Soroti Konstruksi Hukum OTT Disdik Banyuasin, Diding Karnadi SH: “Ini Murni Tipikor Suap, Bukan Pemerasan!”
Katanyo.com, Banyuasin - Konstruksi hukum dalam penanganan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dua pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin dan sejumlah kepala sekolah menjadi sorotan pemerhati hukum.
Polda Sumatera Selatan sebelumnya menetapkan dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Dinas Pendidikan Banyuasin berinisial RB (30) dan RD (30) sebagai tersangka. Keduanya diamankan dalam OTT di sebuah hotel di Palembang pada Kamis (17/9/2026).
Menurut keterangan Polda Sumsel yang diberitakan ANTARA, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan fee sebesar satu persen dari pagu anggaran Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026. Penyidik menyebut dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar di Banyuasin.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menyita uang tunai dan sejumlah barang bukti lainnya. Polda Sumsel menyatakan kedua tersangka diduga meminta fee serta menawarkan jasa pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi SIPLAH yang semestinya dilakukan oleh pihak sekolah. Kedua tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, penerapan konstruksi hukum tersebut kini dipertanyakan Pemerhati Hukum Sumsel, Diding Karnadi, S.H. Menurutnya, fakta mengenai adanya permintaan fee dari anggaran yang dikelola sekolah perlu dilihat tidak hanya dari perspektif dugaan pemerasan, tetapi juga dari kemungkinan terpenuhinya unsur tindak pidana suap.
Diding mempertanyakan apakah pemberian uang tersebut semata-mata terjadi karena adanya tekanan atau penyalahgunaan kekuasaan, atau terdapat pula kesepakatan pemberian imbalan untuk memperoleh kemudahan tertentu dalam pengelolaan anggaran dan administrasi sekolah.
"Kok terkesan disebut pemerasan, kenapa tidak diarahkan kepada dugaan suap-menyuap? Informasi yang berkembang ada dugaan fee 1 persen dari pagu anggaran, SPJ dan SIPLAH. Harusnya kepala sekolah yang menyetorkan juga bisa dikenakan pasal suap," ujar Diding Karnadi, S.H.
Menurut Diding, apabila dalam penyidikan ditemukan bahwa pemberian uang dilakukan sebagai imbalan agar pihak tertentu memperoleh kemudahan atau pelayanan yang berkaitan dengan kewenangan jabatan, maka aspek suap perlu turut diuji.
Ia juga menilai posisi pihak yang memberikan uang perlu dilihat berdasarkan konteks dan tujuan pemberiannya. Apabila pemberian dilakukan secara sukarela sebagai bagian dari kesepakatan untuk mendapatkan keuntungan atau kemudahan tertentu, menurutnya, pihak pemberi tidak semestinya otomatis diposisikan sebagai korban.
"Kalau ada pemberian karena kesepakatan untuk memperoleh kemudahan atau keuntungan tertentu, tentu konstruksinya harus dilihat secara utuh. Siapa yang meminta, siapa yang memberikan, untuk kepentingan apa, dan apakah ada tekanan atau kesepakatan sebelumnya," katanya.
Di sisi lain, fakta yang disampaikan Polda Sumsel menunjukkan penyidik justru menggunakan konstruksi Pasal 12 huruf e UU Tipikor. Berdasarkan keterangan penyidik, para kepala sekolah disebut menyanggupi permintaan kedua tersangka karena takut atau khawatir dipersulit. Polda juga menyatakan masih mendalami kaitan dugaan setoran tersebut dengan pengelolaan dana revitalisasi.
Perbedaan perspektif inilah yang menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Di satu sisi, penyidik menyatakan terdapat dugaan penyalahgunaan kekuasaan untuk meminta fee kepada penerima anggaran. Di sisi lain, Diding menilai unsur transaksi dan tujuan pemberian uang perlu diuji lebih jauh untuk melihat kemungkinan konstruksi suap.
Dengan demikian, istilah "suap" maupun "pemerasan" tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan adanya penyerahan uang. Unsur masing-masing tindak pidana harus dibuktikan melalui fakta, alat bukti, serta hubungan antara pemberi, penerima, jabatan, kewenangan dan tujuan pemberian tersebut.
Diding pun mendorong penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel membuka secara terang konstruksi perkara, termasuk dasar penerapan Pasal 12 huruf e terhadap kedua tersangka serta bagaimana posisi hukum para kepala sekolah yang menyerahkan uang dalam perkara tersebut.
"Jangan sampai hanya pihak yang menerima yang dilihat. Kalau memang ada unsur pemberian yang memenuhi delik suap, maka konstruksi hukumnya harus diterapkan secara konsisten kepada pihak yang memenuhi unsur. Tetapi kalau pemberian dilakukan karena tekanan atau paksaan, itu juga harus dibuktikan," tegasnya.
Polda Sumsel sendiri menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Karena itu, penetapan status hukum terhadap pihak lain maupun kesimpulan mengenai bentuk tindak pidana harus menunggu proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polda Sumsel, Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, para kepala sekolah maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut, khususnya terkait konstruksi hukum dan fakta transaksi yang menjadi dasar penanganan OTT.