BPK Soroti Pengelolaan Parkir RSUD Banyuasin, K-MAKI Dorong APH Uji Potensi Penyimpangan

Ilustrasi. Pengelolaan parkir RSUD Banyuasin disorot setelah BPK menemukan persoalan dalam pencatatan omzet, bagi hasil, hingga potensi kekurangan penerimaan daerah. (Sumber foto : ilustrasi AI/katanyo.com)
Penulis: Redaksi
Minggu, 20 September 2026 | 12:35:00 WIB

Katanyo.com, Banyuasin : Pengelolaan parkir di RSUD Banyuasin bersama pihak ketiga, PT TCC, menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam tata kelola, pelaporan omzet, perhitungan bagi hasil hingga kewajiban pajak daerah.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 Nomor 49.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam dokumen pemeriksaan tersebut, omzet pengelolaan parkir yang tercatat selama 2021 hingga 2024 mencapai sekitar Rp476,38 juta. Namun, penerimaan yang ditransfer kepada RSUD Banyuasin dalam periode tersebut hanya sekitar Rp8,79 juta.

Angka tersebut menurut Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Belitong, tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan besar-kecilnya penerimaan rumah sakit.

Menurutnya, titik persoalan yang lebih penting justru berada pada apakah omzet yang dilaporkan benar-benar menggambarkan transaksi sebenarnya, apakah biaya yang menjadi pengurang dapat dibuktikan, serta apakah hak RSUD telah dihitung berdasarkan mekanisme yang disepakati dalam kontrak.

"Yang harus diuji bukan sekadar berapa omzet parkir dan berapa yang masuk ke RSUD. Pertanyaan hukumnya adalah apakah seluruh omzet dapat diverifikasi, apakah biaya pengurang benar-benar ada dan sah, serta apakah bagi hasil yang diterima RSUD sudah sesuai dengan perjanjian," kata Boni Belitong, di Palembang, Minggu (20/9/2026).

Laporan transaksi tidak tersedia

BPK menemukan PT TCC tidak memberikan laporan transaksi harian dan laporan bulanan setiap bulan sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian kerja sama.

Menurut Boni, temuan tersebut menjadi penting karena laporan transaksi merupakan dasar untuk memastikan hak masing-masing pihak dalam kerja sama.

"Kalau laporan transaksi harian dan bulanan tidak tersedia, maka angka omzet yang menjadi dasar bagi hasil harus diuji kembali. Jangan sampai pihak yang memiliki hak menerima pembayaran justru bergantung sepenuhnya pada angka yang disampaikan pihak pengelola tanpa mekanisme verifikasi yang memadai," ujarnya.

Ia mengatakan, APH apabila menerima laporan terkait perkara tersebut seharusnya tidak langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Sebaliknya, langkah awal yang diperlukan adalah melakukan penelusuran dan rekonsiliasi terhadap seluruh data transaksi.

Mulai dari data mesin gate, karcis parkir, laporan harian dan bulanan, rekening penerimaan, laporan keuangan PT TCC, pencatatan RSUD hingga laporan pajak daerah.

Biaya pengurang juga perlu dibuktikan

Persoalan lain yang menjadi perhatian BPK adalah tidak diserahkannya bukti pembayaran gaji karyawan pengelola parkir, bukti pembayaran premi asuransi serta perhitungan investasi aset yang digunakan sebagai komponen pengurang dalam perhitungan bagi hasil.

Boni menilai bagian ini justru perlu mendapat perhatian serius apabila perkara tersebut hendak didalami oleh aparat penegak hukum.

"Kalau suatu biaya dijadikan pengurang keuntungan, harus jelas dasar dan bukti pembayarannya. Karena biaya yang dibebankan akan memengaruhi keuntungan dan pada akhirnya memengaruhi berapa hak RSUD," katanya.

Menurut dia, pemeriksaan dapat dilakukan dengan mencocokkan laporan biaya dengan rekening koran, daftar gaji, bukti transfer, dokumen asuransi dan dokumen investasi aset.

