Aktivis Banyuasin Pertanyakan Fungsi Satpol PP: Jangan Nunggu!! Sudah Diperiksa Belom?

Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Jumat, 04 September 2026 | 19:51:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin - Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mempertanyakan fungsi dan keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten, menyusul adanya dugaan aktivitas pembangunan perumahan Olive Gardenia milik Pt Citra Mas Sriwijaya di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang disebut berlangsung ketika sejumlah dokumen dan persyaratan perizinan pengembang belum lengkap.

Sepriadi menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada saling tunggu antarinstansi. Terlebih, informasi mengenai dugaan ketidaklengkapan dokumen pengembang telah diberitakan dan keterangan dari instansi teknis terkait juga disebut telah menyatakan bahwa aktivitas pembangunan belum semestinya dilakukan sebelum persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

"Kalau memang ada dugaan pelanggaran Perda atau Perkada, pertanyaannya sederhana: ke mana penegak Perda? Apakah Satpol PP sudah turun ke lapangan, memeriksa aktivitas pembangunan dan mengecek dokumen pengembang? Kalau belum, apa alasannya?" kata Sepriadi, di Talang Kelapa, Jumat (4/9/2026). 

Menurut dia, pemberitaan media seharusnya dapat menjadi informasi awal bagi pemerintah daerah untuk melakukan verifikasi. Satpol PP memang tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai satu-satunya dasar untuk menyatakan seseorang atau badan usaha bersalah. Namun, informasi tersebut semestinya dapat ditindaklanjuti melalui pengecekan lapangan dan pemeriksaan administrasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

"Jangan sampai pemerintah daerah mengetahui persoalan dari pemberitaan, tetapi responsnya justru menunggu surat dari instansi lain. Kalau memang perlu surat, apa dasar hukumnya? Apakah Satpol PP diwajibkan menunggu surat tersebut sebelum melakukan pengecekan lapangan? Ini yang harus dijelaskan secara terbuka," tegasnya.

Secara normatif, Satpol PP bukan sekadar perangkat pemerintah yang bertugas memberikan imbauan. PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap masyarakat, aparatur maupun badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan/atau Perkada.

Kewenangan tersebut kemudian memiliki standar operasional melalui Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. Regulasi itu mengatur SOP penegakan Perda dan Perkada, termasuk mekanisme penanganan dugaan pelanggaran dan tindakan penertiban.

Karena itu, Sepriadi mempertanyakan alasan apabila Satpol PP Kabupaten Banyuasin hanya menunggu surat dari OPD lain tanpa terlebih dahulu memastikan kondisi faktual di lapangan.

"Kalau Satpol PP sudah mengetahui ada dugaan pelanggaran, sudahkah petugas turun? Sudahkah lokasi diperiksa? Sudahkah dokumen pengembang dicocokkan dengan aktivitas yang sedang berlangsung? Jangan sampai alat berat dan pembangunan terus berjalan sementara pemerintah masih sibuk menentukan siapa yang harus bertindak," ujarnya.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan rezim penyelenggaraan perumahan dan pembangunan gedung. UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi salah satu dasar utama penyelenggaraan perumahan, sementara ketentuan pelaksanaan bangunan gedung saat ini antara lain diatur melalui PP Nomor 16 Tahun 2021, yang menggantikan rezim IMB dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Selain itu, rezim perizinan berusaha juga telah mengalami perubahan. PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi kerangka terbaru perizinan berusaha dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021. Karena itu, pemeriksaan terhadap pengembang harus melihat status dan jenis persyaratan yang berlaku berdasarkan kegiatan dan tahapan pembangunan, bukan sekadar melihat apakah pengembang mengaku sedang mengurus izin.

