Dugaan Tabrak Asas Tahun Tunggal, K-MAKI Laporkan Sengkarut Hibah Rp35 Miliar Muara Enim ke Gedung Merah Putih
Katonyo.com, Jakarta - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Provinsi Sumatera Selatan melaporkan dugaan sengkarut pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Muara Enim senilai Rp35 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran serta potensi pembiayaan ganda (double funding) pembangunan Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) yang dikaitkan dengan dana hibah Pemkab Muara Enim Tahun Anggaran 2024.
K-MAKI menyampaikan pengaduan melalui surat Nomor 071/DUMAS-KPK/KMAKI/SS/IX/2026. Dalam pengaduan itu, organisasi tersebut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, surat tanggapan mantan bupati, sekretaris daerah dan Kesbangpol Muara Enim, dokumen pengadaan pada LPSE, serta sejumlah pemberitaan mengenai persoalan hibah tersebut.
Koordinator K-MAKI Sumsel, Boni Budi Yanto alias Boni Belitong, mengatakan pihaknya menemukan persoalan yang perlu diperiksa lebih lanjut, terutama setelah mencermati LHP BPK RI Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025.
Menurut Boni, berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, realisasi fisik dan keuangan pembangunan Sport Center dan Gedung Parkir yang berkaitan dengan hibah tersebut tercatat 0 persen per 31 Desember 2024.
"Ini yang menjadi salah satu dasar kami mempertanyakan bagaimana status dana hibah tersebut pada akhir tahun anggaran. Apalagi terdapat ketentuan mengenai penyelesaian dan pengembalian sisa dana hibah sesuai mekanisme yang berlaku," kata Boni, di Jakarta, Senin (28/9/2026).
K-MAKI kemudian menyoroti munculnya proses pengadaan pembangunan objek yang sama melalui anggaran pemerintah pusat pada Tahun Anggaran 2025.
Data pengadaan yang tersedia pada portal LPSE Kejaksaan Agung mencatat paket Biaya Pembangunan Konstruksi Fisik Sport Center dan Gedung Parkir Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan TA 2025 dengan kode lelang 10025446000. Paket tersebut memiliki pagu Rp32,249 miliar dan menggunakan sumber dana APBN Tahun Anggaran 2025.
Fakta tersebut, menurut K-MAKI, menimbulkan pertanyaan mengenai hubungan antara hibah APBD Muara Enim senilai Rp35 miliar pada 2024 dengan penganggaran APBN untuk objek pembangunan yang sama pada 2025.
"Kalau memang objek pembangunan yang sama kembali dibiayai melalui APBN, harus dijelaskan secara terang apa status dana Rp35 miliar dari APBD Muara Enim. Apakah sudah digunakan, dikembalikan, atau masih tercatat sebagai dana yang belum dimanfaatkan?" ujar Boni.
K-MAKI menyebut persoalan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan aliran anggaran, bukan semata-mata berdasarkan asumsi adanya pembiayaan ganda. Karena itu, K-MAKI meminta KPK menelusuri dokumen hibah, realisasi pekerjaan, kontrak, serta sumber pembiayaan pembangunan pada 2024 dan 2025.
KPK sendiri dalam kajian mengenai pengelolaan belanja hibah daerah 2025 mengidentifikasi bahwa pemberian hibah kepada instansi vertikal memiliki sejumlah risiko, termasuk pembiayaan ganda dan tidak tercatatnya penerimaan hibah secara memadai akibat adanya celah antara pengelolaan keuangan daerah dan keuangan negara.
Dalam laporan tahunannya, KPK juga mencatat adanya hibah pemerintah daerah kepada instansi vertikal untuk berbagai kebutuhan, sekaligus menyoroti risiko penyimpangan ketika hibah digunakan untuk kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan pelayanan publik instansi penerima.
Selain dugaan pembiayaan ganda, K-MAKI mempertanyakan dokumen yang disebut sebagai Adendum Perubahan NPHD. Boni mengatakan pihaknya meminta KPK menguji keaslian, waktu penerbitan, serta dasar hukum dokumen tersebut karena menurut K-MAKI terdapat perbedaan yang perlu diklarifikasi dengan dokumen pemeriksaan BPK.
Namun, tudingan bahwa dokumen tersebut dibuat secara backdated masih merupakan dugaan dari K-MAKI dan belum dapat dipastikan sebagai fakta. Karena itu, K-MAKI meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap dokumen asli untuk memastikan kapan dokumen tersebut dibuat dan apakah perubahan NPHD dilakukan sesuai prosedur.
"Yang kami minta bukan sekadar menerima tuduhan kami. Kami meminta KPK menguji dokumen aslinya, memeriksa kronologi dan melihat aliran anggarannya. Dari sana akan terlihat apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak," kata Boni.
K-MAKI meminta KPK menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proses hibah dan pembangunan tersebut, mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Muara Enim hingga pihak yang terlibat dalam pengelolaan kegiatan pada Kejati Sumsel.
Dalam pengaduannya, K-MAKI antara lain meminta KPK memeriksa mantan atau pejabat terkait di lingkungan Pemkab Muara Enim, Sekretaris Daerah, Kepala Kesbangpol, PPTK kegiatan, serta pejabat pembuat komitmen yang berkaitan dengan pembangunan Sport Center dan Gedung Parkir Kejati Sumsel Tahun Anggaran 2024–2025.
K-MAKI juga meminta dokumen asli NPHD, dokumen perubahan hibah, surat Kesbangpol, dokumen kontrak serta dokumen pengadaan APBN diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan pembiayaan terhadap objek pekerjaan yang sama.
Sorotan terhadap hibah kepada instansi vertikal juga menjadi bagian dari perhatian KPK. Dalam kajiannya, KPK menyebut pemberian hibah kepada instansi vertikal perlu memperhatikan risiko konflik kepentingan, ketidaktepatan penggunaan serta kemungkinan pembiayaan ganda.
Dengan laporan tersebut, K-MAKI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada KPK. Organisasi itu menilai pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar status dana Rp35 miliar, hubungan dengan pembangunan tahun 2025, serta keabsahan dokumen perubahan hibah dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan dokumen resmi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim maupun Kejati Sumsel mengenai substansi pengaduan K-MAKI tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar pemberian hibah, status penggunaannya pada akhir 2024, serta hubungan penganggaran APBD 2024 dengan pembangunan yang kemudian masuk dalam pengadaan APBN 2025.