Hibah Miliaran ke Instansi Vertikal Disorot K-MAKI, Diduga Berpotensi Jadi “Tameng” Kekuasaan

Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 15:06:00 WIB

Katanyo.com, Palembang - Kebijakan pemerintah daerah di Sumatera Selatan yang mengalokasikan dana hibah maupun bantuan pembangunan fisik bernilai miliaran rupiah kepada instansi vertikal kembali menuai sorotan tajam. Di tengah keterbatasan fiskal dan kebutuhan pembangunan publik yang masih besar, aliran APBD kepada institusi yang secara kelembagaan berada dalam struktur pemerintah pusat dinilai Komunitas Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel perlu dievaluasi secara serius.

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mempertanyakan skala prioritas pemerintah daerah dalam mengelola uang rakyat. Menurutnya, persoalan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya suatu bantuan diberikan, melainkan menyangkut kepatutan, kebutuhan, mekanisme penganggaran, serta potensi konflik kepentingan apabila bantuan tersebut diberikan kepada institusi yang pada saat bersamaan memiliki kewenangan melakukan penegakan hukum terhadap pemerintah daerah.

"Masyarakat diminta bersabar karena anggaran terbatas. Jalan rusak, fasilitas pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan perhatian. Tetapi ketika APBD justru digelontorkan untuk membangun atau memperbaiki fasilitas instansi vertikal dengan nilai miliaran rupiah, publik berhak bertanya: sebenarnya siapa yang menjadi prioritas anggaran daerah?" tegas Boni, di Palembang, 15 September 2026.

K-MAKI bahkan menyoroti potensi konflik kepentingan apabila pemberian hibah atau bantuan fasilitas kepada aparat penegak hukum (APH) berlangsung di daerah yang pada saat bersamaan tengah menghadapi laporan atau persoalan dugaan korupsi yang melibatkan penyelenggara pemerintahan daerah. Namun, Boni menegaskan dugaan adanya hubungan antara pemberian hibah dengan penanganan perkara harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan asumsi.

"Kalau memang ada kepala daerah atau pejabat yang memberikan bantuan dengan maksud memengaruhi proses penegakan hukum, itu persoalan yang jauh lebih serius. Tetapi harus dibuktikan. Jangan sampai hibah menjadi ruang yang menciptakan persepsi publik seolah-olah ada hubungan timbal balik antara bantuan APBD dengan penanganan perkara," ujarnya.

Menurut K-MAKI, persoalan tersebut juga harus dilihat dari aspek tata kelola keuangan daerah. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai belanja hibah dan penggunaannya untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Sementara PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menekankan prinsip pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab, serta memperhatikan keadilan dan kepatutan. Karena itu, setiap pemberian hibah harus diuji berdasarkan dasar hukum, tujuan, penerima, mekanisme, dokumen penganggaran, serta kepatuhan terhadap ketentuan APBD.

Boni menilai pemeriksaan terhadap hibah kepada instansi vertikal tidak cukup berhenti pada pertanyaan apakah anggaran tersebut tercantum dalam APBD. Menurutnya, aparat pengawasan maupun pemeriksa harus menelusuri NPHD, dasar penetapan penerima, proposal, penganggaran, pertanggungjawaban, status aset, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan hibah daerah. Jika ditemukan hibah yang diberikan tanpa dokumen atau mekanisme yang dipersyaratkan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

K-MAKI juga menyinggung sejumlah temuan dan persoalan hibah di beberapa daerah di Sumatera Selatan yang menurut mereka perlu menjadi perhatian. Di Muara Enim, misalnya, K-MAKI menyoroti pembangunan fasilitas yang dikaitkan dengan kebutuhan institusi penegak hukum dengan nilai sekitar Rp35 miliar. Di Empat Lawang, K-MAKI menyebut adanya temuan terkait belanja hibah barang kepada lembaga vertikal pada periode 2023–2025 yang menurut mereka perlu diperiksa dari aspek kelengkapan dokumen dan potensi kerugian negara. Klaim tersebut, kata Boni, harus dibaca berdasarkan dokumen pemeriksaan dan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Sorotan serupa diarahkan kepada sejumlah daerah lainnya, termasuk OKU Selatan, Palembang, Prabumulih dan Ogan Komering Ilir (OKI). K-MAKI menyebut adanya pola pemberian bantuan uang, barang maupun fasilitas kepada instansi vertikal yang perlu diuji dari sisi kepatuhan administrasi, keberlanjutan pemberian, skala prioritas, serta manfaatnya bagi masyarakat.

Boni menilai pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan ketika berhadapan dengan kebutuhan rakyat, tetapi pada saat yang sama memberikan ruang anggaran yang besar untuk kebutuhan institusi vertikal tanpa penjelasan yang transparan kepada publik.

"Ini bukan soal kita anti terhadap kejaksaan atau kepolisian. Justru kita ingin APH tetap kuat dan independen. Tetapi independensi itu harus dijaga, termasuk dari potensi ketergantungan fasilitas kepada pihak yang berada dalam lingkup pengawasan atau penegakan hukum mereka," kata Boni.

Ia pun meminta KPK, Kejaksaan Agung dan Mabes Polri memberikan perhatian terhadap pola hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan instansi vertikal. Menurutnya, jika pemberian hibah memang diperbolehkan secara hukum, maka seluruh prosesnya harus terbuka dan dapat diuji publik. Sebaliknya, jika ditemukan penyimpangan, pemberian dilakukan tanpa dasar hukum atau terdapat indikasi tujuan untuk memengaruhi penegakan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan.

K-MAKI juga meminta Sekretaris Daerah selaku bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) turut diperiksa dari sisi proses perencanaan dan penganggaran hibah kepada instansi vertikal. Pemeriksaan, menurut Boni, harus diarahkan pada siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, dasar kebutuhan anggaran, siapa yang menyetujui, bagaimana dokumen hibah disusun, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

"Jangan sampai APBD menjadi alat membangun kenyamanan kekuasaan. Kalau memang hibah itu sah, buka dokumennya dan jelaskan kepada masyarakat. Kalau ada yang tidak sesuai aturan, jangan dilindungi hanya karena penerimanya institusi penegak hukum. Hukum harus tetap berdiri di atas kepentingan anggaran dan kekuasaan," pungkasnya.

Reporter: Redaksi