Katanyo.com, Banyuasin - Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan di sebuah hotel di Palembang memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

Selain menunggu penjelasan kepolisian mengenai perkara yang sedang didalami, sorotan kini diarahkan pada kegiatan yang diikuti para kepala sekolah tersebut. Pertanyaan yang muncul, siapa pihak yang bertanggung jawab atas agenda pertemuan atau kegiatan yang mempertemukan sejumlah kepala sekolah Banyuasin di hotel tersebut?

Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, meminta Pemerintah Kabupaten Banyuasin, khususnya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Yosi Zartini memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kegiatan tersebut.

Menurut Sepriadi, penting untuk diketahui apakah kegiatan yang diikuti sejumlah kepala sekolah itu merupakan agenda resmi kedinasan atau kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lain.

"Yang perlu dijelaskan sekarang adalah siapa yang membuat dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Apakah kegiatan itu masuk dalam agenda resmi Pemkab Banyuasin atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan? Kalau memang kegiatan kedinasan, tentu harus ada dasar pelaksanaan, undangan, surat tugas atau dokumen administrasi lainnya," ujar Sepriadi,  di Talang Kelapa, Jumat (18/9/2026). 

Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena sejumlah laporan media menyebut para kepala sekolah diamankan ketika mengikuti seminar atau bimbingan teknis di salah satu hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026). Informasi mengenai pengamanan itu telah dibenarkan pihak Polda Sumsel, sementara rincian perkara dijadwalkan disampaikan dalam ekspose pada Jumat (18/9/2026).

Sepriadi juga mempertanyakan sumber pembiayaan kegiatan apabila kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintahan. Menurutnya, publik perlu mengetahui apakah kegiatan menggunakan anggaran pemerintah daerah, biaya satuan pendidikan, kontribusi peserta, atau sumber pembiayaan lainnya.

"Kalau ini kegiatan resmi, publik berhak mengetahui siapa penyelenggaranya, dasar kegiatannya apa, siapa yang memberikan mandat, siapa penanggung jawabnya dan dari mana pembiayaannya. Jangan sampai setelah terjadi persoalan hukum, status kegiatan tersebut justru tidak jelas," katanya.

Berdasarkan penelusuran pada kanal resmi Pemerintah Kabupaten Banyuasin, informasi kegiatan pemerintah yang dipublikasikan pada 17 September 2026 antara lain agenda pertanian modern dan penyaluran beras, sementara pada kanal publik Disdikbud Banyuasin yang terindeks terdapat sejumlah kegiatan pendidikan sepanjang 2026. Namun, sejauh informasi yang dapat diakses publik, belum ditemukan keterangan yang secara spesifik mencantumkan kegiatan seminar atau bimtek kepala sekolah di sebuah hotel di Palembang pada 17 September 2026.

Kondisi tersebut, kata Sepriadi, perlu dijelaskan oleh Pemkab Banyuasin agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau memang ada surat tugas dan kegiatan tersebut resmi, sampaikan kepada publik. Kalau bukan agenda Pemkab atau Disdikbud, juga harus dijelaskan siapa penyelenggaranya dan atas dasar apa para kepala sekolah mengikuti kegiatan itu," tegasnya.

Di sisi lain, kepastian mengenai perkara yang menjadi dasar tindakan penyidik masih menunggu ekspose resmi Polda Sumsel. Sejumlah pemberitaan menyebut jumlah kepala sekolah yang diamankan mencapai 28 orang, tetapi rincian mengenai perkara, barang bukti dan status hukum masing-masing pihak belum disampaikan secara lengkap oleh kepolisian.

Sepriadi menegaskan, pertanyaan mengenai administrasi kegiatan tidak boleh dimaknai sebagai kesimpulan bahwa para kepala sekolah atau pihak penyelenggara telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, pemeriksaan terhadap sebuah kegiatan justru diperlukan untuk memastikan seluruh proses pemerintahan dan penggunaan fasilitas maupun anggaran negara berjalan sesuai ketentuan.

"Ini bukan soal menghakimi siapa pun. Kita tunggu proses hukum Polda Sumsel. Tetapi dari sisi administrasi pemerintahan, agenda tersebut juga perlu diperjelas. Siapa penanggung jawabnya, apa dasar kegiatannya, bagaimana mekanisme penganggarannya dan apakah kegiatan itu tercatat sebagai agenda resmi kedinasan," pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, keterangan resmi mengenai konstruksi perkara dan status hukum para pihak masih menunggu konferensi pers Ditreskrimsus Polda Sumsel yang dijadwalkan berlangsung Jumat sore.

Katanyo.com membuka ruang konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin untuk menjelaskan status kegiatan, dasar pelaksanaan, penanggung jawab serta sumber pembiayaan agenda tersebut.

Reporter: Redaksi