Kejar PAD Rp4,6 T, Sistem Pajak Palembang Masih Bermasalah
Katanyo.com, Palembang : Di tengah upaya Pemerintah Kota Palembang mengejar target PAD Rp4,6 triliun dengan mengandalkan penerimaan pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan pada sistem pencatatan pajak daerah.
Omzet yang dilaporkan wajib pajak melalui E-Tax belum otomatis tercatat sebagai pajak terutang di V-Tax, bahkan data pajak terutang belum otomatis masuk ke SIPD sebagai piutang pajak.
Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palembang Tahun 2025.
BPK menemukan sistem perpajakan daerah yang digunakan Pemkot Palembang, termasuk E-Tax dan V-Tax, belum sepenuhnya mendukung pengakuan pendapatan berdasarkan peristiwa kena pajak sebagaimana diatur dalam PSAP 18.
Dalam sistem yang berjalan, E-Tax digunakan sebagai sarana perekaman transaksi dan penyampaian data oleh wajib pajak. Sementara V-Tax digunakan untuk pengolahan data dan penetapan pajak terutang.
BPK menemukan penetapan pajak tersebut belum sepenuhnya mencerminkan saat terutangnya pajak.
Salah satu indikasinya, masih terdapat penetapan pajak pada tahun berjalan untuk masa pajak tahun sebelumnya.
Kondisi itu membuat pengakuan pendapatan belum sepenuhnya mencerminkan saat terjadinya peristiwa kena pajak dan belum didukung mekanisme cut-off yang memadai.
Tak hanya itu, integrasi antara E-Tax, V-Tax dan SIPD juga dinilai belum memadai.
BPK mencatat omzet yang dilaporkan wajib pajak melalui E-Tax belum secara langsung terekam di V-Tax sebagai pajak terutang.
Selanjutnya, data pajak terutang tersebut juga belum otomatis ditransfer ke SIPD sebagai piutang pajak daerah.
Proses tersebut masih membutuhkan pendataan dan input secara manual.
BPK juga menemukan penentuan piutang pajak masih bergantung pada mekanisme administratif, seperti jangka waktu keterlambatan pembayaran, bukan berdasarkan peristiwa kena pajak.
Temuan tersebut tercantum dalam LHP BPK di tengah target Pemkot Palembang yang menjadikan penerimaan pajak sebagai salah satu sumber utama untuk mencapai target PAD Rp4,6 triliun pada 2026.
Persoalan yang diungkap BPK berkaitan dengan pencatatan data transaksi, pajak terutang hingga piutang pajak dalam sistem pemerintah daerah.
BPK juga menemukan regulasi internal Pemkot Palembang belum sepenuhnya menyesuaikan mekanisme pencatatan dan pengakuan transaksi dengan PSAP 18 dan PSAP 19 yang mulai berlaku efektif pada tahun anggaran 2026.
Dalam Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2024 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain belum diatur secara memadai mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan data pelaporan wajib pajak, dokumen yang merepresentasikan terjadinya peristiwa kena pajak, cut-off pengakuan hingga subsequent event dalam penentuan piutang pajak.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko salah saji pada akun yang terdampak penerapan PSAP 18 dan PSAP 19 dalam laporan keuangan tahun 2026.
BPK merekomendasikan Pemkot Palembang melakukan perbaikan terhadap sistem dan regulasi pengelolaan pajak daerah, termasuk mekanisme pencatatan dan integrasi data perpajakan.