Katonyo.com, Prabumulih : Persoalan penggunaan anggaran Sekretariat Daerah Kota Prabumulih untuk membiayai kegiatan instansi lain ternyata kembali terjadi. 

Dalam pemeriksaan atas pengelolaan keuangan Pemkot Prabumulih Tahun 2025, ditemukan belanja sebesar Rp1,3 miliar yang digunakan untuk kegiatan operasional/internal instansi vertikal di luar Pemkot Prabumulih.

Temuan itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Prabumulih Tahun 2025. 

Pemeriksaan dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban belanja pada Bagian Umum Sekretariat Daerah.

Anggaran Belanja Barang dan Jasa Pemkot Prabumulih pada 2025 tercatat sebesar Rp410,2 miliar, dengan realisasi Rp343,3 miliar atau 83,70 persen. 

Dari realisasi tersebut, Sekretariat Daerah menyumbang realisasi sebesar Rp46,8 miliar.

Namun, dari pemeriksaan terhadap belanja pada Bagian Umum Setda, terdapat pembayaran Rp1,3 miliar yang menurut pemeriksa bukan merupakan kegiatan yang diselenggarakan langsung oleh Pemkot Prabumulih. 

Anggaran tersebut justru digunakan untuk kegiatan operasional maupun internal sejumlah instansi vertikal yang berada di lingkungan Kota Prabumulih.

Pengeluaran itu tersebar dalam beberapa jenis belanja, mulai dari makanan dan minuman jamuan tamu, sewa alat musik, sewa alat pendingin, sewa hotel, sewa mebel hingga sewa taman.

Penerimanya bukan satu instansi. Berdasarkan rincian dalam laporan pemeriksaan, dana tersebut mengalir untuk kegiatan Kejaksaan Negeri Prabumulih sebesar Rp310,0 juta, Kepolisian Resor (Polres) Prabumulih Rp869,2 juta, Kodim 0404 Muara Enim Rp28,9 juta, Koramil 404-02 Prabumulih Rp56,6 juta, Subdenpom II/4 Prabumulih Rp3,3 juta, serta Yonzipur 2/SG Rp36,6 juta.

Jika dijumlahkan, seluruhnya mencapai Rp1,3 miliar.

Pola pengeluaran tersebut juga terungkap dari keterangan PPTK. 

Instansi di luar Pemkot Prabumulih mengajukan bantuan, terutama terkait penyediaan makanan dan minuman, melalui proposal atau surat permohonan bantuan maupun secara lisan.

Permohonan yang masuk ke Bagian Umum Setda kemudian diproses untuk mendapatkan persetujuan Sekretaris Daerah dan Wali Kota. 

Setelah mendapat persetujuan Wali Kota, PPTK merealisasikan belanja tersebut.

Sementara permohonan secara lisan, menurut keterangan dalam pemeriksaan, biasanya disampaikan langsung oleh Wali Kota atau Sekretaris Daerah kepada Kepala Bagian Umum Setda dan kemudian diteruskan kepada PPTK kegiatan.

Yang membuat persoalan ini kembali menjadi sorotan, Kepala Bagian Umum Setda dan PPTK ternyata mengaku sudah mengetahui bahwa pola belanja tersebut tidak diperbolehkan.

Dalam pemeriksaan, keduanya menyatakan mengetahui larangan tersebut berdasarkan temuan pemeriksaan belanja tahun 2024. 

Meski demikian, belanja tetap direalisasikan dengan alasan mengikuti arahan pimpinan.

Pemeriksa kemudian menilai penggunaan anggaran tersebut tidak sejalan dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah. 

Pengeluaran daerah semestinya memiliki dasar hukum dan belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Pemeriksaan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, aturan tersebut melarang Wali Kota dan perangkat daerah melakukan pengeluaran atas beban APBD untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Atas kondisi tersebut, pemeriksa menyatakan belanja barang dan jasa untuk membiayai kegiatan instansi lain pada Sekretariat Daerah membebani keuangan daerah dan menimbulkan risiko penyajian laporan keuangan yang tidak akurat sebesar Rp1,3 miliar.

Persoalan itu juga tidak dilepaskan dari pengawasan internal di lingkungan Setda. 

Dalam laporan pemeriksaan disebutkan, Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum mengawasi pelaksanaan Belanja Barang dan Jasa di lingkungan kerjanya secara memadai.

Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Setda selaku Kuasa Pengguna Anggaran dinilai tidak memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran Belanja Barang dan Jasa. 

PPTK kegiatan juga dinilai belum memedomani ketentuan belanja barang dan jasa secara memadai.

Wali Kota Prabumulih disebut menyatakan sependapat dengan temuan tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Rekomendasi pemeriksaan antara lain meminta Wali Kota memerintahkan Sekretaris Daerah memperkuat pengawasan pelaksanaan anggaran Belanja Barang dan Jasa agar persoalan serupa tidak kembali terjadi. 

Kepala Bagian Umum selaku KPA juga diminta memedomani ketentuan dalam memberikan bantuan pembayaran, sementara PPTK diminta melaksanakan belanja sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, temuan Rp1,3 miliar tersebut bukan sekadar soal jenis belanja yang dicatat dalam dokumen anggaran. 

Pemeriksaan justru menunjukkan bahwa uang yang dibebankan melalui belanja Sekretariat Daerah digunakan untuk mendukung kegiatan sejumlah instansi di luar Pemkot Prabumulih, bahkan setelah pihak pelaksana mengetahui pola tersebut pernah menjadi temuan pada pemeriksaan sebelumnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait atas temuan dan informasi yang disampaikan dalam berita ini. Klarifikasi dapat disampaikan kepada redaksi untuk dimuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Reporter: Redaksi