Katanya.com, Palembang : Pengelolaan PT Jakabaring Sport City (JSC), BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kembali menjadi sorotan. Hasil pemeriksaan menemukan sederet persoalan mulai dari rencana bisnis yang belum disahkan, lemahnya manajemen risiko dan pengawasan, pengelolaan aset yang belum optimal, hingga kinerja keuangan perusahaan yang masih mencatat kerugian.
Sorotan itu datang dari Sekretaris Umum DPP LSM Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB), Harno Pangestoe. Menurutnya, rangkaian temuan tersebut tidak semestinya berhenti sebagai persoalan administratif, sebab menyangkut tata kelola perusahaan, pemanfaatan aset serta sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Harno meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, jajaran Komisaris dan Direksi PT JSC, pemegang saham, maupun aparat pengawasan memberikan perhatian serius terhadap berbagai persoalan tersebut.
Salah satu yang paling mendasar, kata Harno, adalah dokumen Rencana Bisnis (Renbis) PT JSC periode 2020–2024 yang disebut belum disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Kalau sebuah BUMD menjalankan kegiatan bisnis tanpa fondasi perencanaan lima tahunan yang telah disahkan sebagaimana mestinya, maka pertanyaan mendasarnya adalah apa yang menjadi pedoman formal dalam menentukan target, program, investasi dan ukuran keberhasilan perusahaan,” ujar Harno, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, alasan pandemi Covid-19 yang disebut menjadi salah satu faktor belum disahkannya Renbis perlu dijelaskan secara objektif. Pandemi memang berdampak terhadap aktivitas perusahaan, namun menurut Harno, kondisi tersebut tidak serta-merta menghapus kebutuhan terhadap tata kelola dan akuntabilitas perusahaan.
Manajemen Risiko Dipertanyakan
Persoalan tidak berhenti pada status Renbis. Dokumen tersebut juga dinilai belum mengakomodasi manajemen risiko secara memadai.
Padahal, PT JSC mengelola kawasan dan berbagai fasilitas olahraga dengan nilai aset yang besar. Aktivitas tersebut memiliki beragam risiko, mulai dari operasional, keuangan, aset, kerja sama dengan pihak ketiga, keselamatan hingga risiko hukum.
Hasil pemeriksaan disebut tidak menemukan identifikasi dan pemetaan risiko secara memadai, termasuk analisis profil risiko, kebijakan manajemen risiko serta program mitigasi.
“BUMD tidak boleh hanya membuat daftar kegiatan dan anggaran. Harus jelas risikonya apa, sumber pendanaannya dari mana, target pendapatannya berapa, bagaimana mitigasinya dan siapa yang bertanggung jawab apabila target tidak tercapai,” tegas Harno.
Kontrak Kinerja dan IKU Pegawai Belum Jelas
LSM-RIB juga mempertanyakan tidak ditemukannya dokumen kontrak kinerja antara pemegang saham dengan Direksi maupun Komisaris.
Menurut Harno, kontrak kinerja penting sebagai dasar untuk mengukur apakah pengurus perusahaan mampu memenuhi target yang telah ditetapkan.
Tanpa target dan indikator yang terukur, evaluasi terhadap keberhasilan maupun kegagalan Direksi akan sulit dilakukan secara objektif.
Persoalan serupa disebut terjadi pada level pegawai. PT JSC dinilai belum menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) pegawai secara memadai sehingga penilaian kinerja belum memiliki ukuran yang jelas.
“Ini yang harus dibuka secara terang. Ketika perusahaan mengalami tekanan keuangan dan masih mencatat kerugian, sementara IKU pegawai belum ditetapkan, bagaimana manajemen memastikan bahwa setiap pengeluaran untuk sumber daya manusia benar-benar sebanding dengan kinerja dan kontribusinya terhadap perusahaan?” kata Harno.
Arah Bisnis Berubah, Renbis Tak Ikut Diperbarui
Sorotan berikutnya berkaitan dengan perbedaan antara visi dan misi dalam Renbis dengan dokumen RKA/RKAP pada tahun-tahun berikutnya.
Pada 2023 dan 2024, misalnya, terdapat sejumlah arah pengembangan baru, seperti wisata kuliner, wahana kebudayaan, digitalisasi fasilitas dan utilitas hemat energi hingga pengelolaan limbah ramah lingkungan.
Namun perubahan tersebut disebut tidak diikuti dengan pembaruan terhadap dokumen Renbis.
