Rp192 Juta Temuan BOSP SMP Banyuasin, K-MAKI Soroti Jawaban Kabid: Jangan Berhenti di “Uang Dikembalikan”

Ilustrasi temuan pengelolaan dana BOSP pada sejumlah SMP di Banyuasin menjadi sorotan setelah BPK menemukan selisih belanja sekitar Rp192 juta.
Penulis: Redaksi
Jumat, 11 September 2026 | 07:56:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) pada sejumlah SMP di Kabupaten Banyuasin menuai sorotan. 

Koordinator Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Banyuasin, Sepriadi Pratama, menilai respons Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Banyuasin belum menjawab substansi persoalan yang terungkap dalam pemeriksaan BPK.

Dalam pemeriksaan secara uji petik terhadap delapan SMP, BPK menemukan kelebihan pembayaran atau selisih belanja sekitar Rp192 juta.

Temuan terbesar tercatat di SMPN 1 Betung, sekitar Rp68,5 juta. Kemudian SMPN 1 Banyuasin I sekitar Rp23,9 juta, SMPN 1 Banyuasin III Rp27,2 juta, SMPN 1 Rambutan Rp7,8 juta, SMPN 1 Talang Kelapa Rp21,9 juta, SMPN 4 Rambutan Rp7,6 juta, SMPN 4 Talang Kelapa Rp4,8 juta, serta SMPN 6 Talang Kelapa sekitar Rp30,3 juta.

BPK menemukan pola pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Di antaranya, pembelian barang atau jasa yang hanya dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan berkali-kali, kuantitas barang dalam kuitansi lebih banyak dari pembelian sebenarnya, serta harga dalam laporan pertanggungjawaban lebih tinggi dibandingkan harga pembelian sebenarnya.

Persoalan inilah yang kemudian mendapat sorotan dari Sepriadi.

Menurutnya, temuan tersebut tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administrasi yang selesai setelah uang dikembalikan.

“BPK bukan hanya menemukan persoalan angka atau kekurangan setor. Ada pertanggungjawaban belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Ada pembelian yang dilakukan satu kali tetapi dipertanggungjawabkan berkali-kali, ada volume yang dilaporkan lebih banyak, dan ada harga dalam pertanggungjawaban yang lebih tinggi dari harga pembelian,” kata Sepriadi, Kamis (10/9/2026). 

Jawaban Kabid SMP

Sementara itu, Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Banyuasin, Supandi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (8/9/2026), mengatakan persoalan tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2025.

“Baik mas, ini adalah hasil pemeriksaan BPK tahun 2025 dan temuan2 itu sdh semuanya dikembalikan ke kas negara oleh kepala sekolah,” jawab Supandi.

Ia juga menyebut pihak dinas telah melakukan pembinaan kepada sekolah agar penggunaan dana BOSP sesuai dengan petunjuk teknis.

“Kami dari dinas pendidikan sdh melakukan pembinaan agar penggunaan dana BOS sesuai dgn juknis BOS,” ujarnya.

Supandi menambahkan, pihaknya akan meningkatkan pendampingan pada tahun berikutnya.

“Dinas pendidikan akan lebih detail lagi dalam pendampingan di tahun berikutnya,” kata Supandi.

Namun, ketika ditanya apakah ada sanksi atau evaluasi khusus terhadap kepala sekolah yang terbukti melakukan kesalahan dalam penggunaan dana BOSP, Supandi menjawab singkat.

“Kita ingatkan kepada ks (red:kepala sekolah) agar lebih tertip dalam penggunaannya,” jawabnya.

Ketika kembali ditanyakan apakah pengembalian temuan ke kas negara membuat persoalan dianggap selesai atau tetap ada evaluasi maupun tindakan administratif terhadap kepala sekolah yang bersangkutan, Supandi tidak memberikan jawaban lanjutan.

K-MAKI: Bukan Sekadar Uang Dikembalikan

Sepriadi menilai jawaban Supandi tersebut belum menjawab persoalan utama yang ditemukan BPK.

Menurutnya, pengembalian uang memang merupakan bagian dari tindak lanjut, tetapi tidak serta-merta menjawab bagaimana kesalahan tersebut bisa terjadi dan bagaimana pengawasan terhadap pengelolaan dana BOSP selama ini dijalankan.

