Katonyo.com, Palembang : Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) secara resmi merilis hasil eksaminasi publik terkait ketidaksinkronan materiil data keuangan pada pelaporan anggaran Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Tahun Anggaran 2025.

K-MAKI menilai terdapat disparitas angka yang tidak wajar dan mengarah pada dugaan rekayasa administratif guna mengaburkan kondisi riil tata kelola kas daerah.

?Berdasarkan investigasi mendalam dan audit silang yudisial, ditemukan jurang perbedaan angka yang sangat masif antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI).

?"Perbedaan ini telah melampaui batas toleransi kekeliruan administrasi biasa. Terdapat selisih realisasi belanja daerah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp130.549.639.433,00 (Rp130,5 Miliar).

Konsekuensinya, akurasi laporan yang diserahkan eksekutif kepada legislatif patut dipertanyakan akuntabilitas hukumnya," ujar Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, dalam keterangan resminya, Jumat (2/10/2026).

?Data yang dibedah oleh Tim Investigasi K-MAKI menunjukkan ketidaksesuaian laporan tersebar secara sistematis pada sektor-sektor strategis, yaitu Disparitas Belanja Operasi, berupa  Realisasi Belanja Operasi pada LHP BPK RI tercatat sebesar Rp917,8 Miliar, namun menyusut secara signifikan dalam LKPJ Bupati menjadi Rp791,9 Miliar, menyisakan selisih tanpa dasar hukum sebesar Rp125,9 Miliar, dan Anomali Belanja Modal adanya Alokasi anggaran infrastruktur publik atau Belanja Modal mencatat deviasi pelaporan sebesar Rp4,6 Miliar, serta  Ketimpangan Sektor Pendapatan: Dokumen LHP BPK RI mematok realisasi Pendapatan Daerah lebih tinggi Rp29,2 Miliar dibanding LKPJ, di mana komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) mengalami selisih rekam sebesar Rp24,7 Miliar.

?Dampak yuridis paling krusial akibat penyesuaian angka belanja sepihak tersebut bermuara pada nilai Buku SiLPA akhir.

Dokumen LKPJ mencatat saldo SiLPA melonjak secara administratif menjadi Rp137,1 Miliar, sedangkan audit final BPK RI menegaskan sisa kas daerah yang sah hanya sebesar Rp39,2 Miliar.

Hal ini mengonfirmasi adanya pembengkakan saldo administratif yang tidak berbasis pada ketersediaan kas riil sebesar Rp97.882.565.089,00 (Rp97,8 Miliar).

Mengingat LHP BPK RI merupakan alat bukti surat yang sah, mengikat, dan memiliki kedudukan hukum tertinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, K-MAKI menegaskan dokumen LKPJ Bupati OKU Selatan tersebut secara materiil cacat hukum dan berisiko gugur demi hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah.

?Menyikapi temuan tersebut, K-MAKI secara resmi menyampaikan tuntutan hukum berjenjang yaitu Mendesak Pansus DPRD OKU Selatan untuk menolak berkas LKPJ, serta melarang legislatif memberikan persetujuan sebelum Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyajikan dokumen pelacak audit (audit trail) tertulis guna mempertanggungjawabkan selisih Rp130,5 Miliar tersebut, dan Mendesak Sanksi Administratif Berat berupa Pencopotan Jabatan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD, Kepala BAPPERIDA selaku motor perencanaan, dan Kepala BPKAD OKU Selatan atas dugaan kelalaian kolektif dan pembiaran salah saji material laporan keuangan negara serta Mendorong Langkah Hukum Terbuka melalui KPK dan Kejaksaan Agung, apabila dalam kurun waktu 60 hari penyesuaian angka berdasarkan rekomendasi BPK gagal dibuktikan keabsahannya. K-MAKI akan melayangkan laporan dugaan pemalsuan dokumen anggaran negara dan delik materiil Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait potensi kerugian negara.

?"Kami mengingatkan jajaran eksekutif, akuntansi pemerintahan tidak boleh dijadikan alat justifikasi kosmetik atas anggaran yang tidak sinkron. Jika lembaga legislatif tidak mengoptimalkan fungsi pengawasannya secara ketat, K-MAKI yang akan mengambil tindakan hukum preventif dengan membawa perkara ini ke ranah hukum pidana," tegas Boni Belitong.

Reporter: Redaksi