Duduk Perkara OTT Dana Revitalisasi Kabupaten Banyuasin

Uang tunai dan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik diamankan penyidik dalam OTT terkait dugaan permintaan setoran dana revitalisasi pendidikan Kabupaten Banyuasin di Palembang, Kamis (17/9/2026).
Penulis: Roky Pratama
Jumat, 18 September 2026 | 17:26:00 WIB

Katanyo.com, Palembang: Operasi tangkap tangan (OTT) Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana revitalisasi pendidikan Kabupaten Banyuasin berujung pada penetapan dua tersangka.

Keduanya merupakan PPPK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 21 orang yang diamankan dalam OTT di sebuah hotel di Palembang, Kamis (17/9/2026). Dari jumlah tersebut, 19 orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring mengatakan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan uang dari dana revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Besaran dana yang diterima setiap sekolah berbeda, tergantung kebutuhan dan program revitalisasi. Nilainya berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Menurut Donny, kedua tersangka diduga meminta bagian sebesar 1 persen dari dana yang diterima sekolah.

“Modus mereka ini, dari uang yang turun dari program tersebut mereka meminta satu persen. Kami masih mendalami aksi tersangka apakah atas suruhan atau seperti apa,” ujar Donny.

Permintaan tersebut diduga tidak diberikan sekaligus. Polisi menyebut 0,70 persen diminta pada tahap awal, sedangkan 0,30 persen sisanya akan diminta setelah pekerjaan revitalisasi selesai.

“Dibagi dua tahap, tahap pertama ini 0,70 persen dan 0,30 persennya setelah rampung pengerjaan revitalisasi,” kata Donny.

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp30,9 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi. Polisi juga menemukan sekitar Rp71,2 juta pada sejumlah kepala sekolah.

Jika digabungkan, uang yang diamankan mencapai sekitar Rp102,1 juta.

Polisi menyebut uang Rp71,2 juta tersebut berkaitan dengan 0,70 persen dari dana revitalisasi yang diterima para kepala sekolah.

Penyidik kemudian menetapkan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka. Sementara 19 orang lainnya yang ikut diperiksa ditempatkan sebagai saksi.

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga mendalami kondisi para kepala sekolah yang menyerahkan uang tersebut. Donny menyebut ada kemungkinan penyerahan uang dilakukan karena adanya tekanan.

“Kepala sekolah ini menyerahkan kemungkinan karena terpaksa, karena ditandai atau ada masalah jabatan,” ujar Donny.

Penyidikan belum berhenti pada dua tersangka. Polisi masih menelusuri apakah dugaan permintaan uang tersebut dilakukan atas inisiatif kedua PPPK atau ada pihak lain yang memberikan perintah.

Selain itu, aliran uang dan peran masing-masing pihak yang diperiksa juga masih didalami penyidik.

Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Roky Pratama