Dua Land Cruiser Rp5,2 Miliar di Pemkot Prabumulih Jadi Sorotan

Penulis: Tama
Minggu, 04 Oktober 2026 | 16:12:00 WIB

Katonyo.com, Palembang - Dua unit Toyota Land Cruiser 300 senilai total Rp5,2 miliar yang dibeli Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih menjadi sorotan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan daerah tahun 2025.

Pengadaan kendaraan tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan, mulai dari kapasitas mesin hingga perencanaan kebutuhan kendaraan.

Dua kendaraan tersebut tercatat sebagai belanja modal kendaraan dinas operasional atau lapangan pada Sekretariat Daerah. 

Satu unit Toyota New Land Cruiser 300 GR-S 4x4 A/T dibeli senilai Rp2,6562 miliar, sementara satu unit Toyota New Land Cruiser 300 VX-R 4x4 A/T senilai Rp2,5865 miliar.

Total nilai kontrak pengadaan mencapai Rp5,2427 miliar.

Temuan pemeriksaan menunjukkan persoalan sudah muncul sejak tahap perencanaan.

Dalam RKA Sekretariat Daerah 2025, dua kendaraan tersebut pada awalnya direncanakan sebagai kendaraan jabatan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Spesifikasinya tercantum sebagai kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin 3.400 cc.

Anggaran yang disiapkan mencapai Rp6,0816 miliar atau Rp3,0408 miliar untuk masing-masing unit.

BPK mencatat kapasitas mesin tersebut telah melampaui standar sarana dan prasarana kendaraan pemerintah daerah.

Dalam ketentuan yang menjadi dasar pemeriksaan, kendaraan perorangan dinas untuk Wali Kota dapat berupa sedan dengan kapasitas maksimal 2.500 cc atau Jeep maksimal 3.200 cc.

Sementara untuk Wakil Wali Kota, batas maksimalnya 2.200 cc untuk sedan dan 2.500 cc untuk Jeep.

Persoalan lain muncul ketika peruntukan kendaraan berubah dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA).

Dari semula tercantum sebagai pengadaan kendaraan jabatan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, keterangan tersebut kemudian diubah menjadi “Kendaraan Dinas Operasional Tamu Pemkot Prabumulih.”

Namun, spesifikasi 3.400 cc dan anggaran Rp6,0816 miliar untuk dua unit tetap tercantum dalam dokumen tersebut.

Dalam pemeriksaan, KPA Sekretariat Daerah menjelaskan kendaraan tersebut awalnya memang dianggarkan untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Setelah dilakukan evaluasi, keterangan dalam DPPA kemudian diubah menjadi kendaraan dinas operasional untuk tamu Pemkot Prabumulih.

KPA juga menjelaskan masih kurang memahami ketentuan standardisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah, khususnya mengenai batasan kapasitas mesin kendaraan.

Selain itu, pemeriksaan menemukan tidak terdapat dokumentasi analisis kebutuhan kendaraan dengan mempertimbangkan kendaraan dinas yang telah tersedia.

Di sisi lain, kendaraan yang akhirnya direalisasikan memiliki kapasitas mesin 3.346 cc.

Dua unit Land Cruiser tersebut kemudian dicatat sebagai kendaraan dinas operasional atau lapangan Sekretariat Daerah.

BPK membandingkan spesifikasi kendaraan tersebut dengan standar kendaraan pemerintah daerah. Dalam LHP disebutkan:

“Spesifikasi kapasitas silinder atas dua unit kendaraan roda empat Land Cruiser masing-masing sebesar 3.346 cc melebihi kapasitas silinder yang diatur pada standar sarana dan prasarana untuk Kendaraan Perorangan Dinas maupun Kendaraan Dinas Operasional sehingga tidak memenuhi kriteria yang telah diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah,” tulis BPK dalam LHP nomor 48.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026

Atas kondisi tersebut, pemeriksaan menyimpulkan perencanaan dan pengadaan belanja modal kendaraan dinas pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan.

Temuan itu juga tidak hanya menyangkut administrasi perencanaan.

BPK menyebut pengadaan tersebut tidak sesuai dengan standar sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah, membebani keuangan daerah sebesar Rp5,2427 miliar, serta penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan.

BPK juga mencatat faktor penyebab, di antaranya pengawasan Sekretaris Daerah terhadap pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan di lingkungan kerjanya belum memadai.

Selain itu, KPA Sekretariat Daerah tidak mengikuti standar terkait kapasitas silinder kendaraan dan tidak menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjutinya.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan belanja kendaraan dinas perorangan.

KPA Sekretariat Daerah juga diminta memedomani standar kapasitas silinder kendaraan dan menyusun analisis kebutuhan pengadaan kendaraan dinas.

Reporter: Tama