OTT Dana Revitalisasi Menguak Sisi Lain Pengelolaan Dana Pendidikan Banyuasin

Ilustrasi pengelolaan dana pendidikan Kabupaten Banyuasin yang menyoroti sejumlah catatan pemeriksaan, mulai dari dana BOSP, jasa konsultansi, belanja ATK hingga denda pekerjaan, dengan nilai temuan sekitar Rp446,3 juta.
Penulis: Roky Pratama
Jumat, 18 September 2026 | 17:39:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin: Dugaan setoran dana revitalisasi pendidikan yang kini menyeret dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka bukan satu-satunya catatan tentang pengelolaan uang pendidikan di daerah ini.

Jauh sebelum kasus tersebut mencuat, pemeriksaan terhadap keuangan Pemkab Banyuasin Tahun Anggaran 2025 sudah menemukan sejumlah persoalan di lingkungan pendidikan.

Ada belanja BOSP yang pertanggungjawabannya tidak sesuai kondisi sebenarnya. Ada barang habis pakai yang tidak tertib pencatatannya. 

Ada pembayaran jasa konsultansi kepada personel yang disebut tidak terlibat. Ada belanja ATK yang nilainya lebih tinggi dari pembelian sebenarnya. Ada pula pekerjaan fisik pendidikan yang terlambat, tetapi dendanya belum dikenakan.

Jika angka-angka yang memiliki nilai rupiah tersebut dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp446,3 juta.

Angka itu belum termasuk temuan pengelolaan Barang Habis Pakai (BHP), karena pemeriksaan tidak mencantumkan nilai rupiah untuk persoalan tersebut.

BOSP Rp265,5 Juta, Pertanggungjawaban Tidak Sesuai

Catatan paling besar datang dari pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau BOSP.

Pada 2025, Pemkab Banyuasin menganggarkan BOSP sekitar Rp83,89 miliar dengan realisasi Rp83,88 miliar.

Pemeriksaan terhadap delapan SD dan delapan SMP menemukan belanja sebesar Rp265,5 juta yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Masalahnya bukan hanya soal salah mencatat.

Dari hasil konfirmasi kepada kepala sekolah, bendahara BOSP dan operator sekolah, ditemukan beberapa cara pertanggungjawaban yang tidak sesuai.

Di antaranya, barang atau jasa hanya dibeli satu kali tetapi dipertanggungjawabkan beberapa kali. Jumlah barang dalam kuitansi dibuat lebih banyak dari jumlah yang benar-benar dibeli. 

Ada pula harga dalam laporan pertanggungjawaban yang lebih tinggi dibanding harga pembelian sebenarnya.

Dengan kata lain, persoalannya menyentuh langsung isi pertanggungjawaban belanja.

Yang lebih menarik, pengawasan dari Dinas Pendidikan saat itu belum sampai memeriksa apakah angka dalam pertanggungjawaban tersebut benar-benar wajar dan sesuai kenyataan.

Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dua kali setahun. Namun, verifikasi hanya mengecek kesesuaian RKAS dengan dokumen pertanggungjawaban yang dilampirkan.

“Verifikasi belum sampai ke tahap pengecekan mengenai keabsahan dan kewajaran nilai pertanggungjawaban.” tulis BPK dalam LHP nomor 49.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.

Kalimat tersebut menjadi penting karena dokumen yang lengkap secara administrasi belum tentu menggambarkan barang yang benar-benar dibeli.

Dalam pemeriksaan itu, BPK juga menyebut persoalan tersebut membuka risiko penyalahgunaan uang dan membuat tujuan belanja BOSP tidak tercapai secara optimal. Pengawasan bidang pembinaan SD dan SMP dinilai belum optimal. 

Selisih belanja tersebut kemudian harus dikembalikan. Sampai 15 Mei 2026, Pemkab Banyuasin telah menyetorkan Rp268,16 juta ke kas daerah dan Rp7,08 juta ke kas negara. 

Barang Habis Pakai Pun Tidak Tertib

Masalah lain ditemukan pada barang habis pakai di sekolah.

Pemeriksaan terhadap delapan SD dan delapan SMP menemukan sekolah belum memiliki kartu persediaan BHP yang tertib.

Di sejumlah sekolah, pencatatan barang masuk dan keluar hanya dilakukan menggunakan kertas atau kartu yang diletakkan di lemari atau ruang penyimpanan.

Siapa yang mencatat? Tergantung inisiatif orang yang menggunakan atau mengambil barang tersebut.

Persediaan BHP sekolah per 31 Desember 2025 juga tidak dilaporkan kepada Dinas Pendidikan. 

Temuan ini memang tidak disebut memiliki nilai kerugian atau kelebihan pembayaran tertentu. Tetapi masalahnya sederhana: barang yang keluar-masuk di sekolah tidak dicatat dengan sistem yang tertib.

Jasa Konsultansi, Disdikbud Kelebihan Bayar Rp56,5 Juta

Catatan berikutnya berkaitan dengan belanja jasa konsultansi konstruksi.

Pemeriksaan terhadap 25 paket pekerjaan pada tiga SKPD menemukan kelebihan pembayaran biaya langsung personel atau BLP sebesar Rp533,78 juta.

Dari jumlah tersebut, bagian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin mencapai Rp56,5 juta, berasal dari empat paket pekerjaan dan empat personel yang disebut tidak terlibat.

Cara menemukannya dilakukan dengan memeriksa kontrak, KAK, tagihan pembayaran serta melakukan konfirmasi kepada personel dan penyedia yang tercantum dalam perjanjian.

Hasilnya, terdapat pembayaran BLP untuk pekerjaan yang personelnya tidak terlibat.

