Megaproyek Kambang Iwak Rp30,2 Miliar Disorot K-MAKI: Menata Taman Dua Hektare Kok Lebih Mahal dari Jalan 4 KM?
Katanyo.com, Palembang - Rencana penataan kawasan Taman Kambang Iwak Besak, Palembang, dengan total anggaran mencapai Rp30,28 miliar menuai sorotan tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan.
Sorotan tersebut terutama diarahkan pada kewajaran anggaran, transparansi perencanaan, serta sejauh mana belanja puluhan miliar rupiah itu memberikan manfaat yang sebanding bagi masyarakat.
Berdasarkan data pengadaan yang disebut K-MAKI ditelusuri melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP dan sistem pengadaan elektronik pemerintah daerah, terdapat dua paket utama penataan Kambang Iwak dengan nilai gabungan Rp30.280.000.000.
Kedua paket tersebut terdiri atas Pembangunan Jembatan dan Air Terjun Menari Kambang Iwak senilai Rp17,9 miliar serta Pembangunan Fisik Taman Kambang Iwak sebesar Rp12,38 miliar.
Koordinator Wilayah K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mempertanyakan dasar perhitungan anggaran tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu menjelaskan secara terbuka komponen pekerjaan dan harga satuan yang membentuk nilai puluhan miliar rupiah tersebut.
"Angka Rp30,2 miliar ini harus diuji secara terbuka. Publik berhak tahu apa saja yang dibangun, berapa volume pekerjaannya, berapa harga satuannya, dan apakah manfaatnya sebanding dengan uang yang dikeluarkan," kata Boni di Palembang, Kamis (10/9/2026).
Boni juga menyoroti paket pembangunan jembatan dan air terjun menari yang memiliki nilai Rp17,9 miliar. Ia meminta pemerintah membuka spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), serta dasar survei harga yang digunakan dalam penyusunan anggaran.
Menurutnya, penggunaan teknologi seperti pompa, sistem kelistrikan, pencahayaan, perangkat pengendali, maupun komponen lainnya tidak otomatis membuktikan adanya pemborosan. Namun, seluruh komponen tersebut harus dapat diuji kewajaran harganya.
"Jangan sampai istilah teknologi, desain ikonik, atau komponen impor kemudian menjadi alasan untuk membuat harga terlihat mahal. Kami tidak menuduh ada markup, tetapi ruang untuk menguji potensi kemahalan harus dibuka," tegasnya.
Rp12,38 Miliar untuk Fisik Taman, Apa yang Dibangun?
Sorotan berikutnya diarahkan pada paket pembangunan fisik taman senilai Rp12,38 miliar.
K-MAKI menyebut pernah menemukan perubahan status pada paket jasa pengawasan yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut di sistem pengadaan elektronik. Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan oleh instansi terkait agar publik mengetahui apakah perubahan tersebut merupakan proses administratif yang normal atau terdapat persoalan dalam tahap perencanaan dan pengadaan.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, perubahan status paket tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Karena itu, penjelasan dari pejabat pengadaan menjadi penting untuk memastikan alasan pembatalan, perubahan, maupun proses pengadaan ulang apabila memang terjadi.
Regulasi pengadaan pemerintah yang berlaku saat ini mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi tersebut antara lain menekankan optimalisasi kemanfaatan anggaran belanja pemerintah serta pengadaan yang menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan.
Artinya, persoalan yang layak diuji bukan semata-mata besar atau kecilnya angka, tetapi apakah output, volume, spesifikasi, kualitas dan harga pekerjaan benar-benar sepadan dengan anggaran yang dibebankan kepada APBD.
Dibandingkan dengan Penataan Jalan 4,1 Kilometer
K-MAKI juga membuat perbandingan dengan proyek Penataan Median Taman koridor Jalan Jenderal Sudirman dari Simpang Polda hingga gerbang Masjid Agung yang disebut memiliki bentang sekitar 4,1 kilometer dengan anggaran Rp7,8 miliar.
Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan sederhana: mengapa penataan fisik kawasan taman yang luasnya disebut tidak sampai dua hektare membutuhkan anggaran Rp12,38 miliar, sementara penataan median sepanjang sekitar 4,1 kilometer disebut bernilai Rp7,8 miliar?
Boni mengakui kedua pekerjaan tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung karena spesifikasi, volume, desain, tingkat kesulitan, material, dan jenis pekerjaan bisa berbeda.
Namun, menurut dia, perbandingan itu tetap relevan sebagai alarm awal untuk meminta pemerintah membuka rincian biaya.
"Ini bukan berarti dua proyek tersebut identik. Justru karena berbeda, pemerintah harus menjelaskan perbedaannya secara terukur. Kalau Rp12,38 miliar itu memang wajar, tunjukkan dasar hitungnya. Jangan hanya mengatakan anggarannya sudah tersedia atau sudah masuk APBD," ujar Boni.
Menurutnya, transparansi tersebut penting agar kritik publik tidak berhenti pada perbandingan angka, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen teknis.
K-MAKI Minta RAB dan BoQ Dibuka
K-MAKI berencana meminta dokumen terkait proyek tersebut, termasuk RAB dan BoQ, melalui mekanisme keterbukaan informasi publik.
Langkah itu dinilai memiliki dasar karena UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur hak masyarakat memperoleh informasi serta kewajiban badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.
Boni mengatakan pihaknya juga berencana meminta penjelasan langsung kepada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang.
"Kami ingin melihat secara detail. Berapa biaya jembatan? Berapa harga sistem air mancur? Berapa harga pompa, lampu, panel listrik, tanaman, material landscape, pekerjaan sipil, sampai jasa pengawasan? Semuanya harus bisa dijelaskan," katanya.
Ia menegaskan, K-MAKI tidak mempersoalkan pembangunan maupun penataan ruang publik sepanjang direncanakan secara rasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Yang kami persoalkan adalah value for money. Kalau memang Rp30,2 miliar diperlukan, buktikan secara terbuka bahwa uang sebesar itu memang menghasilkan pekerjaan dengan kualitas dan manfaat yang sepadan," ujarnya.
Belum Ada Bukti Markup, tetapi Layak Diawasi
Sorotan K-MAKI tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi markup, korupsi, ataupun penyimpangan dalam proyek Kambang Iwak.
Dugaan tersebut baru dapat dinilai berdasarkan dokumen perencanaan, harga perkiraan sendiri (HPS), spesifikasi teknis, kontrak, hasil pekerjaan, pembayaran, serta pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Namun, apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan penggelembungan harga, pekerjaan tidak sesuai kontrak, pengurangan volume, rekayasa pengadaan, konflik kepentingan, atau persekongkolan yang memenuhi unsur pidana, persoalannya dapat berkembang menjadi ranah hukum.
Ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Di sisi lain, penyelenggaraan pemerintahan juga wajib memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, objektif, profesional, dan mencegah praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Karena itu, bola kini berada di tangan Pemkot Palembang, khususnya Dinas Perkimtan.
Publik tidak cukup hanya diberi tahu bahwa anggaran Rp30,2 miliar telah disiapkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: apa yang sebenarnya dibeli dengan Rp30,2 miliar tersebut, bagaimana harga itu dihitung, dan apakah manfaatnya benar-benar sebanding dengan uang rakyat yang dibelanjakan?
K-MAKI menyatakan akan melanjutkan penelusuran dan meminta klarifikasi kepada pihak terkait. Jika ditemukan indikasi penyimpangan berdasarkan dokumen dan bukti yang dapat diverifikasi, mereka menyatakan siap meneruskannya kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari Dinas Perkimtan Kota Palembang mengenai rincian kedua paket tersebut maupun tanggapan atas sorotan K-MAKI. Ruang klarifikasi tetap terbuka untuk memastikan pemberitaan berimbang.