Katonyo.com, Prabumulih - Polemik pembelian dua unit Toyota Land Cruiser 300 senilai total Rp5,24 miliar oleh Pemerintah Kota Prabumulih dinilai bukan sekadar soal pelanggaran prosedur pengadaan kendaraan dinas.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan dan Politik, Ade Indra Chaniago, menegaskan persoalan ini menyentuh hal yang jauh lebih mendasar yakni kepemimpinan, kepekaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

“Menurut saya, polemik dua unit Land Cruiser senilai Rp5,24 miliar ini bukan sekadar persoalan pembelian kendaraan dinas. Ini menyangkut sense of crisis, sense of belonging, dan kepekaan seorang pemimpin terhadap kondisi masyarakat yang dipimpinnya,” ujar Ade kepada redaksi katonyo.com, Rabu (7/20/2026).

Ia mempertanyakan kebijakan tersebut di tengah seruan efisiensi anggaran dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang masih tinggi. 

APBD, katanya, adalah uang rakyat, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral, bukan hanya secara administratif.

“Ketika pemerintah sedang berbicara tentang efisiensi dan prioritas anggaran untuk kebutuhan masyarakat, kemudian muncul pengadaan dua kendaraan mewah bernilai miliaran rupiah, publik sangat wajar mempertanyakan, di mana sense of crisis pemerintah?” tandasnya.

Ade menyoroti adanya perubahan peruntukan kendaraan, dari semula kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, lalu diubah menjadi kendaraan dinas operasional tamu, tanpa disertai analisis kebutuhan yang memadai.

Hal ini, menurutnya, semakin memperkuat dugaan bahwa prioritas bukanlah kepentingan publik, melainkan kenyamanan para pejabat.

“Pemimpin yang benar-benar memahami rakyat akan bertanya terlebih dahulu kira kira apa yang paling dibutuhkan masyarakat, bukan apa fasilitas terbaik yang bisa disediakan untuk pejabat,” ungkapnya.

Ia juga memperingatkan agar tidak terjadi standar ganda dimana rakyat diminta berhemat, sementara pemerintah justru menikmati kemewahan.

“Jangan sampai pemerintah terlalu sibuk memikirkan fasilitas untuk dirinya sendiri, sementara rakyat diminta memahami alasan efisiensi,” tegas Ade.

Ia menambahkan, persoalan ini harus menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat Prabumulih. Demokrasi bukan hanya soal memilih pemimpin, melainkan juga menilai bagaimana mandat dan uang publik digunakan setelah seseorang berkuasa.

“Fasilitas pemimpin boleh saja terpenuhi, tetapi jangan sampai kemewahannya melampaui empatinya kepada rakyat,” pungkasnya.

Kasus ini bermula dari pembelian dua unit Toyota Land Cruiser 300 oleh Sekretariat Daerah Pemkot Prabumulih pada tahun 2025, masing-masing tipe GR-S senilai Rp2,6562 miliar dan VX-R senilai Rp2,5865 miliar, sehingga total mencapai Rp5,2427 miliar.

Awalnya kendaraan tersebut direncanakan sebagai kendaraan jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan spesifikasi kapasitas mesin 3.400 cc, namun kemudian diubah peruntukannya menjadi kendaraan dinas operasional tamu tanpa mengubah spesifikasi maupun anggaran yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kapasitas mesin kendaraan yang direalisasikan sebesar 3.346 cc ternyata melampaui batas maksimal yang diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2007.

Selain itu, tidak ditemukan analisis kebutuhan pengadaan yang mempertimbangkan kendaraan yang sudah tersedia.

BPK menyimpulkan perencanaan dan pengadaan tidak sesuai ketentuan, membebani keuangan daerah sebesar Rp5,2427 miliar, serta penggunaannya tidak sesuai peruntukan.

Atas temuan tersebut, Wali Kota Prabumulih menyatakan akan menindaklanjuti, sementara BPK merekomendasikan peningkatan pengawasan serta penyusunan analisis kebutuhan yang memadai.

Reporter: Tama