Padahal, menurut Harno, Renbis semestinya menjadi pijakan strategis perusahaan, sedangkan RKAP merupakan penjabaran tahunan dari rencana bisnis tersebut.
“Jangan sampai Renbis hanya menjadi dokumen formal, sementara kegiatan nyata perusahaan berjalan dengan arah yang berbeda. Kalau ada perubahan strategi, harus ada dasar, proses persetujuan dan dokumentasi yang jelas,” ujarnya.
Perbedaan juga terlihat dalam daftar pengembangan usaha.
Dalam Renbis sebelumnya tercantum sejumlah rencana, antara lain komersialisasi Sport Science Center menjadi fitness center, pengembangan air minum kemasan, arena bermain, wisata air, outbound, foodcourt, kerja sama pengelolaan driving range serta pemanfaatan fasilitas melalui pihak ketiga.
Sementara dalam RKAP 2022–2024 muncul sejumlah program lain, seperti camping ground, coffee shop, kursus mengemudi, bike sharing, watersport, family gathering, food court, penyewaan golf car, lapangan basket outdoor, wedding organizer dan event organizer.
Persoalannya, sejumlah program tersebut disebut belum terealisasi.
Beberapa fasilitas yang direncanakan sebagai sumber pendapatan, seperti café/coffee history, food court, inflatable watersport, lapangan basket outdoor dan penyewaan golf car, disebut belum berjalan optimal. Potensi usaha yang telah tercantum dalam Renbis juga dinilai belum seluruhnya dimanfaatkan.
“Kalau perusahaan memiliki aset dan fasilitas yang secara teori dapat menghasilkan pendapatan, tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal, sementara perusahaan terus mengalami kerugian, tentu publik berhak mempertanyakan apakah seluruh perencanaan bisnis telah dibuat berdasarkan studi kelayakan dan kemampuan keuangan yang realistis,” kata Harno.
Anggaran Pemeliharaan Aset Turun Tajam
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pemeliharaan aset.
Data pemeriksaan menunjukkan anggaran pemeliharaan gedung dan lapangan PT JSC pada 2022 mencapai sekitar Rp2,86 miliar atau 5,03 persen dari total anggaran beban.
Angka tersebut turun menjadi sekitar Rp1,70 miliar pada 2023 atau 3,01 persen. Kemudian pada 2024 kembali turun drastis menjadi sekitar Rp279,67 juta atau hanya 0,75 persen.
Penurunan tersebut dinilai perlu dicermati karena pada periode yang sama terdapat sejumlah fasilitas yang dilaporkan membutuhkan perbaikan, termasuk persoalan struktur atap pada venue aquatic dan Atletik I.
Bagi Harno, kondisi tersebut penting diperiksa karena aset merupakan salah satu modal utama PT JSC untuk menjalankan kegiatan bisnis.
“Kalau aset utama perusahaan tidak dipelihara secara memadai, maka bukan hanya bangunannya yang rusak. Nilai ekonominya juga dapat turun, fungsi venue berkurang, potensi pendapatan hilang dan pada akhirnya perusahaan semakin sulit menghasilkan keuntungan,” ujarnya.
Ia meminta Pemprov Sumsel menjelaskan secara terbuka mengenai pembagian tanggung jawab pemeliharaan aset antara pemerintah daerah dan PT JSC.
Menurutnya, pernyataan bahwa sebagian perbaikan merupakan tanggung jawab Pemprov harus dapat dibuktikan melalui dokumen kepemilikan, penyerahan aset, perjanjian pemanfaatan maupun ketentuan yang mengatur kewajiban pemeliharaan dan rehabilitasi.
“Jangan sampai terjadi saling lempar tanggung jawab. Harus jelas secara hukum dan administrasi siapa pemilik aset, siapa yang menguasai, siapa yang memanfaatkan dan siapa yang wajib memelihara,” tegasnya.
JSC Masih Mencatat Kerugian
Sorotan terhadap tata kelola semakin relevan ketika dikaitkan dengan kondisi keuangan PT JSC.
Berdasarkan data pemeriksaan, perusahaan masih mencatat kerugian setelah penyusutan sekitar Rp32,76 miliar pada 2022 dan Rp5,48 miliar pada 2023.
Untuk 2024, terdapat angka kerugian yang masih perlu diklarifikasi karena ditemukan perbedaan antara angka dalam tabel dengan uraian pemeriksaan.
Salah satu komponen terbesar yang memengaruhi kinerja tersebut adalah beban penyusutan. Pada 2022, beban penyusutan tercatat sekitar Rp31,87 miliar, kemudian sekitar Rp31,54 miliar pada 2023 dan Rp9,72 miliar pada 2024.
