BPK Bongkar 3 Pola Janggal Dana BOSP di 8 SD Banyuasin, Nilainya Rp73,6 Juta
Katanyo.com, Banyuasin : Bukan sekadar persoalan administrasi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan tiga pola janggal dalam pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada delapan SD di Kabupaten Banyuasin, dengan nilai sekitar Rp73,6 juta.
Temuan tersebut terungkap setelah BPK melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap pengelolaan dana BOSP pada delapan SD di lingkungan Pemkab Banyuasin.
Nilai Rp73,6 juta tersebut merupakan bagian dari total temuan belanja BOSP sekitar Rp265,5 juta pada delapan SD dan delapan SMP.
Delapan sekolah yang masuk pemeriksaan tersebut yakni SDN 1 Banyuasin III, SDN 12 Betung, SDN 12 Rambutan, SDN 12 Sembawa, SDN 20 Talang Kelapa, SDN 40 Banyuasin III, SDN 41 Banyuasin III dan SDN 6 Banyuasin III.
Temuan masing-masing sekolah yakni SDN 1 Banyuasin III sekitar Rp4,9 juta, SDN 12 Betung Rp13,4 juta, SDN 12 Rambutan Rp12,3 juta, SDN 12 Sembawa Rp13 juta, SDN 20 Talang Kelapa Rp6,8 juta, SDN 40 Banyuasin III Rp7,6 juta, SDN 41 Banyuasin III Rp3,5 juta dan SDN 6 Banyuasin III sekitar Rp12,1 juta.
Jika dijumlahkan, selisih belanja pada delapan SD tersebut mencapai sekitar Rp73,6 juta.
Yang menjadi perhatian, temuan BPK bukan hanya muncul karena adanya kekurangan dokumen atau kesalahan pencatatan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen pertanggungjawaban dan kas, kemudian dikonfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP serta operator sekolah.
Dari pemeriksaan tersebut, BPK menemukan tiga pola pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Pertama, terdapat pembelian barang atau jasa yang hanya dilakukan satu kali, tetapi dipertanggungjawabkan berkali-kali.
Kedua, kuantitas barang dalam kuitansi atau nota dilaporkan lebih banyak dibandingkan jumlah pembelian sebenarnya.
Ketiga, harga barang dalam laporan pertanggungjawaban dibuat lebih tinggi daripada harga pembelian sebenarnya.
Tiga pola tersebut membuat persoalan pengelolaan BOSP di delapan SD tidak bisa hanya dilihat sebagai persoalan kelengkapan administrasi.
Sebab, terdapat perbedaan antara apa yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban dengan kondisi transaksi yang ditemukan dalam pemeriksaan.
Temuan ini sekaligus membuka pertanyaan mengenai bagaimana proses pengelolaan dan pengawasan dana BOSP dilakukan sebelum pemeriksaan BPK.
Bidang Pembinaan SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin memiliki tugas melakukan pendampingan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) satu kali dalam setahun.
Selain pendampingan, Bidang Pembinaan SD juga menjalankan fungsi verifikasi dua kali dalam setahun, yakni pada Juni/Juli dan Desember.
Namun, BPK mencatat proses verifikasi yang dilakukan Bidang Pembinaan SD dan Bidang Pembinaan SMP hanya memeriksa kesesuaian RKAS dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan.
Verifikasi tersebut belum sampai pada pemeriksaan keabsahan dan kewajaran nilai pertanggungjawaban.
Catatan inilah yang dinilai penting oleh Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI).
Aktivis K-MAKI, Sepriadi Pratama, mengatakan temuan BPK menunjukkan bahwa keberadaan dokumen belum otomatis menjamin kebenaran transaksi yang dilaporkan.
“Dokumen bisa saja terlihat lengkap secara administratif. Tetapi yang paling penting adalah apakah transaksi di balik dokumen tersebut benar-benar terjadi sesuai jumlah, harga dan kebutuhan yang dilaporkan,” kata Sepriadi.
Menurutnya, tiga pola yang ditemukan BPK justru menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih substantif.
“Kalau verifikasi hanya berhenti pada kecocokan antara RKAS dan dokumen yang dilampirkan, maka yang diuji baru administrasinya. Harus ada mekanisme untuk memastikan barang benar-benar dibeli, volumenya sesuai, dan harga yang dipertanggungjawabkan memang wajar,” ujarnya.
Sepriadi menilai nilai sekitar Rp73,6 juta tidak boleh dilihat hanya dari nominalnya.
“Dana BOSP adalah anggaran untuk menunjang operasional sekolah. Karena itu, setiap rupiah harus bisa ditelusuri penggunaannya. Jangan sampai laporan terlihat lengkap, tetapi ketika diperiksa lebih jauh ternyata tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” katanya.
Menurutnya, temuan pada delapan SD tersebut juga menjadi momentum bagi Disdikbud Banyuasin untuk mengevaluasi pola pembinaan dan verifikasi yang selama ini diterapkan.
“Kalau pendampingan dan verifikasi sudah dilakukan, tetapi masih ditemukan pembelian yang dipertanggungjawabkan berulang, jumlah barang yang tidak sesuai dan harga yang lebih tinggi, tentu mekanismenya perlu dievaluasi,” tegas Sepriadi.
Ia menambahkan, evaluasi tidak harus langsung diarahkan pada kesimpulan adanya tindak pidana.
“Ini bukan berarti langsung menyimpulkan ada tindak pidana. Tetapi dari sisi tata kelola, ada celah pengendalian yang harus diperbaiki agar pola seperti ini tidak kembali ditemukan dalam pemeriksaan berikutnya,” ujarnya.
Temuan Rp73,6 juta pada delapan SD tersebut pada akhirnya bukan hanya menjadi catatan atas penggunaan dana BOSP, tetapi juga menjadi ujian terhadap efektivitas sistem pengendalian dan pembinaan pengelolaan dana pendidikan di Banyuasin.
Sebab, persoalan yang ditemukan BPK menyentuh hal mendasar: apakah dokumen pertanggungjawaban benar-benar mencerminkan belanja yang terjadi di sekolah?