Tiga Produk Topi Koki Masuk Daftar TMS, Jejak Produksinya di Banyuasin Dipertanyakan

Sejumlah beras diduga tidak memenuhi standar. (Foto: ig. Sonson_wiradinata).
Penulis: Redaksi
Rabu, 16 September 2026 | 11:50:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin - Temuan pemerintah terkait beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar ikut menyeret tiga produk bermerek Topi Koki. Ketiganya adalah Topi Koki Short Grain, Topi Koki Setra Royale, dan Topi Koki Long Grain Crystal.

Ketiga produk tersebut masuk dalam daftar 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar atau TMS oleh pemerintah.

Temuan itu disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Amran Sulaiman, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026). Pemerintah menyebut dari 27 merek yang diperiksa, 25 di antaranya tidak memenuhi ketentuan fortifikasi.

Persoalan ini menjadi menarik di Sumatera Selatan. Sebab, PT Buyung Putra Pangan diketahui memiliki fasilitas di kawasan Gasing, Kabupaten Banyuasin. Perusahaan tersebut bergerak dalam pengolahan dan produksi beras.

Pada Februari 2026, fasilitas perusahaan di Banyuasin bahkan ditinjau Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Dalam kunjungan tersebut, pemerintah daerah menyebut produksi perusahaan mencapai sekitar 1.000 ton beras per hari untuk memenuhi kebutuhan distribusi.

Namun, sampai saat ini masih ada satu pertanyaan penting yang belum terjawab: apakah tiga produk Topi Koki yang masuk daftar TMS pemerintah itu diproduksi atau diproses di fasilitas Banyuasin?

Pertanyaan tersebut penting karena keberadaan pabrik di Banyuasin tidak serta-merta membuktikan bahwa produk yang diuji pemerintah berasal dari fasilitas tersebut. Apalagi perusahaan memiliki fasilitas produksi di lokasi lain.

Catatan Badan Pangan Nasional yang lebih lama memang pernah mencantumkan PT Buyung Putra Pangan di Gasing, Banyuasin, sebagai pelaku usaha produk beras Topi Koki. Namun, dokumen tersebut merupakan data lama dengan masa berlaku sertifikat hingga 2022. Karena itu, dokumen tersebut belum cukup untuk memastikan lokasi produksi tiga produk yang dinyatakan TMS pada 2026.

Di sisi lain, informasi mengenai produk Topi Koki menyebut sejumlah produknya merupakan beras yang mendapatkan tambahan zat gizi seperti vitamin dan mineral. Karena itu, temuan pemerintah menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kandungan yang tercantum atau dipersyaratkan dengan hasil pemeriksaan laboratorium.

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, meminta pemerintah tidak berhenti pada pengumuman daftar merek. Menurutnya, perlu ada penelusuran sampai ke sumber produksi agar masyarakat mengetahui secara jelas produk mana yang diperiksa dan dari fasilitas mana produk tersebut berasal.

"Yang harus dibuka itu bukan hanya mereknya. Pemerintah perlu menjelaskan sampel yang diuji berasal dari mana, siapa produsennya, nomor izin edarnya apa, dan apa yang menyebabkan produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar," kata Sepriadi, di Talang Kelapa, Rabu (16/9/2026). 

Menurut dia, jika kemudian ditemukan bahwa produk yang diuji memang berasal dari fasilitas produksi di Banyuasin, pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap produk tersebut dilakukan sebelum beredar.

“Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui nama mereknya, tetapi tidak tahu persoalan sebenarnya ada di bagian mana. Apakah produksinya, kandungan fortifikasinya, pelabelannya, atau proses pengawasannya,” ujarnya.

Sebelumnya, fasilitas PT Buyung Putra Pangan di Banyuasin juga pernah menjadi lokasi peninjauan pemerintah daerah dalam rangka memastikan ketersediaan dan kondisi pangan. Hal tersebut menunjukkan bahwa fasilitas perusahaan merupakan bagian penting dari rantai pasok beras di wilayah Sumatera Selatan.

Kini, setelah tiga produk Topi Koki masuk daftar TMS pemerintah, sejumlah pertanyaan kembali muncul. Apakah ketiga produk tersebut diproduksi di Banyuasin? Dari mana sampel pemerintah diperoleh? Apa parameter yang dinyatakan tidak memenuhi standar? Dan apakah produk yang sama masih beredar di Sumatera Selatan?

Pemerintah pusat menyatakan produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan dapat ditarik dari peredaran dan izin edarnya dicabut. Jika dalam pemeriksaan lebih lanjut ditemukan unsur pidana, proses hukum juga dapat dilakukan.

Sementara itu, pihak PT Buyung Putra Pangan maupun pemegang merek Topi Koki perlu memberikan penjelasan terkait asal produksi tiga produk tersebut serta menanggapi hasil pemeriksaan pemerintah.

Sebab, persoalan ini bukan sekadar soal nama merek yang masuk daftar. Yang lebih penting bagi masyarakat adalah memastikan beras yang dikonsumsi memenuhi standar, kandungan yang dicantumkan sesuai dengan kenyataan, dan pengawasan terhadap pangan berjalan sebagaimana mestinya.

Reporter: Redaksi