PT JSC kemudian mengajukan perubahan masa manfaat gedung dan bangunan dari 20 tahun menjadi 50 tahun. Perubahan tersebut disebut telah memperoleh persetujuan RUPS.
Harno menilai perubahan masa manfaat aset harus memiliki dasar teknis dan akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Perubahan umur manfaat aset tidak boleh hanya dilihat sebagai upaya memperkecil beban penyusutan. Harus ada dasar teknis, penilaian kondisi aset, metode akuntansi yang benar dan dokumentasi yang lengkap. Karena perubahan tersebut berdampak langsung terhadap laporan laba rugi perusahaan,” jelasnya.
Beban Operasional Ikut Dipertanyakan
Struktur biaya perusahaan juga dinilai perlu mendapat perhatian.
Dalam RKAP 2022–2024 terdapat berbagai komponen pengeluaran, antara lain gaji dan tunjangan, listrik, air, penyusutan, pemeliharaan gedung dan lapangan, operasional kendaraan serta peralatan, perjalanan pengembangan hingga chemical dan amenities.
Harno menegaskan, besarnya suatu pos anggaran tidak otomatis menunjukkan adanya penyimpangan.
Namun, ketika perusahaan berada dalam kondisi merugi, setiap pengeluaran harus dapat dijelaskan dasar kebutuhannya serta manfaat yang diberikan kepada perusahaan.
“Yang kami soroti bukan semata-mata besar kecilnya gaji atau tunjangan. Yang harus diuji adalah apakah seluruh biaya tersebut wajar, memiliki dasar, memberikan manfaat bagi perusahaan dan sesuai dengan kinerja yang ditetapkan,” katanya.
Evaluasi Kinerja Dinilai Belum Komprehensif
LSM-RIB juga menyoroti mekanisme evaluasi terhadap pencapaian rencana kerja PT JSC.
Hasil pemeriksaan menyebut evaluasi lebih banyak berlangsung secara internal di masing-masing divisi dan belum terdokumentasi secara memadai.
Dalam dokumen notulensi sepanjang 2022 hingga Juni 2024, disebut hanya terdapat sejumlah rapat formal yang berkaitan dengan evaluasi kerja sama dan operasional perusahaan.
Bagi LSM-RIB, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan sistem pengawasan dan pengendalian internal.
“Perusahaan yang mengelola aset publik dan menghadapi persoalan keuangan harus memiliki sistem evaluasi yang terdokumentasi. Target harus dibandingkan dengan realisasi, penyebab kegagalan harus dicatat dan harus ada tindakan korektif,” ujar Harno.
Kerja Sama Pihak Ketiga Diminta Dibuka
Rencana dan pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga juga menjadi perhatian.
Harno mengakui kerja sama dengan pihak ketiga dapat menjadi bagian dari strategi bisnis BUMD. Namun, seluruh prosesnya harus transparan, memiliki dasar hukum dan memberikan manfaat ekonomi yang wajar bagi PT JSC.
Ia meminta aspek-aspek kerja sama tersebut diperiksa, termasuk identitas mitra, proses pemilihannya, nilai investasi atau sewa, pola bagi hasil, pembagian biaya listrik dan pemeliharaan, pencatatan penerimaan hingga kemungkinan adanya hubungan afiliasi.
“Perlu dilihat siapa mitranya, bagaimana proses pemilihannya, apa nilai investasinya, berapa nilai sewanya, bagaimana pola bagi hasilnya, siapa yang membayar listrik dan pemeliharaan, bagaimana penerimaan dicatat dan apakah ada hubungan afiliasi dengan pengurus perusahaan,” katanya.
Menurut Harno, pemeriksaan tersebut penting karena fasilitas yang dikelola JSC memiliki nilai ekonomi dan berkaitan dengan kepentingan publik.
Jika nantinya ditemukan pola kerja sama yang membuat pihak ketiga memperoleh manfaat ekonomi besar sementara sebagian besar biaya dan risiko justru ditanggung PT JSC, kondisi tersebut, kata dia, harus diperiksa berdasarkan dokumen.
Fasilitas Sudah Ada, Tapi Belum Jadi Sumber Pendapatan
Salah satu fasilitas yang ikut disorot adalah water treatment plant yang dalam Renbis disebut sebagai bagian dari rencana pengembangan bisnis air minum kemasan.