"Kalau setelah diuji ternyata seluruh biaya itu benar dan sesuai kontrak, tentu harus dihitung sebagaimana mestinya. Tetapi kalau ditemukan biaya yang tidak pernah dibayar, tidak didukung bukti, atau tidak diperbolehkan dalam perjanjian, itu harus dihitung kembali," ujarnya.

Tarif parkir Rp3.000 menjadi Rp10.000

Sorotan lainnya adalah persoalan tarif.

Dalam perjanjian kerja sama disebutkan tarif mobil umum Rp3.000 secara flat. Namun, dalam observasi BPK pada 4 Maret 2026, ditemukan kendaraan yang parkir selama 4 jam 49 menit dikenakan tarif Rp10.000.

Direktur PT TCC kepada BPK menjelaskan bahwa tarif mobil menjadi Rp10.000 apabila kendaraan telah parkir lebih dari empat jam.

Boni menilai persoalan tersebut perlu dijawab secara kontraktual.

"Pertanyaannya sederhana: apa dasar tarif Rp10.000 itu? Apakah ada perubahan atau adendum perjanjian yang sah? Kalau ada, kapan dibuat dan siapa yang menyetujuinya? Kalau tidak ada, maka harus dihitung berapa transaksi yang dikenakan tarif berbeda dari kontrak dan bagaimana dampaknya terhadap omzet serta bagi hasil," katanya.

Ia menilai data gate parkir menjadi sangat penting untuk menguji persoalan tersebut.

Sebab, apabila tarif ditentukan berdasarkan lama kendaraan berada di area parkir, maka data waktu masuk dan keluar harus dapat dipertanggungjawabkan.

BPK juga menemukan adanya karcis yang mencantumkan waktu masuk dan keluar yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Jangan langsung sebut korupsi, tetapi jangan pula berhenti pada administrasi

Boni menegaskan, temuan BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana korupsi.

Namun, menurut dia, kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi APH untuk melakukan pendalaman apabila terdapat indikasi bahwa ketidaksesuaian tersebut menimbulkan keuntungan yang tidak sah atau mengurangi hak keuangan daerah.

"Jangan setiap temuan administrasi langsung disebut korupsi. Tetapi jangan pula persoalan yang berulang dan berdampak pada hak keuangan daerah hanya berhenti sebagai kesalahan administrasi sebelum diuji secara menyeluruh," tegasnya.

Ia mengatakan, titik masuk pemeriksaan pidana seharusnya diarahkan pada perbuatan konkret, bukan semata-mata pada besarnya omzet.

"Kalau ditemukan bahwa ada omzet yang sengaja tidak dilaporkan, biaya fiktif atau tidak sah digunakan untuk mengurangi bagi hasil, atau ada kewenangan yang disalahgunakan sehingga pihak tertentu memperoleh keuntungan dan daerah dirugikan, itu baru harus dilihat konstruksi pidananya," katanya.

Perbedaan omzet dan pajak daerah

BPK juga menemukan perbedaan antara omzet yang dilaporkan kepada RSUD dengan omzet yang dilaporkan melalui SPTPD.

Untuk Oktober 2025, misalnya, omzet yang dilaporkan kepada RSUD sebesar Rp19,85 juta, sementara omzet berdasarkan SPTPD mencapai Rp20,03 juta.

Dari perbedaan tersebut, BPK menemukan kekurangan surplus sharing kepada RSUD sekurang-kurangnya Rp144.800.

BPK juga mencatat potensi pajak parkir yang belum diterima sekurang-kurangnya Rp7,07 juta serta pendapatan pajak parkir yang kurang diterima Pemkab Banyuasin sekurang-kurangnya Rp7,22 juta berdasarkan hasil pemeriksaan yang disebut dalam LHP.

Boni menilai persoalan pajak harus dipisahkan dari persoalan bagi hasil RSUD.

"Ini dua hal berbeda. Bagi hasil menyangkut hak RSUD berdasarkan kontrak, sedangkan pajak menyangkut kewajiban kepada daerah. Tetapi keduanya sama-sama membutuhkan dasar omzet yang benar," ujarnya.

Secara regulasi, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah memasukkan jasa parkir sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).

Karena itu, perbedaan data omzet perlu ditelusuri untuk memastikan dasar pengenaan pajak dan kewajiban yang seharusnya dibayarkan.

