Katanyo.com, Lahat : Persoalan aktivitas pertambangan PT Putra Hulu Lematang (PT PHL) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, bukan perkara yang baru muncul pada 2026.

Jejak persoalan perusahaan tersebut setidaknya dapat ditelusuri sejak 2022, ketika pemerintah menerbitkan dokumen pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PHL. Namun, beberapa bulan setelah dokumen pencabutan itu diterbitkan, muncul pula dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) atas nama perusahaan yang sama dengan kuota produksi batu bara maksimal 60 ribu ton.

Dua dokumen tersebut kini menjadi bagian penting dalam menelusuri kembali status perizinan dan aktivitas PT PHL.

Dokumen pertama merupakan Pencabutan Izin Nomor 20220405-01-29581 yang ditetapkan di Jakarta pada 5 April 2022.

Dalam dokumen tersebut tercantum nama pelaku usaha PT Putra Hulu Lematang, dengan IUP Nomor 503/193/KEP/PERTAMBEN/2012, tertanggal 23 April 2012.

Izin tersebut disebut diterbitkan oleh Bupati Lahat dan berlokasi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.

Dokumen pencabutan itu menyebut pemerintah menetapkan pencabutan izin usaha pertambangan PT PHL berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan terbitnya dokumen tersebut, status IUP PT PHL menjadi persoalan penting ketika melihat dokumen berikutnya.

Enam Bulan Kemudian Muncul RKAB

Pada 20 Oktober 2022, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan surat Nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022.

Surat tersebut ditujukan kepada Direksi PT Putra Hulu Lematang dengan perihal Persetujuan RKAB IUP OP Tahun 2022 PT Putra Hulu Lematang.

Di dalamnya disebutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap dokumen RKAB Tahun 2022, RKAB PT PHL dapat disetujui.

Yang menarik, persetujuan tersebut mencantumkan jumlah produksi batu bara maksimal sebesar 60.000 ton.

Surat itu juga menyebut RKAB yang telah disetujui agar digunakan sebagai acuan perusahaan dalam melaksanakan kegiatan selama 2022 dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di sinilah muncul pertanyaan kronologis.

Aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam dokumentasi bertanggal 24 Januari 2023.
Aktivitas pertambangan batu bara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam dokumentasi bertanggal 24 Januari 2023.

Dokumen pencabutan IUP ditetapkan pada 5 April 2022. Sementara surat persetujuan RKAB yang mencantumkan kuota produksi maksimal 60 ribu ton bertanggal 20 Oktober 2022.

Artinya, kedua dokumen tersebut terpaut sekitar enam bulan.

Bagaimana status perizinan PT PHL ketika RKAB tersebut disetujui?

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena RKAB bukan sekadar dokumen administratif biasa. Dokumen tersebut berkaitan dengan rencana kerja dan kegiatan produksi perusahaan pertambangan.

Persoalan Berlanjut ke 2023

Persoalan PT PHL kemudian kembali mencuat pada Januari 2023.

Saat itu, aktivitas pertambangan PT PHL di kawasan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, diberitakan setelah beredar video yang memperlihatkan alat berat dan truk di lokasi pertambangan.

Di tengah persoalan tersebut, pihak perusahaan memberikan penjelasan bahwa mereka memiliki perpanjangan izin dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 2018.

Kepala Teknik Tambang PT PHL, Al Haiqal, ketika itu menyebut persoalan terjadi karena izin tersebut belum tercatat dalam sistem Kementerian ESDM setelah adanya peralihan kewenangan.

Perusahaan juga mengakui kegiatan pertambangan tetap dilakukan. Namun, menurut keterangan yang diberitakan saat itu, batu bara hasil kegiatan belum dapat dikeluarkan karena persoalan perizinan belum selesai.

“Kami juga tidak mau melanggar aturan. Kalau tidak ada izin, pasti kami tidak akan berani operasional,” kata Haiqal, seperti dikutip RMOL Sumsel dalam pemberitaan Januari 2023.

Pihak perusahaan juga menyatakan telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait aktivitas tersebut, termasuk pemerintah daerah dan instansi teknis.

RKAB 60 Ribu Ton Kemudian Dipersoalkan

Persoalan tidak berhenti pada status izin.

Pada 2023, beredarnya dokumen persetujuan RKAB PT PHL untuk tahun 2022 juga menjadi perhatian.

Dokumen dengan nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 tersebut mencantumkan persetujuan produksi batu bara maksimal 60 ribu ton.

Namun, beberapa bulan kemudian, keabsahan dokumen tersebut justru dipertanyakan.

Dalam pemberitaan RMOL Sumsel pada Juni 2023, Anggota Komisi VII DPR RI Yulian Gunhar disebut mengaku telah melakukan pengecekan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

Dalam pemberitaan itu, Gunhar menyatakan nomor RKAB yang beredar bukan milik PT PHL, melainkan milik perusahaan lain.

“Saya kroscheck apakah benar ini RKAB-nya palsu, ternyata memang benar aspal (asli tapi palsu), karena nomor RKAB bukan milik PT Putra Hulu Lematang, melainkan milik perusahaan lain,” kata Yulian Gunhar, seperti dikutip RMOL.

Tumpukan batu bara di lokasi pertambangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam dokumentasi aktivitas pertambangan.
Tumpukan batu bara di lokasi pertambangan di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, dalam dokumentasi aktivitas pertambangan.

Pernyataan tersebut kemudian diperkuat dengan keterangan pejabat Ditjen Minerba yang juga diberitakan memastikan surat tersebut bukan diterbitkan oleh Minerba.

Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Hendardi, disebut menyatakan pihaknya menerima konfirmasi dari Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara bahwa surat yang beredar tersebut bukan diterbitkan Minerba.

