Polemik Ketua RT 05, Lurah Bantah Pecat JK: Berawal dari Persoalan Pengambilan Air Damkar
Katanyo.com, Banyuasin - Polemik terkait pemberhentian Ketua RT 05, disalah satu Kelurahan yang ada di wilayah Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin dan sempat viral di media sosial, mendapat penjelasan dari Lurah, LM. Ia membantah telah memecat atau memberhentikan saudara JK dari jabatannya sebagai Ketua RT.
Menurut LM, persoalan tersebut bermula dari insiden pada 22 Agustus 2026 saat terjadi kebakaran di Jalan Swadaya RT 09. Tim pemadam kebakaran (damkar) Pos Talang Kelapa saat itu mengambil air dari kolam retensi yang berada di sekitar Masjid Perumahan THI untuk mendukung upaya pemadaman kebakaran yang terjadi di sekitar permukiman warga.
Namun, saat petugas hendak mengambil air, Ketua RT 05 JK menegur tim damkar. JK, menurut LM, meminta petugas tidak mengambil air dari salah satu kolam retensi karena air tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan masjid dan warga sekitar.
“Ketua RT meminta mengambil air di kolam retensi yang satunya karena air di kolam pertama digunakan untuk kebutuhan masjid dan warga,” kata LM saat memberikan penjelasan terkait persoalan tersebut, di Kantor Lurah, Kamis, 10 September 2026.
LM menjelaskan, petugas damkar kemudian menyampaikan bahwa kolam retensi yang disarankan tersebut memiliki kondisi air yang kotor. Petugas khawatir penggunaan air tersebut dapat mengganggu atau merusak komponen mesin pompa.
Perbedaan pandangan antara Ketua RT dan petugas damkar kemudian berkembang menjadi perdebatan. Situasi sempat memanas sehingga pada akhirnya tim damkar tidak mengambil air dari kedua kolam retensi tersebut pada hari itu.
LM menyebut, selama sekitar lima tahun dirinya menjabat sebagai Lurah, persoalan pengambilan air oleh petugas damkar di kawasan Perumahan THI sebelumnya tidak pernah menjadi masalah.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut sejumlah warga menyampaikan keberatan karena khawatir pembatasan pengambilan air dapat menghambat proses pemadaman apabila terjadi kebakaran.
“Warga menyampaikan keluh kesah dan khawatir kalau terjadi kebakaran, proses penanggulangannya terhambat,” ujarnya.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, LM mengaku berkoordinasi dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RW dan mempertemukan pihak-pihak terkait. Pemanggilan dilakukan untuk mendengarkan penjelasan dari Ketua RT maupun tim damkar.
Terkait munculnya informasi bahwa dirinya telah memecat Ketua RT 05, LM secara tegas membantahnya. Ia mengatakan tidak pernah menyampaikan keputusan untuk memberhentikan JK.
“Tidak pernah saya mengatakan akan memberhentikan JK. Yang ada, saudara JK sendiri yang mengatakan mengundurkan diri,” jelas Leni.
Ia mengatakan penyelesaian persoalan telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemanggilan, forum rapat, hingga pemberian peringatan. Karena itu, Leni meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
LM berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi persepsi liar di tengah masyarakat. Ia meminta setiap informasi yang beredar dikonfirmasi secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara pemerintah kelurahan, pengurus lingkungan, petugas damkar, dan warga.
Di sisi lain, Ketua LPM setempat, HB, turut memberikan penjelasan mengenai forum penyelesaian persoalan tersebut. Menurut HB, rapat yang dipimpin langsung oleh Lurah pada Rabu, 26 Agustus 2026 menghasilkan Keputusan berupa peringatan kepada Ketua RT 05 sekaligus penonaktifan sementara selama satu bulan.
Selama masa penonaktifan tersebut, tugas Ketua RT disebut untuk sementara dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). HB menegaskan, keputusan tersebut pada dasarnya merupakan bentuk pembinaan dan bukan pemberhentian permanen.
Namun, menurut HB, setelah keputusan disampaikan, JK berdiri, bersalaman dengan lurah, kemudian menyatakan mengundurkan diri dan meninggalkan forum rapat.
“Keputusan itu sebenarnya bentuk pembinaan. Mungkin karena emosional, sehingga JK mengartikannya berbeda dan kemudian mengatakan mengundurkan diri,” kata Hasan.
LM pun mengajak seluruh elemen masyarakat di wilayahnya untuk menjaga kekompakan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan, lahan, maupun permukiman.
Menurutnya, persoalan penggunaan sumber air untuk kebutuhan pemadaman harus ditempatkan dalam konteks kepentingan yang lebih mendesak ketika terjadi keadaan darurat. Koordinasi antara masyarakat, pengurus RT, kelurahan, dan petugas pemadam kebakaran dinilai penting agar tidak terjadi hambatan ketika proses penanggulangan kebakaran berlangsung.
Polemik ini sekaligus menjadi perhatian mengenai pentingnya mekanisme komunikasi dan koordinasi di tingkat lingkungan. Perbedaan kepentingan atas pemanfaatan fasilitas umum, terlebih ketika berkaitan dengan penanganan keadaan darurat, perlu diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka agar tidak berkembang menjadi konflik personal.