Proyek Rehab RSUD Empat Lawang Bermasalah, Kekurangan Volume Capai Rp488 Juta

Ilustrasi proyek rehabilitasi ruang rawat inap RSUD Empat Lawang yang menjadi sorotan setelah BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp488,49 juta.
Penulis: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 11:41:00 WIB

Katanyo.com, Empat Lawang : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 menyoroti pelaksanaan pekerjaan fisik di RSUD Empat Lawang. Salah satunya proyek rehabilitasi ruang rawat inap yang ditemukan mengalami kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp488,49 juta.

Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan fisik BPK terhadap sejumlah paket pekerjaan Belanja Modal, Belanja Pemeliharaan dan Hibah Barang pada Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kekurangan volume pada paket Rehabilitasi Ruang Rawat Inap Kelas I, II dan III Penyakit Dalam, Obgyn dan Anak menjadi Ruang Rawat Inap Non Kelas di RSUD Empat Lawang.

Paket tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp4,15 miliar, namun hasil pemeriksaan fisik menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp488.48 juta

Nilai tersebut menjadi salah satu angka terbesar dalam rincian temuan kekurangan volume pekerjaan gedung dan bangunan yang diperiksa BPK. Secara keseluruhan, BPK mencatat kekurangan volume pada 25 paket pekerjaan gedung dan bangunan sebesar Rp1,018 miliar.

Temuan ini patut mendapat perhatian karena pekerjaan yang dibiayai APBD seharusnya dilaksanakan sesuai volume dan ketentuan dalam kontrak. Kekurangan volume berarti terdapat bagian pekerjaan yang secara fisik tidak sesuai dengan yang diperhitungkan dalam pembayaran.

BPK sendiri dalam laporan pemeriksaannya menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan melalui pengujian dokumen kontrak serta pemeriksaan fisik di lapangan bersama pihak-pihak terkait, termasuk PPK, PPTK, pengawas lapangan, penyedia dan personel Inspektorat Kabupaten Empat Lawang.

Pengawasan Dipertanyakan

Besarnya nilai kekurangan volume tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan pekerjaan sejak tahap pelaksanaan hingga pembayaran.

Dalam temuan BPK, permasalahan kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pada berbagai paket pekerjaan disebut antara lain disebabkan kurangnya pengendalian dan pengawasan dari pengguna anggaran. PPK juga dinilai tidak cukup cermat dalam mengawasi progres pekerjaan serta menerima dan menyetujui pembayaran kontrak.

Artinya, persoalan yang ditemukan BPK bukan sekadar mengenai hasil fisik pekerjaan. Ada persoalan pengendalian yang perlu dijelaskan, terutama bagaimana pekerjaan dengan volume yang kemudian dinilai kurang tersebut dapat sampai pada tahap pembayaran.

Untuk paket-paket yang telah dibayar 100 persen, BPK mengategorikan kekurangan volume tersebut sebagai kelebihan pembayaran. Dalam kelompok 23 paket gedung dan bangunan yang telah dibayar penuh, total kelebihan pembayaran mencapai Rp991,47 juta. RSUD Empat Lawang menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan nilai Rp560,40 juta pada dua paket pekerjaan yang tercatat dalam rekapitulasi BPK.

Total Temuan Tembus Rp3,12 Miliar

Temuan di RSUD tersebut tidak berdiri sendiri. Dalam pemeriksaan fisik terhadap 75 paket pekerjaan pada enam perangkat daerah, BPK menemukan persoalan berupa kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi.

Total kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp3.12 miliar Nilai tersebut terdiri dari Rp2.56 miliar akibat kekurangan volume dan Rp560.8 juta akibat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap pekerjaan fisik APBD patut menjadi perhatian. Terlebih, dalam laporan BPK, pihak-pihak terkait disebut telah membahas hasil pengujian fisik dan menyepakati perhitungan kekurangan volume maupun ketidaksesuaian spesifikasi yang ditemukan pemeriksa.

Temuan BPK tersebut tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana atau korupsi. Namun, angka hampir setengah miliar rupiah pada satu paket pekerjaan RSUD menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana kekurangan volume sebesar itu bisa terjadi dan bagaimana proses pengawasan serta pembayaran pekerjaan dilakukan?

Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka oleh pihak RSUD maupun Pemkab Empat Lawang, terutama terkait pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan, mekanisme pengukuran volume pekerjaan, serta tindak lanjut atas nilai kekurangan volume yang ditemukan BPK.

Sebab, ketika pekerjaan yang dibiayai uang publik ternyata secara fisik tidak sepenuhnya sesuai dengan volume yang diperhitungkan dalam kontrak, publik berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan dan bagaimana uang daerah tersebut dipertanggungjawabkan.

Reporter: Redaksi