Dokumen Belum Lengkap, Omah Felix Sudah Timbun Rawa: Apa Dasar Hukumnya?
Katanyo.com, Palembang - Rencana pembangunan Perumahan Omah Felix di Kabupaten Banyuasin menjadi sorotan setelah aktivitas penimbunan lahan diketahui telah berlangsung, sementara kelengkapan dokumen perizinan proyek tersebut disebut belum tersedia secara lengkap pada pihak perizinan.
Proyek yang direncanakan membangun sekitar 200 unit rumah itu diketahui melakukan penimbunan pada lahan yang secara kondisi eksisting merupakan kawasan rawa. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan di lapangan, khususnya terkait tahapan perizinan, Persetujuan Lingkungan, kesesuaian tata ruang, serta dampak terhadap sistem tata air di sekitar lokasi.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuasin, Rayan Nurdiansyah, melalui Staf Pengawasan Perizinan, Dian, menyampaikan kepada tim Katanyo.com bahwa kelengkapan dokumen perizinan terkait kegiatan tersebut belum ada pada pihak perizinan.
"Belum ada di dinas perizinan," kata Dian, Senin (14/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi penting karena pada saat yang sama aktivitas fisik berupa penimbunan lahan telah dilakukan. Dengan demikian, pertanyaan yang muncul bukan semata-mata apakah pengembang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), tetapi dokumen apa yang menjadi dasar dilakukannya penimbunan dan apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan tahapan perizinan yang diwajibkan.
Penimbunan Rawa Jadi Sorotan
Dalam konteks perizinan berusaha, aktivitas penimbunan tidak semestinya hanya dilihat sebagai pekerjaan meratakan tanah. Terlebih apabila dilakukan pada lahan rawa yang secara ekologis dapat memiliki fungsi sebagai bagian dari sistem tata air kawasan.
PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Persetujuan Lingkungan serta kewajiban pengelolaan dan pengawasan terhadap dampak kegiatan usaha.
Karena itu, penimbunan pada lokasi tersebut perlu diuji apakah telah tercakup dalam rencana kegiatan dan dokumen Persetujuan Lingkungan yang dimiliki atau seharusnya dimiliki oleh pengembang.
Pertanyaan lainnya adalah apakah lokasi yang ditimbun telah sesuai dengan KKPR dan rencana tapak atau site plan proyek. Pemerintah juga perlu memastikan apakah area rawa tersebut memang berada dalam lokasi yang diperbolehkan untuk pengembangan perumahan.
Permen Investasi 5/2025 Jadi Acuan
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan tahapan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentang pedoman dan tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS.
Regulasi tersebut membedakan tahapan memulai usaha dan menjalankan usaha. Dalam pelaksanaannya, pemenuhan persyaratan dasar, termasuk aspek kesesuaian pemanfaatan ruang dan Persetujuan Lingkungan sesuai karakteristik kegiatan, menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Karena itu, apabila di lapangan telah dilakukan penimbunan, pemerintah perlu menjelaskan secara terang status kegiatan tersebut dalam tahapan perizinan Omah Felix.
Apakah penimbunan tersebut masih merupakan kegiatan persiapan lahan yang diperbolehkan, atau sudah merupakan bagian dari pembangunan/pengembangan kawasan yang mensyaratkan pemenuhan dokumen tertentu?
Pertanyaan itu penting dijawab karena aktivitas fisik di lapangan tidak boleh dilepaskan dari dokumen dan tahapan perizinan yang mendasarinya.
K-MAKI Minta DPMPTSP dan Instansi Terkait Jangan Hanya Periksa NIB
Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.
Menurut Boni, pemerintah jangan hanya melihat apakah perusahaan telah memiliki NIB, tetapi harus memeriksa keterkaitan antara NIB dan KBLI, KKPR, Persetujuan Lingkungan, site plan, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembangunan perumahan.
"Kalau benar DPMPTSP menyatakan dokumen perizinannya belum lengkap, sementara di lapangan sudah dilakukan penimbunan, apalagi yang ditimbun adalah rawa, ini harus dijelaskan. Pemerintah harus memastikan dasar hukum dan tahapan kegiatan yang dilakukan pelaku usaha," ujar Boni, di Palembang (15/9/2026).
Boni mengatakan, penimbunan lahan rawa perlu mendapat perhatian karena perubahan elevasi lahan dapat berpengaruh terhadap aliran dan tampungan air di kawasan sekitar.
Menurutnya, pemerintah harus memastikan apakah kegiatan penimbunan tersebut sudah masuk dalam rencana pembangunan dan telah diperhitungkan dalam dokumen lingkungan.
"Kalau memang sudah ada dokumen lingkungan, harus jelas apakah dokumen itu mencakup luas lahan yang ditimbun, rencana sekitar 200 unit rumah, sistem drainase, limpasan air hujan, pengelolaan air limbah dan dampak terhadap lingkungan sekitar," katanya.
Jangan Sampai Pembangunan Lebih Cepat dari Kepatuhan
Boni menilai persoalan tersebut bukan semata-mata untuk mencari kesalahan pengembang. Namun, ketika terdapat informasi mengenai dokumen perizinan yang belum lengkap di DPMPTSP sementara aktivitas penimbunan telah berlangsung, pemerintah dinilai memiliki alasan kuat untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
"Jangan sampai pembangunan berjalan lebih cepat daripada proses kepatuhan perizinannya. Kalau memang semua dokumen sudah terpenuhi, silakan pemerintah menjelaskan dan menunjukkan dasarnya. Tetapi kalau belum lengkap, harus dijelaskan bagaimana kegiatan fisik tersebut bisa berlangsung," tegasnya.
Menurut Boni, pemeriksaan juga harus memastikan kondisi faktual di lokasi. Mulai dari luas lahan yang telah ditimbun, batas area penimbunan, material yang digunakan, perubahan elevasi lahan, kondisi drainase, hingga kesesuaian antara kondisi lapangan dengan site plan dan dokumen lingkungan.
Pemerintah Perlu Buka Status Dokumen
Dengan rencana pembangunan sekitar 200 unit rumah, status dokumen lingkungan Omah Felix juga perlu diperjelas. Apakah proyek tersebut telah memiliki SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL, harus ditentukan berdasarkan hasil penapisan dan karakteristik kegiatan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan jumlah unit rumah.
Begitu pula dengan KKPR, site plan, dan persyaratan bangunan. Seluruh dokumen tersebut perlu diuji kesesuaiannya dengan lokasi serta tahapan pembangunan yang saat ini berlangsung.
Hingga saat ini, keterangan DPMPTSP mengenai belum lengkapnya dokumen perizinan menjadi salah satu titik penting yang perlu dijelaskan lebih lanjut oleh pemerintah maupun pihak pengembang.
Tim Katanyo.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari PT Cahaya Sanubari Sakti selaku pihak yang dikaitkan dengan pengembangan Omah Felix, khususnya mengenai status NIB dan KBLI, KKPR, Persetujuan Lingkungan, site plan, serta dasar pelaksanaan penimbunan lahan rawa.
Katanyo.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak PT Cahaya Sanubari Sakti maupun instansi terkait apabila terdapat informasi dalam pemberitaan ini yang perlu diluruskan.