksi lain sesuai tingkat pelanggaran.

Desak Bupati Turun Tangan

Sepriadi selanjutnya mendesak DLH Banyuasin segera menyampaikan rekomendasi kepada Bupati Banyuasin apabila hasil pemeriksaan memang memenuhi dasar untuk pemberian sanksi.

Ia menegaskan dirinya siap menyampaikan persoalan tersebut langsung kepada kepala daerah apabila DLH tidak mengambil langkah yang dinilainya tegas.

"Jika pihak DLH tidak mau memberikan rekomendasi sanksi kepada bupati, maka saya yang akan bersurat ke Bupati Banyuasin agar segera memberikan tindakan tegas," tegas Sepriadi.

Menurutnya, penegakan hukum lingkungan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan dan teguran administratif apabila berdasarkan hasil pengawasan ditemukan ketidaktaatan yang membutuhkan tindakan lebih lanjut.

Regulasi Jadi Dasar Penegakan

Desakan tersebut berlandaskan pada ketentuan hukum lingkungan yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi baku mutu dan menjalankan pengelolaan lingkungan sesuai persetujuan serta ketentuan yang berlaku.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui regulasi setelahnya, mengatur instrumen pengawasan, sanksi administratif, kewajiban pemulihan, serta ketentuan pidana dalam kondisi tertentu.

Selain itu, pemerintah pada 2026 telah menerbitkan Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup, yang menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pengawasan dan penerapan sanksi administratif pada saat temuan terbaru tersebut terjadi.

Bentuk sanksi harus ditentukan berdasarkan jenis pelanggaran, tingkat ketidaktaatan, kewenangan pejabat, riwayat kepatuhan, serta prosedur yang ditentukan peraturan. Karena itu, desakan pemberian sanksi bukan berarti perusahaan otomatis harus dikenai jenis atau besaran sanksi tertentu sebelum proses pemeriksaan dan penetapan selesai.

Di sisi lain, hasil pH 5,99 juga belum dengan sendirinya membuktikan bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan atau bahwa kualitas air sumur warga disebabkan oleh kegiatan perusahaan. Kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.

Sepriadi kini mendesak DLH dan Gakkum Banyuasin tidak berhenti pada teguran, tetapi segera memberikan kepastian mengenai status pelanggaran, dasar hukum tindakan, bentuk sanksi, serta langkah perlindungan dan pemulihan apabila ditemukan dampak terhadap masyarakat.

Publik pun menunggu apakah desakan tersebut akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi sanksi kepada kepala daerah atau kembali berakhir pada teguran dan rekomendasi perbaikan.

Reporter: Redaksi