Bongkar Proyek 'Liar' Instansi Vertikal, K-MAKI Seret Skandal Hibah Tanpa NPHD Empat Lawang ke KPK!
Katonyo.com, Jakarta - Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang Tahun Anggaran 2025 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan pengaduan masyarakat tersebut tercatat dengan nomor agenda 070/DUMAS-KPK/KMAKI/Sumbagsel/IX/2026. K-MAKI menyertakan dokumen pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai salah satu bahan pendukung laporan.
Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen yang disebut merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 55.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026.
Menurut Boni, dalam dokumen tersebut tercatat anggaran belanja hibah TA 2025 sebesar Rp51,68 miliar, dengan realisasi sekitar Rp39,71 miliar. K-MAKI kemudian menyoroti hasil uji petik atas sejumlah hibah dalam bentuk barang atau pekerjaan fisik yang diberikan kepada instansi vertikal.
K-MAKI menyebut terdapat 13 paket pekerjaan fisik melalui Dinas PUPR dan Sekretariat Daerah Empat Lawang dengan nilai sekitar Rp5,29 miliar yang menurut mereka perlu diperiksa lebih lanjut karena diduga tidak didukung kelengkapan administrasi hibah sebagaimana mestinya.
"Ini yang kami laporkan kepada KPK. Kami melihat ada persoalan serius dalam proses penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban hibah, khususnya pekerjaan fisik yang diberikan kepada instansi vertikal," ujar Boni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/9/2026).
Boni menyebut sejumlah pekerjaan yang menjadi sorotan antara lain pembangunan atau rehabilitasi fasilitas yang berkaitan dengan Polres Empat Lawang, Kejaksaan, dan Kodim 0405/Lahat. Di antaranya pekerjaan rumah dinas Wakapolres, fasilitas mess Kejaksaan, gedung Reskrim Polres dan rumah dinas Kejari.
K-MAKI juga menyoroti nilai pekerjaan yang disebut belum seluruhnya dibayarkan. Salah satu pekerjaan yang disebut dalam laporan memiliki nilai sekitar Rp986 juta, sementara pekerjaan fasilitas mess Kejaksaan disebut mencapai sekitar Rp1,98 miliar dengan pembayaran baru sekitar 30 persen.
Selain itu, terdapat pekerjaan gedung Reskrim Polres senilai sekitar Rp1,54 miliar dan rumah dinas Kejari sekitar Rp1,09 miliar. K-MAKI juga mempertanyakan sejumlah kewajiban belanja dari periode sebelumnya yang menurut mereka masih menggantung, termasuk pekerjaan asrama Polres sekitar Rp479 juta dan pekerjaan TMMD Kodim 0405/Lahat sekitar Rp300 juta.
Persoalan lain yang disoroti adalah kelengkapan dokumen hibah. K-MAKI menduga sejumlah proses penyaluran hibah, baik dalam bentuk uang maupun barang, tidak sepenuhnya didukung dokumen administrasi seperti proposal, surat permohonan, dokumen kepengurusan penerima hibah, serta dokumen evaluasi yang diperlukan.
K-MAKI juga mengklaim menemukan persoalan dalam dokumen pertanggungjawaban pekerjaan fisik dengan nilai sekitar Rp5,64 miliar. Menurut organisasi tersebut, ketiadaan atau tidak lengkapnya dokumen pertanggungjawaban perlu ditelusuri karena berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan APBD serta status aset yang dihasilkan dari belanja tersebut.
Dalam laporan kepada KPK, K-MAKI meminta lembaga antirasuah menelusuri apakah seluruh tahapan penganggaran, pelaksanaan, pembayaran, pencatatan aset, hingga pertanggungjawaban hibah telah sesuai ketentuan.
K-MAKI juga meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut, termasuk pejabat pemerintah daerah terkait, perangkat daerah yang menangani pekerjaan dan hibah, serta pihak penyedia pekerjaan apabila diperlukan.
Sorotan semakin tajam karena sebagian fasilitas yang menjadi objek hibah ditujukan kepada instansi vertikal, termasuk aparat penegak hukum. K-MAKI menilai kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan independen untuk memastikan tidak terdapat konflik kepentingan maupun penyimpangan dalam proses penganggaran dan pelaksanaannya.
Meski demikian, tudingan mengenai adanya proyek ilegal, proyek fiktif, kerugian negara, maupun konflik kepentingan tersebut masih merupakan dugaan dan laporan dari K-MAKI. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi, kerugian keuangan negara, maupun tindak pidana korupsi merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Sebagai pembanding, penggunaan NPHD dalam mekanisme hibah daerah memang dikenal dalam pengelolaan hibah. Peraturan Bupati Empat Lawang Nomor 12 Tahun 2021 mendefinisikan NPHD sebagai naskah perjanjian hibah yang bersumber dari APBD antara pemerintah daerah dan penerima hibah serta menempatkannya dalam rangkaian penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban hibah.
Pemkab Empat Lawang sendiri dalam konteks hibah untuk kebutuhan lain pernah melakukan penandatanganan NPHD secara resmi. Pada Maret 2025, misalnya, Pemkab Empat Lawang menandatangani NPHD untuk pendanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada dengan total anggaran sekitar Rp44,35 miliar yang dialokasikan antara lain kepada KPU, Bawaslu, Polres Empat Lawang dan Kodim 0405/Lahat.
K-MAKI kini meminta KPK menelusuri secara menyeluruh dokumen dan aliran anggaran belanja hibah TA 2025 yang mereka laporkan. Fokusnya bukan hanya pada ada atau tidaknya dokumen NPHD, tetapi juga pada dasar penganggaran, proses pengadaan, pembayaran pekerjaan, pencatatan aset, serta pertanggungjawaban akhir penggunaan APBD.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari Pemkab Empat Lawang mengenai tudingan K-MAKI tersebut. Klarifikasi dari pemerintah daerah dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan penting untuk memberikan gambaran berimbang mengenai status administrasi maupun pelaksanaan pekerjaan yang dipersoalkan.