Lima Pertanyaan Besar di Balik OTT Dana Revitalisasi Banyuasin: Dari Mana Asal Uang 1 Persen?

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong. (Foto: dok. Katanyo.com).
Penulis: Redaksi
Sabtu, 19 September 2026 | 11:55:00 WIB

Katanyo.com, Palembang - Operasi tangkap tangan (OTT) Polda Sumatera Selatan terhadap dua PPPK Dinas Pendidikan Banyuasin membuka satu perkara, tetapi juga menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terang.

Polisi menyebut kedua tersangka, RB dan RD, diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan APBN 2026 kepada sekolah penerima. Program tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin. Permintaan diduga dilakukan bertahap, yakni 0,7 persen dan 0,3 persen.

Dalam OTT, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara kepala sekolah dan kedua tersangka. Polisi juga menyita uang tunai Rp30,99 juta dari salah satu tersangka serta uang yang disebut belum sempat diserahkan.

Tetapi ada satu pertanyaan mendasar yang justru menjadi pintu masuk untuk membongkar perkara secara lebih utuh:

Uang 1 persen itu sebenarnya berasal dari mana?

Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, mempertanyakan hal tersebut.

“Uang 1 persen yang diserahkan kepala sekolah itu sebenarnya uang pribadi, uang proyek, atau uang Tuhan?”

Menurut Boni, pertanyaan tersebut bukan sekadar permainan istilah. Asal-usul uang akan menentukan bagaimana peristiwa tersebut harus dilihat dari sisi administrasi maupun hukum.

1. Jika uang itu uang proyek, siapa yang mengeluarkannya?

Polda menyebut fee dihitung berdasarkan pagu anggaran revitalisasi masing-masing sekolah. Besaran pagu disebut bervariasi, dari sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Jika uang yang diserahkan benar berasal dari dana revitalisasi yang dikelola sekolah, maka muncul pertanyaan lanjutan:

Siapa yang mengeluarkan uang tersebut?

Apakah kepala sekolah mengambilnya sendiri? Apakah melalui bendahara? Apakah melalui transaksi bank? Atau diberikan dalam bentuk uang tunai dari sumber lain?

Pertanyaan ini penting karena "fee 1 persen dari pagu" belum dengan sendirinya membuktikan bahwa uang tersebut secara fisik berasal dari rekening dana revitalisasi.

2. Kalau uangnya berasal dari anggaran, dicatat sebagai apa?

Ini menjadi titik yang perlu diperiksa.

Misalnya sebuah sekolah memperoleh pagu Rp1 miliar dan kemudian Rp10 juta diserahkan sebagai fee.

Jika Rp10 juta itu benar diambil dari dana revitalisasi, maka publik berhak mengetahui:

Rp10 juta tersebut dicatat sebagai belanja apa?

Apakah tercantum dalam RAB?

Apakah ada bukti pembayaran?

Apakah masuk dalam SPJ?

Atau justru tidak tercatat sama sekali?

Jika tidak tercatat, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penggunaan dana tersebut dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika tercatat, maka harus dapat dijelaskan dasar penganggaran dan tujuan belanja tersebut.

3. Apakah kepala sekolah hanya menyerahkan uang atau turut mengeluarkan uang negara?

Polda menyatakan para kepala sekolah diduga menyerahkan uang karena adanya permintaan fee. Salah satu pemberitaan juga memuat keterangan bahwa kepala sekolah disebut merasa takut atau khawatir dipersulit.

Fakta tersebut penting, tetapi tidak otomatis menjawab sumber uang.

Ada perbedaan mendasar antara:

kepala sekolah menyerahkan uang pribadi karena diduga diminta, dengan

kepala sekolah menggunakan dana revitalisasi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dua situasi itu memiliki konsekuensi yang berbeda dan harus dibuktikan dengan alat bukti.

Karena itu, apabila penyidik menemukan bahwa uang berasal dari dana revitalisasi, maka pemeriksaan perlu diarahkan pada mekanisme pengeluaran dan pertanggungjawaban dana, bukan hanya pada proses penyerahannya.

