Rp92,9 Juta Pembayaran Berlebih Jembatan Bintaran Tak Kembali, K-MAKI Soroti Pengawasan Proyek
Katanyo.com, Banyuasin : Proyek Rekonstruksi Jembatan Nomor 2 Desa Bintaran, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, dengan nilai kontrak Rp2,59 miliar, menjadi sorotan setelah pemeriksaan BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kelebihan pembayaran sebesar Rp92,94 juta.
Temuan tersebut tercantum dalam Lampiran 13 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025. Paket pekerjaan itu dilaksanakan oleh CV VIP berdasarkan kontrak Nomor 630/304/SP/PPK/BPBD/RR/2025, dengan nilai kontrak sekitar Rp2,59 miliar.
Yang menjadi persoalan serius, dalam tabel pemeriksaan BPK, nilai kekurangan volume tersebut tercatat seluruhnya sebagai kekurangan volume, sementara setoran ke Kas Daerah tercatat Rp0. Dengan demikian, nilai yang masih harus disetor tercatat sekitar Rp92,94 juta.
Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai temuan tersebut tidak semestinya dilihat sekadar sebagai persoalan administratif proyek.
Menurutnya, angka Rp92,94 juta menunjukkan adanya persoalan pada rantai pengendalian pekerjaan konstruksi, terutama dalam memastikan bahwa volume pekerjaan yang dibayar benar-benar identik dengan volume yang direalisasikan di lapangan.
“Dalam proyek konstruksi pemerintah, pembayaran pada dasarnya harus mengikuti prestasi pekerjaan yang benar-benar terukur. Ketika pemeriksaan fisik kemudian menemukan kekurangan volume hingga puluhan juta rupiah, pertanyaan publik bukan hanya berapa yang harus dikembalikan, tetapi bagaimana mekanisme pengawasan sejak pengukuran pekerjaan, pemeriksaan progres sampai pembayaran bisa menghasilkan selisih seperti itu,” demikian analisis Sepriadi.
Ia menilai persoalan menjadi lebih penting karena proyek tersebut berkaitan dengan infrastruktur jembatan yang secara langsung menyangkut kepentingan masyarakat.
Berdasarkan rincian dalam LHP, kekurangan volume antara lain ditemukan pada pekerjaan baja tulangan polos BjTP 280 pada tiang sandaran sekitar Rp537 ribu; beton struktur fc’20 Mpa pada wing wall sekitar Rp5,89 juta; beton struktur pada tiang sandaran sekitar Rp1,19 juta; beton struktur lantai oprit sekitar Rp581 ribu; serta beton struktur tembok sedada sekitar Rp1,19 juta.
BPK juga mencatat kekurangan volume pada pekerjaan pasangan batu sekitar Rp8,19 juta. Nilai yang lebih besar terdapat pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan angker, plat siku, baut mur pile cap sekitar Rp26,68 juta, serta pengadaan tiang pancang beton bertulang pracetak diameter 350 milimeter sekitar Rp14,97 juta.
Selain itu, terdapat kekurangan volume yang dicatat pada pembuatan jembatan sementara sebesar Rp11 juta dan tes beton-mobilisasi sebesar Rp5 juta. Sejumlah komponen keselamatan konstruksi dan dokumen SMKK juga tercantum dalam rincian temuan tersebut.
Jika dibandingkan dengan nilai kontrak sekitar Rp2,59 miliar, nilai temuan Rp92,94 juta tersebut setara sekitar 3,59 persen dari nilai kontrak.
Bagi Sepriadi, persentase tersebut cukup signifikan untuk dijadikan bahan evaluasi terhadap tata kelola proyek.
“Secara nominal, Rp92 juta bukan angka kecil. Secara persentase memang sekitar 3,59 persen dari kontrak, tetapi yang harus dilihat adalah substansinya. Setiap rupiah yang dibayarkan pemerintah harus memiliki dasar prestasi pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kalau volume fisiknya kurang, berarti ada ketidaksesuaian antara pembayaran dan realisasi pekerjaan,” ujarnya dalam analisisnya.
Lebih jauh, ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada proses administrasi pengembalian uang.
Menurut dia, pengembalian kelebihan pembayaran memang penting, tetapi tidak otomatis menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi mengapa kekurangan volume tersebut bisa terjadi.
“Pengembalian uang adalah kewajiban untuk memulihkan keuangan daerah. Tetapi dari perspektif tata kelola, harus ada evaluasi terhadap proses perencanaan, pengukuran volume, pengawasan konsultan atau pengawas, fungsi PPK dan pejabat terkait, sampai proses pembayaran. Kalau hanya uang dikembalikan tetapi pola pengawasannya tidak diperbaiki, masalah serupa berpotensi berulang,” katanya.
Dalam LHP, BPK juga mencantumkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang antara lain menegaskan tanggung jawab penyedia atas pelaksanaan kontrak, kualitas pekerjaan, serta ketepatan perhitungan jumlah atau volume. Untuk kontrak harga satuan, pembayaran didasarkan pada hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan.
Karena itu, menurut Sepriadi, temuan Bintaran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat prinsip “bayar sesuai prestasi” dalam seluruh pekerjaan konstruksi pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan temuan tersebut sebagai tindak pidana korupsi tanpa adanya bukti mengenai unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum. Namun, temuan kekurangan volume dan pembayaran yang tidak sesuai realisasi tetap layak mendapat perhatian serius karena menyangkut penggunaan uang publik.
“Jangan serta-merta menyebut korupsi hanya karena ada temuan kelebihan pembayaran. Tetapi jangan pula mengecilkan temuan sebagai persoalan administrasi biasa. Yang harus dilakukan adalah memastikan uang daerah dikembalikan, penyebab terjadinya selisih dibuka secara terang, dan sistem pengawasannya diperbaiki,” tegasnya.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, posisi khusus paket Jembatan Nomor 2 Desa Bintaran tercatat: nilai kontrak sekitar Rp2,59 miliar, kekurangan volume sekitar Rp92,94 juta, ketidaksesuaian spesifikasi Rp0, setoran ke Kas Daerah Rp0, dan nilai sisa setoran sekitar Rp92,94 juta.
Artinya, berdasarkan data LHP tersebut, seluruh nilai temuan pada paket ini masih tercatat sebagai sisa yang harus disetorkan. Persoalan berikutnya bukan lagi sekadar menemukan adanya selisih, melainkan memastikan proses pemulihan uang daerah benar-benar terlaksana dan dapat diverifikasi.
K-MAKI Banyuasin pun mendorong agar penyelesaian temuan dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Banyuasin.
Sebab, proyek jembatan bukan hanya soal konstruksi fisik. Di dalamnya terdapat uang publik, kewajiban kontraktual, mekanisme pengawasan, dan hak masyarakat untuk memperoleh pekerjaan yang sesuai dengan volume serta kualitas yang telah dibayar pemerintah.