K-MAKI Desak Aparat Hukum Periksa Proyek TPA Lubuklinggau: Diduga Telat 90 Hari dan Kurang Volume, CV FBR dan Dinas PUPR Disorot

Gambar Ilustrasi AI. (Foto: dok. Katonyo.com).
Penulis: Redaksi
Selasa, 22 September 2026 | 19:57:00 WIB

Katonyo.com, Palembang - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-MAKI) Sumatera Selatan mendesak aparat penegak hukum menelusuri pelaksanaan proyek Revitalisasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Lubuklinggau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Sorotan tersebut mencuat setelah adanya temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terkait pekerjaan pembuatan Sel Sampah Baru dengan nilai kontrak Rp11.926.005.000 yang dikerjakan CV FBR.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK yang menjadi dasar sorotan K-MAKI, auditor melakukan uji petik fisik dan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan cor beton dengan nilai Rp19.163.080,20. Pekerjaan yang volumenya dinilai kurang tersebut disebut telah diperhitungkan dalam pembayaran progres pekerjaan.

Temuan tersebut, menurut K-MAKI, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan penyebab terjadinya perbedaan antara volume pekerjaan yang dibayar dengan kondisi fisik di lapangan, termasuk menilai sejauh mana fungsi pengawasan oleh pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kontrak.

Selain persoalan volume pekerjaan, K-MAKI juga menyoroti waktu penyelesaian proyek. Berdasarkan kontrak, pekerjaan seharusnya selesai pada 25 Desember 2024. Namun, serah terima pertama pekerjaan atau Provisional Hand Over (PHO) tercatat pada 25 Maret 2025.

Dengan demikian, terdapat rentang waktu sekitar 90 hari antara batas waktu penyelesaian pekerjaan dan pelaksanaan PHO. Atas keterlambatan tersebut, dokumen pemeriksaan yang menjadi dasar sorotan K-MAKI mencantumkan kewajiban denda keterlambatan yang dihitung berdasarkan bagian pekerjaan yang belum selesai.

Nilai denda yang disebut mencapai Rp446.993.977,56, dengan dasar perhitungan nilai bagian kontrak yang belum selesai sekitar Rp4,9 miliar. K-MAKI meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau memastikan seluruh kewajiban yang timbul dari hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti dan disetorkan sesuai ketentuan apabila memang belum diselesaikan.

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menilai temuan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara administratif. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam proses pelaksanaan maupun pembayaran pekerjaan.

"Ini uang rakyat sebelas miliar lebih untuk mengurus sampah, tetapi tata kelola anggarannya justru menyisakan persoalan yang harus dijelaskan. Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri bagaimana progres pekerjaan dapat dinyatakan sesuai apabila kemudian ditemukan kekurangan volume secara fisik," ujar Boni,  di Palembang, Selasa (22/9/2026). 

Boni mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan peran pejabat yang terlibat dalam pengendalian kontrak, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), khususnya terkait proses pemeriksaan progres, pembayaran, hingga serah terima pekerjaan.

"Kami mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau untuk memeriksa persoalan ini secara objektif. Apabila kewajiban pengembalian pembayaran maupun denda keterlambatan belum diselesaikan sesuai ketentuan, hal tersebut harus menjadi perhatian," katanya.

K-MAKI juga meminta Pemerintah Kota Lubuklinggau memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut atas temuan pemeriksaan tersebut, termasuk status penyelesaian kekurangan volume dan denda keterlambatan.

Menurut Boni, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen pemeriksaan dan kondisi faktual di lapangan, bukan semata-mata berdasarkan dugaan. Karena itu, ia menyerahkan kepada aparat penegak hukum untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak setelah dilakukan pemeriksaan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau maupun pihak CV FBR mengenai sorotan dan desakan K-MAKI tersebut. Konfirmasi kepada pihak terkait penting untuk memberikan hak jawab sekaligus menjelaskan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan BPK.

Reporter: Redaksi