Joko Klaim Tertekan dalam Forum Rapat, Persoalan Pengunduran Diri Ketua RT 05 Berujung Sengketa
Katanyo.com, Banyuasin - Polemik posisi Ketua RT 05 RW 02 Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memasuki babak baru. Joko, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua RT 05, mengaku berada dalam tekanan saat mengikuti forum rapat yang digelar dan dipimpin langsung oleh Lurah Talang Keramat, LM, pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Joko mengakui dalam forum tersebut dirinya memang sempat mengucapkan kalimat yang mengarah pada pengunduran diri. Namun, ia menegaskan tidak pernah membuat, menulis, maupun menandatangani surat pengunduran diri secara resmi sebagai Ketua RT 05 RW 02.
Menurut Joko, ucapan tersebut terlontar dalam kondisi emosional setelah dirinya merasa mendapat tekanan dari sejumlah pihak dalam forum. Ia menilai suasana rapat saat itu membuat dirinya tersulut emosi sehingga mengeluarkan pernyataan yang kemudian menjadi dasar persoalan pengunduran dirinya.
“Memang saya pernah mengucapkan mengundurkan diri saat rapat. Tetapi saya tidak pernah membuat atau menandatangani surat pengunduran diri,” ujar Joko, di Talang Kelapa, Kamis (10/9/2026).
Persoalan ini disebut bermula dari polemik pengambilan air oleh tim pemadam kebakaran (Damkar) Talang Keramat di sebuah kolam yang berada di kawasan perumahan THI. Joko membenarkan bahwa dirinya sempat menegur dan awalnya melarang tim Damkar mengambil air dari kolam tersebut.
Joko menjelaskan, tindakan itu menurutnya bukan untuk menghambat penanganan kebakaran. Ia mengaku hanya ingin memastikan ketersediaan air di kolam tetap dapat dimanfaatkan jamaah masjid dan warga sekitar yang selama ini menggunakan sumber air tersebut.
Setelah terjadi perdebatan dengan pihak Damkar, Joko mengaku persoalan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan pihak kelurahan. Setelah koordinasi itu, ia menyatakan tidak lagi melarang tim Damkar menggunakan air kolam apabila memang dibutuhkan untuk kepentingan penanganan kebakaran.
Namun, persoalan tersebut ternyata tidak berhenti pada polemik penggunaan air. Joko mengaku kemudian merasa dirugikan oleh keputusan yang diambil pihak kecamatan dan LPM terkait posisinya sebagai Ketua RT.
Ia juga mempertanyakan dasar keputusan yang kemudian berujung pada munculnya surat dari pihak kelurahan. Menurut Joko, keputusan tersebut terkesan dipaksakan karena dirinya tidak pernah secara resmi mengajukan surat pengunduran diri.
“Kalau memang saya mengundurkan diri, seharusnya ada surat yang saya buat dan saya tandatangani sendiri. Sampai sekarang saya tidak pernah membuat ataupun menandatangani surat tersebut,” tegasnya.
Joko kini menyatakan akan menempuh upaya untuk memulihkan nama baiknya. Ia juga mempertimbangkan langkah hukum terhadap surat yang dibuat pihak kelurahan apabila menurut kajiannya terdapat persoalan prosedural maupun dasar hukum dalam penerbitannya.
Joko menilai polemik ini pada akhirnya tidak lagi sekadar menyangkut persoalan pengambilan air untuk kebutuhan Damkar. Persoalan yang lebih mendasar adalah bagaimana proses pergantian atau pemberhentian Ketua RT dilakukan, termasuk apakah terdapat dokumen pengunduran diri yang sah serta apakah prosedur pemerintahan di tingkat kelurahan dan kecamatan telah dijalankan sesuai ketentuan.