K-MAKI: APH perlu uji, bukan sekadar menerima laporan

Boni mengatakan, jika persoalan ini dilaporkan kepada aparat penegak hukum, konstruksi awalnya sebaiknya bukan langsung menyatakan telah terjadi kerugian negara.

Menurutnya, APH perlu terlebih dahulu menentukan apakah terdapat kekurangan penerimaan RSUD, kekurangan pajak daerah, pelanggaran kontrak, atau kerugian keuangan daerah, kemudian menelusuri penyebabnya.

"Yang harus dicari adalah fakta. Berapa omzet sebenarnya? Berapa yang seharusnya menjadi hak RSUD? Berapa biaya yang benar-benar sah? Berapa pajak yang seharusnya diterima daerah? Setelah itu baru dilihat siapa yang bertanggung jawab dan apakah ada unsur pidananya," katanya.

Ia menambahkan, jika kemudian ditemukan adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, APH dapat menguji penerapan ketentuan pidana yang relevan.

Untuk perbuatan yang terjadi setelah berlakunya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku dan telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026.

Namun, karena temuan BPK mencakup periode 2021 hingga 2025, penentuan ketentuan pidana tetap harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan dan ketentuan peralihan, sehingga tidak tepat begitu saja menerapkan satu pasal tanpa melihat tempus delicti.

“Jangan berhenti pada siapa yang menandatangani kontrak”

Menurut Boni, pemeriksaan juga perlu melihat siapa saja yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kerja sama tersebut.

Bukan hanya pihak pengelola parkir, tetapi juga pejabat RSUD yang memiliki tugas melakukan pengawasan, menerima laporan, memverifikasi perhitungan dan memastikan hak rumah sakit dibayarkan sesuai kontrak.

"Kalau nanti ditemukan hanya kesalahan administrasi, tentu harus diselesaikan sesuai mekanisme administrasi dan kontrak. Tetapi kalau ditemukan adanya kesengajaan untuk mengurangi penerimaan atau memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, maka pertanggungjawabannya harus diperluas kepada pihak yang memang terbukti terlibat," ujarnya.

BPK telah memberikan rekomendasi

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan Direktur RSUD Banyuasin melakukan reviu atas laporan operasional pengelolaan parkir bersama Inspektorat, mengevaluasi kerja sama pengelolaan parkir serta melakukan perbaikan perjanjian dan/atau pemilihan kembali pihak ketiga sesuai ketentuan.

Boni meminta rekomendasi tersebut tidak berhenti sebagai formalitas administratif.

"Rekomendasi BPK harus menjadi pintu untuk memperbaiki sistem sekaligus memastikan berapa sebenarnya hak daerah yang belum diterima. Kalau setelah dihitung ternyata ada kekurangan yang harus dikembalikan, selesaikan. Kalau ditemukan indikasi pidana, jangan ragu diserahkan kepada APH," katanya.

Pada akhirnya, kata Boni, persoalan parkir RSUD Banyuasin bukan sekadar mengenai Rp8,79 juta yang masuk ke rekening rumah sakit dari omzet yang tercatat sekitar Rp476,38 juta.

"Yang paling penting adalah memastikan satu rupiah pun yang menjadi hak daerah dapat dipertanggungjawabkan. Kalau angkanya benar, buktikan. Kalau ada kekurangan, hitung dan kembalikan. Kalau ada perbuatan pidana, ungkap berdasarkan alat bukti," pungkasnya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan Katanyo.com kepada Direktur RSUD Banyuasin, Ari Fauta, terkait temuan BPK tersebut, termasuk persoalan pengelolaan parkir, perbedaan omzet, mekanisme bagi hasil, tarif parkir serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

LHP BPK yang menjadi dasar pemberitaan ini merupakan LHP atas LKPD Kabupaten Banyuasin Tahun 2025 Nomor 49.A/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Katanyo.com tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Direktur RSUD Banyuasin, PT TCC, Pemerintah Kabupaten Banyuasin, maupun pihak terkait lainnya. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan diberitakan secara proporsional sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Reporter: Redaksi