Dugaan Setoran Berkedok Perjalanan Dinas Rp70 Miliar di DPRD Sumsel, PSKP Desak Gubernur Copot Sekwan

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago
Penulis: Tama
Sabtu, 03 Oktober 2026 | 10:55:00 WIB

Katonyo.com, Palembang - Sengkarut pengelolaan anggaran Perjalanan Dinas dan Bimbingan Teknis (Bimtek) senilai Rp70 miliar di Sekretariat DPRD Sumatera Selatan (Sumsel) Tahun Anggaran 2025 kian memanas. 

Menanggapi potensi kebocoran anggaran negara tersebut, Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, mendesak Gubernur Sumsel untuk segera mencopot Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumsel karena dinilai gagal dan melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik gratifikasi di internalnya.

Kritik tajam ini dilayangkan Ade Indra menyusul merebaknya isu miring seputar pemotongan atau "setoran wajib" setiap kali anggaran dinas dicairkan.

Ia menilai, Sekwan sebagai pengelola anggaran tertinggi di sekretariat harus bertanggung jawab penuh dan tidak bisa berdalih abai atas apa yang terjadi di bawah wewenangnya.

"Kita minta Pak Gubernur Sumsel segera mengganti Sekwan DPRD Sumsel dan juga mengevaluasi kinerja Kabag Humas-nya," tegas Ade pada Sabtu (3/10/2026).

Ade memperingatkan agar kinerja buruk di lingkungan Sekretariat DPRD tidak sampai mencoreng nama baik kepala daerah yang selama ini dinilai masyarakat telah bekerja maksimal.

"Oleh karena itu kita minta agar kinerja Sekwan dievaluasi. Sebab dalam anggaran perjalanan dinas dan Bimtek ini Sekwan adalah orang yang harus tanggung jawab, karena secara logika tidak mungkin Sekwan tidak tahu soal penggunaan anggaran perjalanan dinas dan Bimtek. Saya saja orang luar dapat informasi soal dugaan masalah perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel tersebut, pertanyaannya masak Sekwan di dalam sana (DPRD Sumsel) tidak tahu?," cetus Ade kritis. 

Bongkar Rincian Skema "Setoran" Gratifikasi

Bukan sekadar rumor biasa, PSKP membeberkan informasi yang mereka himpun mengenai rincian nominal potongan yang diduga wajib disetorkan oleh para pegawai atau pihak terkait saat melakukan Dinas Luar (DL).

"Adapun rinciannya, dugaan setoran untuk DL (Dinas Luar) luar provinsi diduga setorannya Rp500.000 sampai Rp750.000 perorang selama tiga hari perjalanan dinas. 

Kemudian DL dengan tujuan dalam provinsi diduga setorannya Rp750.000 sampai Rp 1 juta per orang untuk tiga hari perjalanan dinas. 

Bahkan informasi yang kami terima saat ini diduga sudah ada yang mengembalikan uang perjalanan dinas itu? Pertanyaannya kalau ada yang mengembalikan artinya diduga ada masalah kan?," ungkap Ade membongkar kejanggalan tersebut.

Melihat adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang dibiarkan oleh pimpinan sekretariat, Ade meminta Aparat Penegak Hukum (APH) tidak tinggal diam dan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Oleh karena itu kami meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) turun untuk mengusut tuntas dan memanggil serta memeriksa Sekwan DPRD Sumsel terkait Rp70 miliar untuk perjalanan dinas dan Bimtek di Sekwan DPRD Sumsel tahun anggaran 2025," tandasnya.

Reporter: Tama