“Kalau jawabannya hanya uang sudah dikembalikan dan kepala sekolah diingatkan agar lebih tertib, pertanyaannya adalah bagaimana sistem pengawasan sebelumnya? BPK menemukan selisih sampai puluhan juta rupiah di sejumlah sekolah. Berarti yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaksana di sekolah, tetapi juga mekanisme pengawasan,” kata Sepriadi.

Ia menilai hal tersebut semakin penting karena berdasarkan pemeriksaan BPK, verifikasi yang dilakukan Bidang Pembinaan SMP masih sebatas mencocokkan RKAS dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan.

Verifikasi tersebut belum sampai pada pemeriksaan keabsahan dan kewajaran nilai pertanggungjawaban.

“Kalau verifikasi hanya mencocokkan RKAS dengan dokumen yang dilampirkan, berarti yang diuji baru administrasinya. Pertanyaannya, apakah barang benar-benar dibeli sesuai laporan, apakah volumenya sesuai, dan apakah harga yang dipertanggungjawabkan memang wajar?” ujarnya.

Sepriadi menilai kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap pola pendampingan dan verifikasi yang selama ini dilakukan.

“Jangan sampai ketika BPK menemukan persoalan, uang dikembalikan, kemudian dianggap selesai. Pengembalian itu penting, tetapi akar persoalannya harus dibenahi,” katanya.

Selain temuan sekitar Rp192 juta pada delapan SMP, BPK juga menemukan persoalan perpajakan pada 19 SMP, berupa Pajak Restoran, PPh 23 dan PPN yang belum disetor per 31 Desember 2025 dengan nilai sekitar Rp9,7 juta.

Menurut Sepriadi, temuan tersebut semakin memperlihatkan bahwa persoalan pengelolaan BOSP perlu dilihat secara menyeluruh.

“Ini bukan hanya persoalan satu sekolah. Ada temuan di delapan SMP dan persoalan perpajakan di 19 SMP. Karena itu, responsnya tidak cukup hanya berupa imbauan agar kepala sekolah lebih tertib,” tegasnya.

Pertanyaan soal Sanksi Belum Terjawab

Sepriadi juga menyoroti tidak adanya jawaban Supandi atas pertanyaan lanjutan mengenai status evaluasi atau tindakan administratif terhadap kepala sekolah yang masuk dalam temuan BPK.

Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah pengembalian uang menjadi satu-satunya tindak lanjut atau terdapat evaluasi lain terhadap pengelola dana BOSP.

“Kalau memang tidak ada sanksi atau tindakan administratif, jelaskan apa alasannya. Kalau ada evaluasi, sampaikan juga bentuk evaluasinya. Jangan pertanyaan itu justru tidak dijawab,” kata Sepriadi.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pengembalian uang ke kas negara atau kas daerah.

“Uang dikembalikan itu wajib. Tetapi pengembalian tidak otomatis membuat persoalan tata kelola selesai. Yang harus diperbaiki adalah sistem pengawasan supaya pola yang sama tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Sepriadi juga meminta Disdikbud Banyuasin menjadikan temuan SMPN 1 Betung yang mencapai sekitar Rp68,5 juta sebagai bahan evaluasi khusus, mengingat nilainya menjadi yang terbesar di antara delapan SMP yang diperiksa.

“Ketika satu sekolah memiliki selisih puluhan juta rupiah dan menjadi temuan terbesar dalam sampel pemeriksaan, tentu perlu dilihat mengapa mekanisme pengawasan sebelumnya tidak menangkap persoalan tersebut,” katanya.

Menurutnya, dana pendidikan membutuhkan pengawasan yang lebih ketat karena menyangkut kepentingan sekolah dan peserta didik.

“Jangan hanya memastikan dokumennya ada. Harus dipastikan belanjanya benar, volumenya benar, harganya wajar dan penggunaannya sesuai ketentuan. Kalau tidak, kita akan terus berada pada pola yang sama: ada temuan, uang dikembalikan, lalu selesai,” pungkas Sepriadi.

Reporter: Redaksi