Hasil Uji Limbah PT Tirta Freshindo Jaya Dipersoalkan, K-MAKI Soroti Alasan DLH Banyuasin soal Debit

Pengecekan pengolahan air limbah PT. Freshindo Jaya yang dilakukan oleh pihak DLH Banyuasin. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Selasa, 08 September 2026 | 12:05:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin - Penanganan hasil pengujian laboratorium terhadap air limbah PT Tirta Freshindo Jaya (Mayora Group) di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuasin menyebut belum dapat memastikan penerapan sanksi karena saat tim melakukan pemeriksaan di lapangan, perusahaan disebut tidak sedang membuang air limbah sehingga debit limbah tidak diperoleh.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup DLH Banyuasin, Widya Astuti, mengatakan pihaknya masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Pada saat itu mereka tidak membuang. Kami mengambil sampel, tetapi debitnya tidak ada. Itu yang sedang kami koordinasikan,” ujar Widya, saat dikonfirmasi tim Katanyo.com, di kantor DLH Banyuasin. 

Menurut Widya, keberadaan debit diperlukan untuk mendukung penghitungan tertentu dalam proses penentuan sanksi, khususnya apabila berkaitan dengan penghitungan beban pencemar dan besaran denda administratif.

Meski demikian, Widya memastikan persoalan tersebut tidak berarti dihentikan. DLH Banyuasin mengaku telah memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan perbaikan pengelolaan air limbah.

“Terlepas sanksi atau tidak, mereka tetap harus memperbaiki,” katanya.

Widya juga menyebut hasil pengujian sebelumnya menunjukkan adanya parameter pH yang berada di bawah angka yang dipersyaratkan. Menurut dia, kondisi tersebut masih perlu dikoordinasikan untuk memastikan tindak lanjutnya karena pada saat pemeriksaan tidak ditemukan debit pembuangan.

Pernyataan tersebut kemudian dipertanyakan Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong. Ia menilai publik perlu membedakan antara persoalan tidak adanya data debit untuk menghitung besaran denda dengan persoalan ada atau tidaknya ketidaktaatan terhadap baku mutu.

“Kalau memang debit tidak ditemukan, silakan DLH jelaskan secara terang apakah persoalannya adalah tidak bisa menghitung besaran denda atau memang dianggap tidak ada pelanggaran. Dua hal itu berbeda,” ujar Boni, Selasa (8/9/2026). 

Menurut Boni, ketiadaan debit pada saat pemeriksaan tidak seharusnya dijadikan alasan untuk menghentikan seluruh proses pengawasan. Jika data yang diperoleh belum cukup, menurut dia, DLH semestinya melakukan pemeriksaan lanjutan dengan metode dan kondisi yang memungkinkan seluruh parameter yang diperlukan diperoleh.

“Kalau sampel pertama dianggap belum cukup karena perusahaan tidak sedang membuang, ya lakukan pemeriksaan ulang pada kondisi yang tepat. Jangan berhenti. Pemerintah punya instrumen pengawasan,” tegasnya.

Secara regulasi, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan tidak hanya berkaitan dengan penghitungan denda. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan terhadap kewajiban pelaku usaha serta penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan lingkungan.

Sementara itu, Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026 mengatur lebih lanjut mengenai pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang lingkungan hidup. Regulasi tersebut mencakup pemeriksaan ketaatan dan mekanisme tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.

Karena itu, alasan “tidak ada debit” perlu ditempatkan secara tepat. Debit memang dapat menjadi variabel penting dalam penghitungan beban pencemar dan besaran denda administratif, tetapi hal tersebut tidak serta-merta berarti setiap temuan ketidakpatuhan kehilangan dasar untuk ditindaklanjuti.

Boni juga mempertanyakan status surat atau rekomendasi perbaikan yang disebut telah diberikan DLH kepada PT Tirta Freshindo Jaya. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah dokumen tersebut merupakan pembinaan, teguran tertulis, perintah perbaikan, atau bagian dari tahapan sanksi administratif.

“Jangan berhenti pada kalimat ‘sudah kami suruh memperbaiki’. Pertanyaannya, dasar hukumnya apa, kapan suratnya diterbitkan, apa pelanggarannya, apa tenggat waktunya, dan apa konsekuensinya kalau tidak diperbaiki?” kata Boni.

Ia juga meminta DLH Banyuasin membuka dokumen yang dapat dipublikasikan kepada masyarakat, antara lain hasil pengujian laboratorium, parameter yang diuji, baku mutu yang digunakan sebagai pembanding, berita acara pengambilan sampel serta surat rekomendasi atau teguran kepada perusahaan.