Harno menilai fasilitas yang telah tersedia tetapi belum dimanfaatkan secara maksimal perlu dikaji dari berbagai sisi, mulai dari nilai investasi, kapasitas, kondisi aset, biaya operasional hingga potensi pendapatan.
“Kalau suatu fasilitas dibangun menggunakan sumber daya yang besar tetapi kemudian tidak menghasilkan manfaat ekonomi, pertanyaannya bukan hanya mengapa belum digunakan. Harus dihitung berapa nilai investasi, berapa biaya yang sudah dikeluarkan dan berapa potensi pendapatan yang hilang,” ujarnya.
LSM-RIB Dorong Pemeriksaan Lebih Dalam
Dari berbagai persoalan tersebut, LSM-RIB melihat sejumlah risiko yang perlu segera ditindaklanjuti.
Risiko itu antara lain tidak tercapainya tujuan pendirian BUMD, tidak optimalnya pemanfaatan aset, kerusakan aset, pemborosan anggaran, lemahnya pengawasan dan pengendalian internal, hingga potensi konflik kepentingan dalam kerja sama dengan pihak ketiga apabila nantinya ditemukan bukti pendukung.
Meski demikian, Harno menegaskan LSM-RIB tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum ada pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga yang berwenang.
Menurutnya, temuan pemeriksaan tersebut sudah cukup menjadi dasar untuk mendorong transparansi serta pemeriksaan lebih mendalam.
“LSM-RIB menjalankan fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap penggunaan serta pengelolaan sumber daya yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Kami tidak ingin membuat kesimpulan pidana secara serampangan. Tetapi kalau ada temuan yang menyangkut tata kelola, aset dan keuangan daerah, maka wajib dikawal agar tidak berhenti menjadi dokumen pemeriksaan saja,” katanya.
Ia meminta Pemprov Sumsel segera membenahi tata kelola PT JSC, terutama terkait pengesahan dan pembaruan Renbis, kontrak kinerja, IKU, manajemen risiko, evaluasi RKAP, pengawasan Komisaris, pemeliharaan aset serta optimalisasi sumber pendapatan.
LSM-RIB juga mendorong pemeriksaan terhadap transaksi yang berkaitan dengan pengembangan usaha, pemeliharaan aset, kerja sama pihak ketiga, pengadaan, pembayaran honorarium dan tunjangan serta pemanfaatan fasilitas yang dimiliki atau dikelola PT JSC.
“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang salah. Yang paling penting adalah apakah uang dan aset yang berkaitan dengan kepentingan publik telah dikelola sesuai aturan, apakah memberikan manfaat yang wajar dan apakah ada pihak tertentu yang memperoleh keuntungan secara tidak semestinya,” ujar Harno.
Pertimbangkan Laporan ke APH dan KPK
Sebagai langkah pencegahan, Harno menyatakan LSM-RIB akan mempertimbangkan penyampaian laporan dan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk vonis terhadap pihak tertentu, melainkan upaya memastikan setiap indikasi yang berkaitan dengan keuangan atau aset daerah dapat diperiksa oleh lembaga berwenang.
“Kami akan menyampaikan informasi dan dokumen yang kami miliki kepada APH dan KPK sesuai kewenangannya. Ini merupakan langkah pencegahan agar setiap potensi penyimpangan dapat diperiksa sejak dini,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan nantinya tidak menemukan pelanggaran, hasil tersebut juga harus dihormati. Sebaliknya, jika ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau daerah, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.
Harno berharap persoalan PT JSC dapat menjadi momentum untuk membenahi tata kelola BUMD di Sumatera Selatan secara lebih luas.
“BUMD didirikan bukan untuk sekadar memiliki gedung, membuat RKAP dan membayar biaya operasional. BUMD harus mampu mengelola aset secara profesional, menciptakan pendapatan, meningkatkan pelayanan, menjaga aset dan memberikan kontribusi terhadap daerah,” pungkasnya.
LSM-RIB juga meminta seluruh pihak yang disebut dalam temuan pemeriksaan diberikan kesempatan memberikan klarifikasi beserta dokumen pendukung. Dengan begitu, setiap persoalan dapat diuji secara objektif dan tidak berkembang menjadi tuduhan sepihak.
Bagi LSM-RIB, transparansi menjadi kunci. Penggunaan anggaran, pengelolaan aset, kerja sama pihak ketiga serta kinerja pengurus PT JSC harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, bisnis, hukum maupun kepada masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap keberadaan BUMD tersebut. (red)