Rp265 Juta Dana BOSP Bermasalah, K-MAKI Soroti Lemahnya Pengawasan Disdikbud Banyuasin
Katanyo.com, Banyuasin : Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Banyuasin tidak hanya menyisakan persoalan di tingkat sekolah.
Cara pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin terhadap penggunaan dana tersebut ikut menjadi sorotan.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025, BPK menemukan pertanggungjawaban belanja BOSP yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp265,5 juta.
Temuan itu diperoleh melalui pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban BOSP, pemeriksaan kas serta konfirmasi dengan kepala sekolah, bendahara BOSP dan operator sekolah pada 16 satuan pendidikan, yang terdiri dari delapan SD dan delapan SMP.
Yang membuat persoalan ini menjadi lebih serius adalah pola yang ditemukan BPK. Dalam pemeriksaan, terdapat belanja barang atau jasa yang hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan berkali-kali.
Ada pula kuantitas barang dalam kuitansi atau nota yang dilaporkan lebih banyak dari pembelian sebenarnya.
BPK juga menemukan harga barang dalam laporan pertanggungjawaban dibuat lebih tinggi dibandingkan harga pembelian sebenarnya.
Padahal, pengelolaan BOSP bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah.
Disdikbud Banyuasin melalui Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP juga memiliki fungsi pendampingan dan verifikasi terhadap pengelolaan dana tersebut.
Dalam keterangannya kepada BPK, Disdikbud menyebut pendampingan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) dilakukan satu kali dalam setahun.
Pada 2025, pendampingan dilakukan di satu lokasi dengan menghadirkan narasumber yang memberikan materi mengenai pajak, Coretax dan pengelolaan dana BOSP.
Persoalannya muncul pada tahap verifikasi. BPK mencatat Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP melakukan verifikasi dua kali dalam setahun, yakni tahap pertama pada Juni/Juli dan tahap kedua pada Desember.
Namun, verifikasi tersebut hanya memeriksa kesesuaian antara RKAS dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan.
Verifikasi belum sampai pada pemeriksaan keabsahan dan kewajaran nilai pertanggungjawaban.
Kondisi tersebut menjadi titik penting dalam membaca temuan Rp265,5 juta. Sebab, persoalannya bukan semata-mata apakah dokumen tersedia, tetapi apakah dokumen tersebut benar-benar menggambarkan transaksi dan belanja yang terjadi di lapangan.
Aktivis K-MAKI, Sepriadi Pratama, menilai temuan tersebut memperlihatkan adanya celah pengawasan yang perlu segera dibenahi Disdikbud.
“Kalau verifikasi hanya berhenti pada mencocokkan RKAS dengan dokumen yang dilampirkan, maka yang diuji baru kelengkapan administrasinya. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah barang benar-benar dibeli, jumlahnya sesuai dan harga yang dilaporkan memang wajar,” kata Sepriadi.
Menurutnya, Disdikbud perlu memperkuat mekanisme pengawasan agar pemeriksaan tidak berhenti pada dokumen administratif.
“Pengawasan harus mampu memastikan antara dokumen, transaksi dan kondisi di lapangan benar-benar sesuai. Jangan sampai dokumen terlihat lengkap, tetapi ketika diperiksa lebih jauh justru ditemukan perbedaan dengan kondisi sebenarnya,” ujarnya.
BPK juga menemukan persoalan dalam pengelolaan pajak BOSP. Pajak Restoran, PPh 23 dan PPN tercatat belum disetor per 31 Desember 2025 pada 19 SMP, dengan nilai sekitar Rp9,7 juta.
Dari keterangan sekolah, persoalan tersebut antara lain disebabkan belum adanya petugas yang menangani Coretax, kurangnya pemahaman penggunaan aplikasi serta ketidaktertiban bendahara BOSP.
Bagi K-MAKI, rangkaian temuan tersebut semestinya menjadi alarm bagi Disdikbud Banyuasin untuk mengevaluasi pola pembinaan dan pengawasan BOSP secara menyeluruh.
“Jangan sampai fungsi pembinaan hanya menjadi kegiatan formalitas. Kalau setelah pendampingan dan dua kali verifikasi dalam setahun masih ditemukan pertanggungjawaban yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, berarti ada bagian dari sistem pengawasan yang harus diperiksa kembali,” tegas Sepriadi.
Temuan BPK tersebut pada akhirnya tidak hanya berbicara mengenai kesalahan administrasi di sekolah. Lebih jauh, temuan itu mempertanyakan seberapa efektif sistem pembinaan dan pengawasan yang selama ini dijalankan Disdikbud Banyuasin.
Sebab, ketika pemeriksaan terhadap belanja baru menemukan perbedaan antara dokumen dan kondisi sebenarnya, pertanyaan berikutnya adalah: di mana fungsi pengawasan sebelum temuan itu muncul?