Pencarian

Kontak

SDN 1 Talang Kelapa Bantah Pungli Foto Ijazah, Tegaskan Biaya Rp50 Ribu Hasil Kesepakatan Komite

Redaksi
Redaksi Redaksi · Sabtu, 24 Oktober 2026 · 15:12:00 WIB
SDN 1 Talang Kelapa Bantah Pungli Foto Ijazah, Tegaskan Biaya Rp50 Ribu Hasil Kesepakatan Komite
Guru SDN 1 Talang Kelapa, Aidil Fitri (kanan), saat memberikan klarifikasi kepada Katonyo.com terkait polemik dugaan pungutan biaya foto ijazah sebesar Rp50 ribu per siswa kelas VI, di Banyuasin, Sabtu (24/10/2026).

katonyo.com, Banyuasin - Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Talang Kelapa, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan dugaan pungutan liar (pungli) biaya foto ijazah sebesar Rp50 ribu per siswa kelas VI.

Pihak sekolah menegaskan bahwa nominal tersebut bukan keputusan sepihak kepala sekolah, melainkan hasil kesepakatan resmi bersama Komite Sekolah dan perwakilan wali murid.

Guru SDN 1 Talang Kelapa, Aidil Fitri, yang ditunjuk pihak sekolah untuk memberikan konfirmasi, menjelaskan bahwa penarikan biaya foto tersebut telah melalui prosedur rapat yang terstruktur dan beruntun, bukan tanpa musyawarah seperti isu yang beredar.

"Kami dari pihak sekolah tidak semata-mata langsung mengambil keputusan sepihak. Prosesnya beruntut. Kami terlebih dahulu mengadakan rapat dengan pengurus komite pada 15 Oktober, lalu dilanjutkan rapat bersama seluruh wali murid kelas VI pada 16 Oktober," ujar Aidil saat memberikan keterangan, Sabtu (24/10/2026).

Aidil menambahkan, nominal Rp50 ribu tersebut mengacu pada kesepakatan komite pada tahun sebelumnya yang dinilai masih relevan dan tidak mengalami kenaikan.

Dalam rapat bersama wali murid, pihak sekolah juga mengklaim tidak ada orang tua siswa yang menyatakan keberatan dengan besaran biaya tersebut.

"Saat nominal dipaparkan di forum, tidak ada yang keberatan dengan angkanya. Hanya ada beberapa wali murid yang meminta solusi agar pembayarannya bisa diangsur, dan permohonan itu langsung kami sepakati bersama," jelasnya.

Lebih lanjut, Aidil menerangkan bahwa sekolah menggandeng pihak ketiga (studio foto) demi memastikan kualitas dokumen ijazah siswa.

Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya di mana banyak foto ijazah siswa yang dicetak mandiri menggunakan printer rumahan justru pudar dalam waktu beberapa tahun.

Mengingat ijazah berlaku seumur hidup, sekolah menyarankan penggunaan jasa profesional. Biaya tersebut juga sudah mencakup fasilitas cakram padat (CD) berisi berkas digital serta cetakan foto lebih yang akan dikembalikan kepada siswa.

Mengenai pengelolaan dana, Aidil menegaskan posisi sekolah hanya bertindak sebagai mediator atau penyambung lidah antara komite dan wali murid, sementara uang yang terkumpul dipegang oleh bendahara sekolah.

Terkait munculnya pemberitaan miring di media online sebelumnya, pihak sekolah sempat berinisiatif untuk mengembalikan seluruh uang yang telah disetorkan oleh sekitar 90 persen wali murid. Namun, pihak sekolah menyebut bahwa mayoritas wali murid justru menolak pengembalian tersebut.

Berdasarkan hasil pemungutan suara (polling) di grup komunikasi sekolah, wali murid kelas VI menyatakan 100 persen setuju agar dana tersebut tetap dikelola sekolah untuk melanjutkan proses pemotretan demi keperluan Tes Kompetensi Akademik (TKA) yang mendesak pada November ini serta dokumen ijazah.

Menutup keterangannya, Aidil menekankan pentingnya peran Komite Sekolah sebagai organ pengawas.

Pihak sekolah memastikan selalu melibatkan komite dalam setiap pengambilan kebijakan agar seluruh kegiatan sekolah tetap berjalan sesuai koridor peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, K-MAKI melalui Koordinator Wilayah Banyuasin, Sepriadi, menyoroti dugaan pungutan biaya foto ijazah tersebut setelah menerima keluhan wali murid yang mengaku diminta membayar Rp50 ribu per siswa tanpa didahului musyawarah.

Sepriadi meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banyuasin memeriksa persoalan tersebut, termasuk mengklarifikasi dasar penetapan biaya dan pihak yang mengambil keputusan.

Menurutnya, mekanisme pembayaran perlu dipastikan sesuai ketentuan pembiayaan pendidikan yang berlaku, sehingga tidak membebani wali murid melalui pungutan wajib yang tidak transparan.

Dengan adanya klarifikasi dari pihak sekolah, Katonyo.com akan tetap membuka ruang bagi K-MAKI, komite sekolah, wali murid, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk memberikan keterangan tambahan demi memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Follow katonyo.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks