25 Merek Beras Fortifikasi Disebut Tak Sesuai Standar, Pemerintah Siapkan Penindakan

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian. (Foto: dok. Antara).
Penulis: Redaksi
Selasa, 15 September 2026 | 23:16:59 WIB

Katanyo.com, Jakarta - Pemerintah menemukan puluhan produk beras fortifikasi yang disebut tidak memenuhi ketentuan kandungan gizi yang dipersyaratkan. Dari 27 merek yang diperiksa, sebanyak 25 di antaranya dinyatakan tidak memenuhi standar atau TMS.

Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Kementerian Pertanian, Selasa (15/9/2026).

Amran menyebut produk-produk tersebut sebagai beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan. Menurut dia, fortifikasi pada beras dilakukan dengan menambahkan zat gizi mikro berupa vitamin dan mineral sesuai standar yang telah ditetapkan.

Persoalan ini menjadi perhatian pemerintah karena beras fortifikasi ditujukan untuk kelompok masyarakat yang membutuhkan asupan gizi tambahan, termasuk anak dengan risiko stunting, balita, dan ibu menyusui. Pemerintah juga memberikan dukungan atau subsidi terhadap komoditas tersebut.

Selain persoalan kandungan gizi, Amran menyoroti harga jual sejumlah produk yang menurut perhitungan pemerintah jauh lebih tinggi dibandingkan harga yang semestinya. Ia menyebut terdapat produk yang dijual sekitar Rp57.000 per kilogram, sementara harga yang dihitung pemerintah berada di kisaran Rp13.000 per kilogram.

“90 persen tidak sesuai standar. Ini dijual Rp57.000, seharusnya Rp13.000. Keuntungannya sampai Rp44.100 per kilogram,” kata Amran.

Pemerintah, lanjut Amran, akan mengambil langkah terhadap produk yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Langkah tersebut antara lain berupa penarikan produk dari peredaran dan pencabutan izin edar.

Tidak berhenti pada aspek administratif, pemerintah juga membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Proses pidana akan ditempuh apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya unsur penipuan yang dilakukan oleh produsen.

Adapun 25 merek yang disebut Kementerian Pertanian tidak memenuhi ketentuan fortifikasi yakni:

1. Idola Fortifikasi

2. Idola High Quality Whole Grain Rice

3. Idola Long Grain Rice

4. Ikan Mas Cupang

5. AAA Wijaya Kusuma

6. Cantik Manis

7. Penari Bangkok

8. Topi Koki Short Grain

9. Topi Koki Setra Royale

10. Topi Koki Long Grain Crystal

11. HOK-1 Gohan

12. Maknyuss Pulen Gizi

13. Anak Raja Fortifikasi

14. Anak Raja Nusantara

15. Top Anak Raja

16. PMS Induk Ayam

17. Sumo

18. Rasvit

19. FS Nutri Rice

20. Pelikan

21. Rice Rojolele

22. Super Kepala Beras Premium 111

23. 111 Golden Number

24. Putri Koki

25. Well Farm Beras Diabet

Reporter: Redaksi