Katonyo.com, Empat Lawang - Sengkarut tata kelola keuangan yang buruk ditemukan saling berkaitan antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) dan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

Berdasarkan sinkronisasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2025, Komunitas Masyarakat Antikorupsi Indonesia (K-MAKI) mengendus adanya mata rantai pelanggaran hukum sistematis yang berpotensi menjadi pintu gerbang tindak pidana korupsi. 

Kelemahan administrasi dari tingkat provinsi dituding menjadi pemicu utama yang memaksa daerah melakukan rekayasa APBD demi menutupi bobroknya postur anggaran di lapangan.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menegaskan bahwa kekacauan anggaran ini mencerminkan mentalitas pengelolaan keuangan daerah yang ugal-ugalan dan jauh dari asas kepatuhan hukum. 

Menurutnya, ketika pemerintah tingkat provinsi sudah mengabaikan prinsip otorisasi, dampaknya akan menular ke tingkat kabupaten secara berantai. 

Boni melihat ada indikasi pemaksaan penganggaran belanja pendukung serta akomodasi proyek titipan rekanan yang dipaksakan berjalan meski jaminan ketersediaan anggarannya masih zonk alias fiktif.

"Bagaimana mungkin ada angka pendapatan daerah yang dipasang miliaran rupiah di tingkat kabupaten tanpa didukung Surat Keputusan Gubernur yang sah? Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan manipulasi informasi keuangan publik," kata Boni Belitong saat dihubungi, Selasa (29/9/2026).

Ia menambahkan bahwa pola intervensi politik anggaran di lapangan sering kali memanfaatkan celah dokumen yang tidak lengkap untuk meloloskan paket-paket proyek jatah kontraktor tertentu sebelum legalitas hukumnya rampung diurus belakangan.

Kritik tajam dari lembaga swadaya masyarakat ini sangat beralasan jika membedah isi dokumen pemeriksaan BPK secara saksama. 

Di tingkat Kabupaten Empat Lawang, TAPD terbukti nekat memasukkan pos Pendapatan Bagi Hasil Provinsi sebesar Rp18,6 miliar ke dalam APBD Pergeseran tanpa kejelasan dokumen legal standing dari Gubernur. 

"Pendapatan Bagi Hasil Provinsi yang tidak ada dasar peraturan penetapannya sebesar Rp18,64 miliar dianggarkan untuk memenuhi kebutuhan Belanja Daerah," tulis BPK dalam LHP Nomor 55.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026. 

Kondisi tersebut diperparah oleh krisis likuiditas akut di mana Pemkab Empat Lawang kedapatan menguras Dana BKBK Provinsi sebesar Rp25,9 miliar yang bersatus earmark secara berulang untuk membiayai pos belanja rutin operasional lain di luar ketentuan baku.

Ironisnya, tindakan melanggar aturan di tingkat kabupaten tersebut merupakan dampak langsung dari mampetnya aliran dana dari atas. 

Dokumen pemeriksaan memperlihatkan bahwa provinsi gagal menyalurkan hak daerah dan menimbun utang kurang salur Dana BKBK kepada kabupaten/kota dengan angka fantastis mencapai Rp1,19 triliun. 

"Kondisi kesulitan likuiditas keuangan yang dialami Pemprov Sumatera Selatan juga dirasakan dampaknya oleh 17 kabupaten/kota yang menerima Belanja BKBK," tulis BPK dalam LHP Nomor 59.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026 tanggal 30 Mei 2026. 

Kemacetan penyaluran dana dari hulu ini membuat kas daerah di 12 kabupaten dan kota kering kerontang, sehingga daerah terpaksa tombok menggunakan sisa kas mandiri atau bahkan mengutang kepada pihak ketiga demi melunasi tagihan pekerjaan kontraktor di lapangan.

Modus penganggaran dari sisi pemprov sendiri dinilai BPK tidak akurat karena penentuan pagu bantuan keuangan khusus ke daerah sebesar Rp2,01 triliun hanya dipasang secara gelondongan alias global tanpa rincian rencana alokasi per kabupaten di awal tahun. 

Masalah semakin melebar ketika Kepala BPKAD Sumsel selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengambil keputusan sepihak menggeser anggaran Belanja BKBK ke pos Belanja Bagi Hasil senilai Rp350 miliar di sistem SIPD-RI tanpa melalui mekanisme penetapan Peraturan Kepala Daerah Perubahan. 

"Permasalahan di atas mengakibatkan APBD kehilangan fungsi otorisasi dalam pelaksanaan belanja yang tidak ditetapkan dalam Perkada sebesar Rp350,00 miliar," tulis BPK lagi dalam LHP Provinsi. 

Alih-alih tertib, kekacauan ini juga menyasar ke penarikan pungutan langsung di mana masyarakat pembeli kendaraan baru di wilayah Samsat Empat Lawang dirugikan akibat adanya penarikan selisih lebih BBNKB senilai Rp11,54 juta yang menabrak tarif aturan resmi.

Melihat banyaknya kejanggalan struktural yang saling berkelindan ini, K-MAKI meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. 

Boni Belitong mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar memanggil jajaran TAPD Provinsi maupun Kabupaten Empat Lawang untuk mengusut motif di balik pengosongan dokumen otorisasi dan pengalihan dana operasional tersebut. 

Langkah hukum dinilai menjadi satu-satunya jalan keluar untuk menghentikan praktik "gali lubang tutup lubang" anggaran yang selama ini mengorbankan kualitas proyek pelayanan publik demi syahwat belanja seremonial para pejabat daerah.

Katonyo.com membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, konfirmasi, maupun hak jawab kepada redaksi. Setiap tanggapan yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai dengan prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.

 

Reporter: Redaksi