APBD Empat Lawang “Sakit”, Hibah Rp1,5 Miliar ke Kejari-Polres Disorot K-MAKI: Beraroma Total Loss?

Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Selasa, 08 September 2026 | 10:31:00 WIB

Katanyo.com, Palembang - Kebijakan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang mengalokasikan anggaran hibah berupa pembangunan fasilitas untuk instansi vertikal pada APBD Tahun Anggaran 2025 menuai kritik tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Budi Yanto alias Boni Belitong, menilai penggunaan APBD untuk pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Empat Lawang perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama dari aspek kepatuhan hukum, mekanisme hibah, kewajaran anggaran, hingga manfaatnya bagi kepentingan publik.

Sorotan tersebut salah satunya menyasar pembangunan rumah dinas Kejari Empat Lawang dengan nilai lebih dari Rp1,1 miliar yang dikerjakan CV Dhafir Putra Mandiri serta hibah lanjutan pembangunan mess Kejari dengan anggaran Rp399.502.000 yang dikerjakan CV NS.

Boni menyebut persoalan tersebut semakin serius karena, menurutnya, terdapat catatan dalam hasil pemeriksaan BPK RI Tahun Anggaran 2025 terkait mekanisme hibah berupa barang pada Dinas PUPR Empat Lawang.

“BPK mencatat pembangunan rumah dinas Kejari ini merupakan hibah berupa barang pada Dinas PUPR yang dilaksanakan tanpa penetapan SK Bupati serta penandatanganan NPHD dan Pakta Integritas. Kalau memang demikian, ini harus dijelaskan dan diperiksa dari sisi kepatuhan hukumnya,” ujar Boni, di Palembang, Selasa (8/9/2026). 

Menurut K-MAKI, persoalan tersebut tidak cukup dilihat sebagai kelengkapan administrasi. Mereka juga mempertanyakan kesesuaian nomenklatur kegiatan dalam dokumen anggaran dengan pekerjaan yang kemudian dilelang dan dilaksanakan.

Boni mencontohkan adanya dugaan perubahan nomenklatur dari “Pembangunan Mess Kejaksaan” menjadi “Pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan”. Menurut dia, perubahan objek pekerjaan harus memiliki dasar hukum dan dokumen perubahan anggaran yang sah.

“Kalau nomenklatur dalam DPA berbeda dengan objek yang dilelang dan dibangun, harus jelas dasar perubahannya. Apakah ada pergeseran anggaran, adendum, atau dokumen lain yang sah? Jangan sampai nomenklatur berubah tanpa mekanisme yang benar,” katanya.

K-MAKI juga mempertanyakan mekanisme hibah berupa barang kepada instansi vertikal. Boni menegaskan, persoalan utamanya bukan sekadar siapa penerima fasilitas, melainkan apakah seluruh persyaratan hibah daerah telah dipenuhi, termasuk keputusan kepala daerah, NPHD, pakta integritas, proses pengadaan, hingga pencatatan aset setelah pembangunan selesai.

“Kalau pemerintah daerah menyatakan ini hibah, tunjukkan seluruh dokumennya. Publik berhak mengetahui dasar hukum, proses penganggaran, pelaksanaan pekerjaan dan status asetnya,” ujarnya.

Sorotan lainnya menyangkut penggunaan APBD untuk fasilitas internal instansi vertikal. K-MAKI meminta pemerintah daerah dan aparat pengawasan menjelaskan dasar kewenangan pembiayaan tersebut serta memastikan tidak ada pembebanan APBD yang semestinya menjadi tanggung jawab anggaran pemerintah pusat.

Namun demikian, penggunaan APBD untuk membantu instansi vertikal tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran. Legalitasnya harus diuji berdasarkan ketentuan mengenai hibah daerah, pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta status dan mekanisme penyerahan aset.

Di tengah kondisi fiskal yang disebut K-MAKI sedang tertekan, Boni juga mempertanyakan skala prioritas belanja daerah. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya mengutamakan pelayanan dasar dan kebutuhan masyarakat sebelum mengalokasikan anggaran untuk fasilitas institusi lainnya.

“Ketika APBD sedang sakit dan ruang fiskal terbatas, setiap rupiah uang rakyat harus diuji urgensi, kepatutan, efektivitas dan manfaatnya. Jangan sampai kebutuhan masyarakat justru kalah prioritas dengan pembangunan fasilitas internal instansi vertikal,” tegas Boni.

K-MAKI juga meminta aparat penegak hukum mencermati potensi konflik kepentingan. Hal itu disampaikan karena fasilitas tersebut diberikan kepada institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum.

“Kami tidak menuduh ada barter hukum. Tetapi publik wajar bertanya ketika pemerintah daerah memberikan fasilitas bernilai besar kepada institusi penegak hukum. Apakah ada potensi konflik kepentingan? Itu yang harus dijawab secara transparan,” kata Boni.

K-MAKI menyebut sejumlah temuan dan persoalan pengelolaan keuangan daerah di Empat Lawang sebagai konteks yang menurut mereka perlu diperhatikan. Namun, adanya temuan administrasi atau persoalan keuangan daerah lainnya tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana korupsi maupun hubungan dengan pemberian hibah tersebut.

Karena itu, Boni mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen APBD, DPA, dokumen hibah, proses pengadaan, kontrak, pembayaran, progres pekerjaan, hasil pekerjaan, hingga status aset setelah pembangunan selesai.

Ia juga meminta Kementerian Dalam Negeri, aparat pengawasan intern pemerintah, KPK dan Kejaksaan Agung mencermati persoalan tersebut sesuai kewenangan masing-masing.

“Kami tidak ingin ini berhenti sebagai polemik. Kalau semua prosedurnya benar, buka dokumennya. Kalau ada kesalahan administrasi, perbaiki. Kalau ditemukan kerugian daerah atau unsur pidana, proses sesuai hukum. Jangan ada perlakuan khusus karena menyangkut institusi tertentu,” pungkas Boni.

Hingga berita ini diterbitkan, kritik dan dugaan yang disampaikan K-MAKI merupakan pernyataan dari pihak tersebut dan masih memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh lembaga berwenang. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, Dinas PUPR, pihak Kejari, Polres, serta pihak-pihak lain yang disebut dalam persoalan ini tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.

Reporter: Redaksi