Pencarian

Kontak
Kuasa hukum Ong Bok Kik menilai legalitas surat kuasa atas nama jaksa fungsional Belinda Aurora perlu diperiksa. Kejari Banyuasin membenarkan surat tersebut diterbitkan jaksa fungsional dan menyebut pemberiannya sesuai tingkatan perkara

Surat Kuasa Jaksa ke Polsek Rambutan Diduga Bermasalah, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

Legalitas surat kuasa yang diberikan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Banyuasin kepada pihak Polsek Rambutan menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pengrusakan yang menjerat Ong Bok Kik alias Topik.

Redaksi
Redaksi Redaksi · Jumat, 23 Oktober 2026 · 13:17:00 WIB
Surat Kuasa Jaksa ke Polsek Rambutan Diduga Bermasalah, Dasar Hukumnya Dipertanyakan
Gambar ilustrasi Ai. (Foto: dok.katonyo.com).

Katonyo.com — Legalitas surat kuasa yang diberikan jaksa fungsional Kejaksaan Negeri Banyuasin kepada pihak Polsek Rambutan menjadi sorotan dalam persidangan perkara dugaan pengrusakan yang menjerat Ong Bok Kik alias Topik.

Persoalan tersebut mencuat ketika kuasa hukum Ong Bok Kik, Advokat Risma Situmorang, mempertanyakan dasar kewenangan jaksa fungsional Belinda Aurora, S.H., memberikan surat kuasa kepada pihak kepolisian untuk menjalankan fungsi penuntutan dalam persidangan.

Risma mempersoalkan bentuk dokumen yang digunakan karena, menurut pengamatannya, surat tersebut dicetak pada kertas polos tanpa kop surat dan cap institusi kejaksaan. Ia juga mempertanyakan apakah surat kuasa itu diterbitkan atas nama pribadi jaksa atau mewakili institusi kejaksaan.

"Kami mempertanyakan surat kuasa tersebut. Kalau itu merupakan kuasa dari institusi kejaksaan, harus jelas kedudukan dan dasar kewenangannya. Tadi yang kami lihat menggunakan kertas polos tanpa kop surat dan cap instansi kejaksaan," ujar Risma, usai persidangan di PN Pangkalan Balai, Kamis 22 Oktober 2026.

Ia menegaskan tim kuasa hukum tidak mengakui keabsahan surat tersebut sebelum ada penjelasan mengenai dasar penerbitan dan kewenangan pemberi kuasa.

Menurut Risma, persoalan itu tidak boleh dianggap sekadar masalah administrasi karena berkaitan dengan legalitas pihak yang menjalankan fungsi penuntutan di pengadilan.

"Kami mempertanyakan bagaimana seorang jaksa fungsional dapat memberikan kuasa kepada penyidik kepolisian untuk bertindak sebagai penuntut. Dasar hukumnya harus jelas dan perlu diperiksa oleh institusi kejaksaan," katanya.

Risma menyatakan timnya akan melaporkan persoalan tersebut kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi.

Ia juga mengingatkan agar pihak terkait tidak terburu-buru menyimpulkan keabsahan dokumen sebelum penerbitan dan kewenangannya diperiksa secara resmi.

AKTIVIS DESAK KEJARI JELASKAN DASAR HUKUM

Sorotan serupa disampaikan aktivis sekaligus Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama. Ia mempertanyakan apakah surat kuasa yang diberikan kepada Polsek Rambutan merupakan tindakan atas nama pribadi jaksa fungsional atau keputusan yang mewakili institusi kejaksaan.

Menurut Sepriadi, Kejari Banyuasin perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum penerbitan surat kuasa tersebut, termasuk kewenangan jaksa fungsional dalam memberikan kuasa kepada pihak kepolisian untuk menjalankan fungsi penuntutan.

"Yang perlu dijelaskan adalah surat kuasa itu atas nama pribadi atau lembaga? Apa dasar hukumnya, siapa yang memberikan kewenangan, dan bagaimana mekanisme pemberian kuasa tersebut?" ujar Sepriadi.

Ia menilai penjelasan institusi kejaksaan penting untuk memastikan tidak terjadi persoalan kewenangan dalam proses peradilan.

Menurutnya, apabila surat tersebut digunakan sebagai dasar bagi pihak kepolisian untuk menjalankan fungsi penuntutan, maka kedudukan hukum pemberi dan penerima kuasa harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sepriadi mendorong Kejari Banyuasin memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

KEJARI BANYUASIN BENARKAN SURAT DIBERIKAN JAKSA FUNGSIONAL

Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuasin, Cepy Indra Gunawan, membenarkan bahwa surat kuasa yang diberikan kepada pihak Polsek Rambutan berasal dari jaksa fungsional bernama Belinda Aurora.

"Benar, surat itu yang membuat dan memberikan adalah Jaksa Fungsional, Belinda," ujar Cepy saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp.

Cepy menjelaskan bahwa pemberian surat kuasa tersebut telah disesuaikan dengan tingkatan perkara yang ditangani.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks