Katonyo.com, Prabumulih - Pengadaan dua unit Toyota Land Cruiser 300 senilai Rp5,24 miliar oleh Pemerintah Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan.
Koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan, Boni Belitong, menilai proses pengadaan kendaraan tersebut menyisakan persoalan serius, mulai dari perencanaan hingga penggunaannya.
Sorotan itu mengacu pada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan Pemkot Prabumulih Tahun Anggaran 2025.
K MAKI menilai persoalan bukan semata-mata soal mahalnya dua kendaraan tersebut, melainkan adanya perubahan peruntukan anggaran yang dinilai janggal.
Berdasarkan analisis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, kedua Land Cruiser 300 itu memiliki kapasitas mesin 3.346 cc.
Padahal, ketentuan mengenai standar sarana dan prasarana kendaraan dinas pemerintah daerah mengatur batas kapasitas mesin untuk kendaraan jabatan maupun kendaraan operasional.
Boni mengatakan, pada dokumen perencanaan awal, anggaran kendaraan tersebut diperuntukkan bagi kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi sekitar 3.400 cc.
Namun, ketika spesifikasi tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, nomenklatur dalam Dokumen Pelaksanaan Pergeseran Anggaran (DPPA) kemudian berubah menjadi kendaraan dinas operasional tamu Pemkot Prabumulih.
Perubahan itulah yang dinilai K MAKI patut dipertanyakan.
“Ini bukan sekadar soal salah nomenklatur. Ada perubahan peruntukan setelah perencanaan awal, sehingga patut dipertanyakan apakah sejak awal memang dirancang untuk memenuhi kebutuhan yang sebenarnya atau sekadar menyesuaikan dokumen agar pengadaan bisa berjalan,” kata Boni dalam keterangannya di Palembang, Selasa (6/8/2026).
Menurut Boni, persoalan semakin serius karena perubahan nomenklatur tersebut, berdasarkan analisis K MAKI, tidak disertai kajian kebutuhan yang memadai maupun usulan kepada pengurus barang.
Lebih jauh, K MAKI menyoroti fakta penggunaan kendaraan setelah pengadaan. Meski secara administrasi disebut sebagai kendaraan operasional tamu, kedua Land Cruiser tersebut disebut justru ditempatkan di rumah jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Prabumulih.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan besar mengenai kesesuaian antara peruntukan yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan penggunaan aset di lapangan.
“Kalau di dokumen disebut kendaraan operasional tamu, tetapi kemudian ditempatkan dan digunakan di rumah jabatan kepala daerah, ini harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai perubahan nomenklatur hanya menjadi jalan untuk menghindari aturan yang sejak awal sudah diketahui,” tegas Boni.
K MAKI juga mengingatkan bahwa persoalan tersebut tidak berhenti pada pembelian aset senilai Rp5,24 miliar. Jika kendaraan tetap dipelihara menggunakan APBD, pemerintah daerah berpotensi terus mengeluarkan biaya untuk pajak, servis, suku cadang dan kebutuhan operasional kendaraan.
Boni menegaskan, temuan tersebut memang tidak serta-merta membuktikan telah terjadi kerugian negara secara nyata, seperti uang daerah hilang atau harga kendaraan di-mark-up. Namun, menurutnya, potensi pemborosan anggaran dan penyalahgunaan peruntukan tetap harus ditelusuri.
“Jangan menunggu uang negara benar-benar hilang baru bertindak. Kalau sejak awal perencanaan, peruntukan dan penggunaan aset bermasalah, harus segera diperbaiki sebelum menjadi beban APBD bertahun-tahun,” ujarnya.
K MAKI meminta Pemkot Prabumulih memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perubahan peruntukan, kajian kebutuhan, proses pengadaan, hingga alasan kedua kendaraan tersebut ditempatkan di rumah jabatan kepala daerah.
Boni juga meminta aparat pengawasan dan aparat penegak hukum mencermati persoalan tersebut apabila ditemukan indikasi bahwa perubahan dokumen dilakukan untuk mengakali ketentuan pengadaan kendaraan dinas.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi kalau ada rekayasa peruntukan untuk menghindari batasan regulasi, itu persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa,” pungkasnya.