Secara keseluruhan, dari Rp533,78 juta kelebihan pembayaran pada tiga SKPD, penyedia telah mengembalikan Rp47,7 juta sampai 15 Mei 2026. Masih terdapat Rp486,08 juta yang harus dikembalikan, termasuk bagian Disdikbud Rp56,5 juta. 

Pemeriksaan juga mencatat kepala Dinas Pendidikan, PUPR dan Dinkes kurang melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap jasa konsultansi.

ATK Dibayar Rp24,7 Juta, Riilnya Rp19,7 Juta

Persoalan berikutnya terlihat pada belanja alat tulis kantor.

Pada Disdikbud, nilai belanja yang dipertanggungjawabkan mencapai Rp24,79 juta. Namun setelah diperiksa, belanja riilnya hanya Rp19,73 juta.

Ada selisih atau kelebihan pembayaran sebesar Rp5,06 juta. 

Pemeriksaan menemukan harga yang digunakan dalam pertanggungjawaban melalui pengadaan langsung tidak sama dengan harga pembelian sebenarnya.

Penyedia mengakui adanya perbedaan tersebut. Bendahara, PPTK dan PPK kegiatan juga mengakui adanya selisih nilai pembelian.

Bukan hanya ATK. Pada belanja bahan cetak di lima SKPD juga ditemukan kelebihan pembayaran. Bagian Disdikbud dalam temuan tersebut mencapai Rp36,55 juta. 

Jadi, dari dua pos tersebut saja, belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya pada Disdikbud mencapai sekitar Rp41,6 juta.

Pekerjaan Pendidikan Terlambat, Denda Rp82,6 Juta Belum Dikenakan

Masalah lain muncul dalam pekerjaan fisik di lingkungan Disdikbud.

Ada pekerjaan Pengadaan Alat Praktik dan Peraga Peserta Didik PAUD (APE) yang terlambat selama 46 hari.

Atas keterlambatan tersebut seharusnya dikenakan denda sebesar Rp82,67 juta. Namun denda tersebut belum dikenakan pada saat pemeriksaan.

Penyedia kemudian menyatakan sepakat dengan perhitungan denda dan bersedia menyetorkannya. Sampai 15 Mei 2026, denda Rp82,67 juta tersebut sudah disetorkan ke kas daerah. 

Secara keseluruhan, persoalan denda keterlambatan pada pekerjaan PUPR dan Disdikbud mencapai Rp544,06 juta. Namun bagian yang berasal dari pekerjaan Disdikbud adalah Rp82,67 juta.

Pemeriksaan menilai kepala Dinas Pendidikan dan PUPR kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan pekerjaan. PPK juga dinilai tidak mematuhi ketentuan mengenai pengenaan denda keterlambatan. 

Rp446,3 Juta dan Satu Masalah yang Sama

Kalau dihitung dari temuan yang memiliki nilai rupiah dan berkaitan langsung dengan pendidikan, rinciannya adalah:

  1. BOSP tidak sesuai kondisi sebenarnya: Rp265,5 juta
  2. Jasa konsultansi Disdikbud: Rp56,5 juta
  3. Belanja ATK Disdikbud: Rp5,06 juta
  4. Belanja bahan cetak Disdikbud: Rp36,55 juta
  5. Denda keterlambatan pekerjaan Disdikbud: Rp82,67 juta

Totalnya sekitar Rp446,3 juta.

Angka tersebut tentu tidak berarti seluruhnya merupakan kerugian negara yang belum dikembalikan. Sebagian sudah disetor atau dikembalikan setelah pemeriksaan. 

Persoalannya adalah mengapa sejumlah masalah tersebut bisa terjadi dalam satu rantai pengelolaan anggaran pendidikan.

Dari BOSP, persoalannya menyentuh pertanggungjawaban belanja. Pada BHP, pencatatan barang tidak tertib. 

Pada jasa konsultansi, ada pembayaran kepada personel yang disebut tidak terlibat. Pada ATK dan bahan cetak, harga dalam pertanggungjawaban lebih tinggi dari pembelian sebenarnya. 

Sementara pada pekerjaan fisik pendidikan, denda keterlambatan belum dikenakan.

Semua itu menunjukkan bahwa persoalannya bukan hanya soal angka di atas kertas. Ada bagian dari proses belanja, pencatatan, pemeriksaan dan pengawasan yang perlu diperhatikan.

Dan ketika pada 2026 kemudian muncul perkara dugaan pemerasan terkait dana revitalisasi pendidikan, perhatian publik tentu kembali tertuju pada bagaimana uang pendidikan dikelola dan diawasi.

Dalam kasus revitalisasi tersebut, Polda Sumsel menetapkan dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin sebagai tersangka. 

Polisi menyebut keduanya diduga meminta satu persen dari dana revitalisasi yang diterima sekolah, dengan pembayaran awal 0,70 persen. 

Dana revitalisasi yang diterima masing-masing sekolah disebut berkisar Rp500 juta hingga Rp2 miliar. Polisi masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat. 

Temuan pemeriksaan 2025 dan perkara revitalisasi 2026 tidak dinyatakan sebagai perkara yang sama. Tidak ada dasar untuk menyebut keduanya memiliki hubungan langsung.

Tetapi keduanya membuat satu hal menjadi penting untuk ditanyakan yakni seberapa kuat sebenarnya pengawasan terhadap uang pendidikan di Banyuasin?

Sebab uang pendidikan bukan hanya soal berapa besar anggarannya, tetapi juga bagaimana setiap rupiah dibelanjakan, dicatat, dipertanggungjawabkan dan diawasi sejak awal.

Katanyo.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemkab Banyuasin maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banyuasin atas seluruh catatan tersebut.

Reporter: Roky Pratama