“Kalau hasil laboratorium memang menunjukkan ada parameter yang tidak memenuhi ketentuan, perusahaan harus diberikan kesempatan memperbaiki. Tetapi pemerintah juga wajib memastikan perbaikannya benar-benar terjadi dan bukan sekadar di atas kertas,” ujarnya.

Boni menilai pemeriksaan lanjutan menjadi penting untuk menguji apakah kondisi yang ditemukan sebelumnya masih terjadi atau telah diperbaiki. Hasil pemeriksaan lanjutan juga dapat menjadi dasar objektif bagi DLH dalam menentukan langkah administratif berikutnya.

“Kalau kurang data, lengkapi. Kalau kurang ahli, libatkan ahli. Kalau kewenangan kabupaten terbatas, koordinasikan dengan provinsi atau pemerintah pusat. Yang tidak boleh adalah masyarakat disuruh menunggu sementara persoalannya tidak jelas ujungnya,” katanya.

Sorotan kemudian mengarah pada kemungkinan persoalan hukum apabila kewenangan pengawasan tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Namun, Boni menegaskan dirinya belum menuduh adanya tindak pidana korupsi maupun penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat DLH Banyuasin.

Menurut dia, dugaan pidana baru layak didalami apabila terdapat bukti yang menunjukkan adanya kesengajaan menyalahgunakan kewenangan, transaksi, gratifikasi, keuntungan tertentu, atau tindakan lain yang memenuhi unsur tindak pidana.

“Jangan kita buru-buru mengatakan Tipikor. Tapi jangan juga Tipikor dikesampingkan kalau nanti ada bukti. Kalau ada transaksi, gratifikasi, keuntungan tertentu, atau kesengajaan menggunakan kewenangan untuk menguntungkan pihak tertentu dan memenuhi unsur pidana, tentu aparat penegak hukum harus masuk,” tegasnya.

Boni menilai aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan indikasi bahwa proses pengawasan sengaja dihentikan atau kewenangan tidak digunakan untuk kepentingan penegakan hukum dan lingkungan.

“Kalau ternyata nanti ditemukan ada pejabat yang sengaja mengabaikan temuan, sengaja tidak menindaklanjuti kewenangannya, atau ada kepentingan tertentu di balik penghentian proses pengawasan, itu harus diperiksa. Apakah masuk maladministrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau bahkan ada unsur pidananya, biarkan aparat penegak hukum yang menguji berdasarkan bukti,” ujarnya.

Di sisi lain, Boni mengingatkan agar persoalan tanggung jawab sosial perusahaan tidak dicampuradukkan dengan kewajiban hukum dalam pengelolaan lingkungan. Bantuan air bersih kepada masyarakat, misalnya, tidak dapat diposisikan sebagai pengganti kewajiban perusahaan memenuhi ketentuan baku mutu air limbah.

“CSR atau bantuan kepada masyarakat adalah bentuk kepedulian perusahaan. Tetapi itu jangan sampai dijadikan pengganti kewajiban perusahaan untuk memenuhi ketentuan lingkungan. Dua hal tersebut berbeda,” katanya.

DLH Banyuasin sebelumnya juga menyatakan tidak akan membiarkan persoalan tersebut berhenti dan meminta perusahaan melakukan perbaikan pengelolaan air limbah. DLH menyebut pemeriksaan ulang dapat dilakukan untuk melakukan cross-check terhadap kondisi setelah perbaikan.

Kini publik menunggu tindak lanjut konkret DLH Banyuasin. Apakah pemeriksaan terhadap PT Tirta Freshindo Jaya (Mayora Group) akan kembali dilakukan, apakah hasil pengujian sebelumnya akan menjadi bagian dari evaluasi kepatuhan, dan apakah perusahaan akan dikenai sanksi administratif apabila ditemukan ketidaktaatan sesuai ketentuan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya debit ketika tim turun ke lapangan. Yang lebih penting adalah memastikan apakah perusahaan telah memenuhi seluruh kewajiban lingkungan, apakah hasil pengawasan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur, dan apakah kewenangan pemerintah telah dijalankan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Sampai berita ini diterbitkan, dugaan ketidaktaatan PT Tirta Freshindo Jaya masih memerlukan proses pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut. Perusahaan juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi mengenai hasil pengujian, kondisi instalasi pengolahan air limbah, serta langkah perbaikan yang telah dilakukan.

Reporter: Redaksi