Di tingkat daerah, Banyuasin juga memiliki perangkat regulasi yang harus menjadi rujukan. Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2021 mengatur ketenteraman dan ketertiban umum, termasuk ketentuan mengenai larangan, penindakan, pengawasan, pembinaan dan sanksi administratif. Regulasi tersebut menjadi salah satu instrumen daerah yang relevan dalam melihat kewenangan penertiban terhadap aktivitas yang masuk dalam ruang lingkup pelanggaran Perda.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Banyuasin pada 2025 juga telah menetapkan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuasin Tahun 2024–2044. Regulasi tersebut menunjukkan bahwa pembangunan perumahan di daerah tidak berdiri sendiri, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka perencanaan dan pengembangan kawasan yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sepriadi menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata apakah pengembang memiliki izin atau sedang mengurus izin, melainkan apakah aktivitas yang sudah dilakukan memang diperbolehkan pada tahap tersebut ketika persyaratan yang diwajibkan belum terpenuhi.

"Ini yang harus dibuka. Kalau dokumen belum lengkap tetapi aktivitas fisik sudah berjalan, siapa yang memberikan dasar bahwa kegiatan itu boleh berjalan? Kalau tidak ada dasar hukumnya, kenapa Satpol PP tidak melakukan penertiban sesuai kewenangannya?" katanya.

Ia juga meminta Satpol PP tidak melempar seluruh persoalan kepada OPD teknis. Menurutnya, OPD teknis memang memiliki kewenangan pada aspek perizinan masing-masing, tetapi ketika ditemukan aktivitas yang diduga melanggar ketentuan Perda atau Perkada, Satpol PP memiliki fungsi penegakan ketertiban sesuai kewenangannya.

“Jangan sampai terjadi lempar bola. Dinas bilang kewenangan Satpol PP, Satpol PP bilang menunggu surat dinas. Akhirnya siapa yang bekerja? Sementara aktivitas di lapangan terus berjalan,” ujar Sepriadi.

Lebih jauh, Sepriadi meminta Satpol PP Kabupaten Banyuasin menjelaskan secara terbuka apakah telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi dan dokumen pengembang. Ia juga meminta pemerintah daerah menjelaskan apakah pernah memberikan teguran, surat peringatan, perintah penghentian aktivitas atau tindakan administratif lainnya.

“Kalau memang sudah diperiksa dan ternyata semua dokumennya lengkap, sampaikan kepada publik bahwa tidak ada pelanggaran. Kalau belum lengkap dan aktivitasnya memang tidak boleh berjalan, lakukan tindakan sesuai aturan. Jangan menggantung statusnya.”

Sepriadi bahkan mempertanyakan kemungkinan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan aturan. Namun ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui data dan pemeriksaan, bukan sekadar asumsi.

"Apakah penegakan Perda berlaku sama untuk masyarakat kecil dan badan usaha besar? Atau ada perlakuan berbeda? Bahkan kalau ada dugaan main mata, saya tidak mengatakan itu sudah terjadi. Tetapi pemerintah harus membuka proses pemeriksaannya supaya publik tidak bertanya-tanya," katanya.

Ia meminta Inspektorat maupun pimpinan daerah turut memastikan bahwa perangkat penegak Perda bekerja sesuai kewenangan dan SOP apabila nantinya ditemukan adanya pembiaran terhadap pelanggaran yang sudah diketahui.

"Yang kami minta bukan Satpol PP menghukum pengembang tanpa dasar. Kami meminta Satpol PP bekerja berdasarkan hukum: turun, periksa, cocokkan dokumen, tentukan ada pelanggaran atau tidak, kemudian ambil tindakan sesuai aturan. Itu fungsi penegak Perda," tegas Sepriadi.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan lengkap dari Satpol PP Kabupaten Banyuasin mengenai apakah petugas telah melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas pengembang dimaksud, dokumen apa saja yang telah diperiksa, serta dasar hukum Satpol PP apabila memilih menunggu surat atau rekomendasi dari instansi teknis sebelum melakukan penertiban.

Konfirmasi kepada Satpol PP dan pihak pengembang tetap diperlukan untuk memastikan seluruh pihak memperoleh ruang memberikan penjelasan dan agar pemberitaan tidak menghakimi sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi.

Reporter: Redaksi