4. Mengapa fee dihitung berdasarkan pagu proyek jika uangnya bukan uang proyek?

Ini menjadi pertanyaan lain yang patut diajukan.

Polda menyebut fee ditentukan sebesar 1 persen dari pagu masing-masing sekolah.

Jika uang tersebut ternyata merupakan uang pribadi kepala sekolah, pertanyaannya:

Mengapa nilai permintaan ditentukan berdasarkan persentase pagu anggaran sekolah?

Sebaliknya, jika uang tersebut berasal dari dana revitalisasi, pertanyaannya menjadi:

Bagaimana dana tersebut bisa dialihkan untuk pembayaran fee yang diduga diminta kedua tersangka?

Kedua pertanyaan tersebut sama-sama membutuhkan jawaban berbasis bukti.

5. Mengapa SIPLah dan SPJ menjadi pintu masuk?

Polda juga mengungkap bahwa kedua tersangka diduga menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian aplikasi SIPLah kepada pihak sekolah. Polisi menyebut proses tersebut semestinya dilakukan pihak sekolah.

Di sinilah perkara memiliki mata rantai lain yang perlu dibuka.

Siapa yang memberikan akses?

Siapa yang mengerjakan SIPLah?

Siapa yang membuat atau menyusun SPJ?

Apakah ada surat tugas atau kewenangan resmi?

Dan yang paling penting:

Apakah pemberian jasa tersebut berkaitan langsung dengan permintaan fee 1 persen?

Jika memang ada hubungan, maka penyidik perlu menjelaskan apakah jasa tersebut hanya modus untuk memperoleh pembayaran, atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan proses pengadaan sekolah.

Bukan Menuduh Kepala Sekolah, tetapi Membuka Jejak Uang

Boni menegaskan, pertanyaan mengenai kepala sekolah tidak boleh langsung diarahkan menjadi tuduhan.

"Kalau kepala sekolah menyerahkan uang karena diminta atau karena merasa tertekan, tentu harus dibuktikan bagaimana kejadiannya. Tetapi kalau uang itu ternyata berasal dari dana revitalisasi, maka harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan uang tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya," katanya.

Menurutnya, penyidikan yang utuh harus mengikuti jejak uang, bukan hanya berhenti pada saat uang berpindah tangan.

"Publik perlu tahu uang itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengeluarkan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut diberikan," ujarnya.

Polda Sendiri Masih Mendalami

Pertanyaan tersebut juga sejalan dengan posisi penyidikan saat ini.

Dalam keterangan yang diberitakan, Polda Sumsel menyatakan masih mendalami kaitan dugaan setoran dengan dana revitalisasi. Artinya, hubungan antara uang yang diserahkan dalam OTT dengan sumber dana revitalisasi masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dua PPPK telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan. Sementara pihak sekolah yang diamankan dalam OTT belum otomatis dapat dianggap melakukan tindak pidana hanya karena berada di lokasi atau menyerahkan uang.

Justru karena itulah pertanyaan mengenai sumber uang menjadi penting.

Jika uang tersebut uang pribadi, konstruksinya harus dijelaskan.

Jika uang proyek, mekanisme pengeluarannya harus dibuka.

Jika berasal dari sumber lain, sumber tersebut juga harus ditelusuri.

Dan apabila benar dana revitalisasi digunakan untuk membayar fee, maka publik berhak mengetahui siapa yang mengambil keputusan, bagaimana uang dikeluarkan, bagaimana pencatatannya, dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Pada akhirnya, perkara ini tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan “siapa yang menerima uang?”

Ada pertanyaan yang lebih mendasar:

“Dari mana uang 1 persen itu berasal?”

Karena dari situlah jejak perkara dapat ditelusuri: dari pagu anggaran, ke rekening atau kas, dari tangan siapa uang keluar, siapa yang menyerahkan, hingga ke tangan siapa uang tersebut berakhir.

K-MAKI Sumsel berkomitmen terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan setiap aktor yang diduga terlibat dapat diperiksa sesuai proses hukum yang berlaku. 

Reporter: Redaksi