Namun, di sisi lain, dokumen yang kini kembali menjadi perhatian tersebut secara fisik memuat kop Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, nomor surat, tanggal, perihal persetujuan RKAB, hingga nama pejabat yang menandatangani.

Perbedaan informasi inilah yang membuat status dokumen tersebut perlu diklarifikasi kembali kepada instansi penerbit.

K-MAKI: Status Izin dan RKAB Perlu Dibuka

Deputi Komunitas Masyarakat Indonesia Anti Korupsi (K-MAKI) Sumbagsel, Feri Kurniawan, sebelumnya menyoroti persoalan tersebut.

Menurut Feri, jika izin pertambangan PT PHL memang telah dicabut, maka keberadaan RKAB dengan kuota produksi 60 ribu ton perlu dijelaskan.

“Kalau izin PT PHL sudah dicabut, anehnya pada 2022 masih ada RKAB atas nama PT PHL. Pertanyaannya, apakah RKAB itu palsu atau bagaimana prosesnya sampai bisa terbit?” kata Feri.

Feri juga mempertanyakan proses sebelum sebuah RKAB mendapatkan persetujuan.

“Kan sebelum sampai ke menteri itu diteliti dulu. Ada proses dari bawah, termasuk terkait produksi tambang, kewajiban perusahaan, pajak daerah dan persoalan lingkungan. Kalau proses di kabupaten dan provinsi sudah selesai, baru naik ke kementerian,” ujarnya.

Menurutnya, apabila IUP memang sudah tidak berlaku, pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan administrasi yang digunakan ketika persetujuan RKAB tersebut muncul.

Persoalan Lama Kembali Muncul pada 2026

Kini, persoalan tersebut kembali menjadi perhatian pada 2026 setelah adanya informasi mengenai dugaan kegiatan produksi PT PHL pada 2023.

Dengan adanya dokumen pencabutan IUP tertanggal 5 April 2022 dan dokumen persetujuan RKAB tertanggal 20 Oktober 2022, terdapat rangkaian administrasi yang perlu ditempatkan dalam satu kronologi.

April 2022: IUP PT PHL tercantum dalam dokumen pencabutan.

Oktober 2022: muncul persetujuan RKAB PT PHL untuk 2022 dengan produksi maksimal 60 ribu ton.

Januari 2023: aktivitas pertambangan PT PHL kembali diberitakan.

Juni 2023: keabsahan dokumen RKAB tersebut dipersoalkan dan disebut bukan diterbitkan Minerba.

2026: persoalan aktivitas dan dokumen lama tersebut kembali ditelaah.

Rangkaian itu belum dengan sendirinya menjawab apakah terdapat pelanggaran. Namun, kronologi tersebut menunjukkan adanya sejumlah pertanyaan administratif yang perlu dijawab oleh instansi berwenang.

Terutama, apa status IUP PT PHL ketika RKAB 2022 disetujui?

Kemudian, apakah surat Nomor T-301.RKAB/MB.05/DJB.B/2022 benar diterbitkan Ditjen Minerba?

Jika benar, apa dasar penerbitannya setelah adanya dokumen pencabutan IUP pada April 2022?

Sebaliknya, apabila surat tersebut memang bukan produk resmi Ditjen Minerba, maka perlu dijelaskan bagaimana dokumen dengan kop, nomor, tanggal, perihal, serta format persetujuan RKAB tersebut bisa beredar dan dikaitkan dengan PT PHL.

Pertanyaan lainnya adalah apakah dokumen tersebut pernah digunakan sebagai dasar melakukan kegiatan produksi dan, jika pernah, bagaimana pengawasan terhadap kegiatan tersebut dilakukan.

Bukan Sekadar Soal 60 Ribu Ton

Angka 60 ribu ton juga menjadi bagian penting dalam persoalan ini.

Sebab, angka tersebut bukan sekadar angka dalam dokumen. Jika kegiatan produksi benar-benar dilakukan berdasarkan kuota tersebut, tentu terdapat konsekuensi administratif dan kewajiban yang melekat pada kegiatan pertambangan, termasuk kewajiban terkait penerimaan negara dan daerah serta kewajiban lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, diperlukan pemisahan yang jelas antara angka produksi yang disetujui dalam dokumen, produksi yang benar-benar terjadi, dan kerugian atau kewajiban yang benar-benar dapat dibuktikan melalui pemeriksaan.

Sebelumnya, Feri juga menghitung potensi kerugian negara menggunakan asumsi produksi 60 ribu ton per tahun. Dengan asumsi tersebut selama lima tahun, volume produksi yang dihitung mencapai sekitar 300 ribu ton dan kemudian muncul kalkulasi potensi kerugian hingga Rp600 miliar.

Namun angka tersebut merupakan perhitungan awal berdasarkan asumsi, bukan hasil pemeriksaan resmi mengenai kerugian negara. Besaran kerugian sebenarnya masih memerlukan verifikasi dan penghitungan lembaga yang berwenang.

Pada akhirnya, dokumen pencabutan IUP 5 April 2022 dan persetujuan RKAB 20 Oktober 2022 menghadirkan satu titik yang membutuhkan penjelasan:

ketika izin PT PHL dicabut, atas dasar apa persetujuan RKAB dengan kuota produksi maksimal 60 ribu ton dapat muncul enam bulan kemudian?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk memastikan bagaimana status perizinan PT PHL sebenarnya pada 2022 dan bagaimana dokumen RKAB tersebut diproses.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang diduga mewakili PT Putra Hulu Lematang belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui WhatsApp.

Redaksi membuka ruang bagi PT PHL, Kementerian ESDM/Dirjen Minerba, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas informasi tersebut guna menjaga keberimbangan pemberitaan.

Reporter: Redaksi