Kepsek Disebut Terpaksa Setor karena Takut Jabatan, Aktivis Pertanyakan Siapa yang Meminta dan Konstruksi Hukumnya
Katanyo.com, Palembang - Operasi tangkap tangan (OTT) Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan terhadap sejumlah kepala sekolah dan pihak terkait dalam dugaan pungutan pada program revitalisasi sekolah memunculkan pertanyaan mengenai konstruksi perkara dan posisi hukum masing-masing pihak.
Pertanyaan itu muncul setelah penyidik Polda Sumsel dalam konferensi pers menyebut uang diberikan oleh kepala sekolah karena diminta, bahkan terdapat dugaan kepala sekolah menyerahkan uang karena merasa terpaksa dan khawatir terhadap persoalan jabatan.
OTT tersebut berlangsung Kamis (17/9/2026) di sebuah hotel di Palembang. Polisi mengamankan 21 orang yang terdiri dari kepala sekolah, bendahara, penyedia dan pihak lainnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut adanya dugaan permintaan sebesar sekitar 1 persen dari anggaran program revitalisasi sekolah. Besaran anggaran masing-masing sekolah disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 juta hingga Rp2 miliar.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan uang sekitar Rp30,99 juta yang berkaitan dengan penyerahan kepada dua orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan sekitar Rp31,26 juta yang berada pada sejumlah kepala sekolah dan pihak lain yang berada di lokasi.
Penyidik juga menyebut sebagian kepala sekolah telah membawa uang yang rencananya akan disetorkan. Namun, pada saat menjelaskan modus, penyidik menyatakan bahwa pihak kepala sekolah diminta dan ditelepon, serta diduga menyerahkan uang karena terpaksa dan takut terhadap persoalan jabatan.
Keterangan tersebut kemudian menjadi sorotan Koordinator K-Maki Banyuasin sekaligus Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia mempertanyakan bagaimana penyidik menempatkan posisi kepala sekolah dalam konstruksi perkara apabila benar pemberian uang tersebut dilakukan karena adanya permintaan dan tekanan terkait jabatan.
"Kalau penyidik sendiri menyampaikan kepala sekolah memberikan uang karena diminta, bahkan karena takut terhadap persoalan jabatan, tentu publik perlu mendapat penjelasan. Apakah kepala sekolah diposisikan sebagai pihak yang secara aktif melakukan pemberian, atau mereka memenuhi permintaan karena berada dalam posisi tertekan?" kata Sepriadi, Jumat (18/9/2026).
Menurutnya, pertanyaan tersebut semakin relevan karena Polda Sumsel menyebut sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, yang berkaitan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang memberikan sesuatu atau membayar.
"Kalau pasal yang digunakan berkaitan dengan pemaksaan dan penyalahgunaan kekuasaan, maka yang harus didalami bukan hanya siapa yang menyerahkan uang. Harus terang siapa yang meminta, bagaimana cara meminta, apakah ada tekanan, serta apakah pihak yang meminta mempunyai kewenangan atau pengaruh terhadap kepala sekolah," ujarnya.
Sepriadi menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum atau menyimpulkan seseorang bersalah maupun tidak bersalah. Namun, menurutnya, masyarakat berhak memperoleh gambaran yang utuh mengenai peran masing-masing pihak.
"Status saksi atau tersangka memang kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti. Tetapi kalau ada perbedaan status antara pihak yang menerima dengan pihak yang menyerahkan, sementara penyidik menyebut pemberian itu terjadi karena diminta, dasar pembedaan tersebut perlu dijelaskan secara terang," katanya.
Ia juga meminta penyidik mendalami apakah dugaan permintaan persentase dari anggaran tersebut merupakan peristiwa yang berdiri sendiri atau bagian dari pola yang lebih luas.
"Polda sudah menyampaikan akan mengembangkan perkara ke program-program lain. Ini penting. Kalau ditemukan komunikasi, aliran uang, atau pola permintaan yang sama dalam kegiatan lain, tentu harus ditelusuri berdasarkan alat bukti," katanya.
Sepriadi menilai pengungkapan perkara seharusnya tidak berhenti pada uang yang ditemukan dalam OTT. Menurutnya, rantai peristiwa sejak munculnya permintaan, pihak yang menginisiasi, pihak yang mengumpulkan, hingga pihak yang menerima perlu diurai secara menyeluruh.
"Publik membutuhkan konstruksi perkara yang utuh. Siapa yang meminta, siapa yang mengarahkan, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima dan apa kaitannya dengan kewenangan jabatan, semuanya harus terang berdasarkan bukti," tegasnya.
Polda Sumsel sendiri menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak maupun kegiatan lain. Karena itu, status hukum pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka masih dapat berubah sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sumsel, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, para kepala sekolah maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.