Kejari Banyuasin Ungkap Peran Empat Tersangka dan Modus Korupsi PDAM Tirta Betuah, Kerugian Negara Rp3,94 Miliar
Katonyo.com, Banyuasin - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin mengungkap dugaan peran empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Betuah Banyuasin periode 2019–2024.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Banyuasin, Gustian Winanda, mengatakan penyidikan perkara tersebut mencakup sejumlah kegiatan pengelolaan dan belanja perusahaan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur, ER selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, WO selaku Kepala Bagian Teknik, serta IB yang disebut berperan sebagai penyedia bahan kimia.
Menurut Gustian, penyidik mengelompokkan dugaan penyimpangan ke dalam dua klaster kegiatan. Klaster pertama berkaitan dengan pengadaan bahan kimia, sedangkan klaster kedua menyangkut belanja aksesori dan perlengkapan operasional perusahaan.
"Kerugian negara berasal dari dua klaster kegiatan, yakni pembelian bahan kimia dan belanja aksesori," kata Gustian di Pangkalan Balai, Selasa (6/10/2026).
Kerugian Negara Rp3,94 Miliar
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan, dugaan kerugian keuangan negara pada klaster pengadaan bahan kimia tercatat sebesar Rp1.785.730.405.
Sementara itu, dugaan kerugian pada klaster belanja aksesori mencapai Rp2.154.611.012.
Jika digabungkan, nilai kerugian keuangan negara dari dua klaster tersebut mencapai Rp3.940.341.417.
Nilai tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan, termasuk untuk menelusuri penggunaan anggaran, dokumen pertanggungjawaban, serta aliran dana yang berkaitan dengan kegiatan yang tengah diperiksa.
Penyidik Temukan Indikasi Mark Up dan Kegiatan Fiktif
Selain dugaan penggelembungan harga (mark up), penyidik juga menemukan indikasi adanya kegiatan yang diduga fiktif.
Gustian menjelaskan, salah satu temuan penyidik berkaitan dengan adanya pengeluaran dana perusahaan yang tercatat dalam rekening koran, tetapi tidak ditemukan dokumen pertanggungjawaban yang memadai.
"Ada pengeluaran dana, tetapi pertanggungjawabannya tidak ditemukan," ujarnya.
Namun, Kejari Banyuasin belum membeberkan secara terperinci jenis maupun bentuk kegiatan yang diduga fiktif tersebut. Informasi lebih lanjut, kata Gustian, masih menjadi bagian dari materi penyidikan.
Penyidik masih mendalami rangkaian transaksi tersebut untuk memastikan penggunaan dana, pihak yang menerima atau menguasai dana, serta keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Peran Tersangka Masih Didalami
Penetapan empat tersangka menunjukkan penyidikan tidak hanya berfokus pada satu kegiatan atau satu pihak. Penyidik tengah mendalami keterkaitan masing-masing tersangka dengan pengelolaan anggaran pada dua klaster kegiatan tersebut.
SH sebagai Direktur, ER sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, WO sebagai Kepala Bagian Teknik, serta IB sebagai pihak penyedia bahan kimia disebut memiliki posisi dan peran berbeda dalam rangkaian kegiatan yang kini diperiksa penyidik.
Kejari Banyuasin masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.
Kejari Banyuasin juga menyatakan penyidikan masih terbuka untuk dikembangkan apabila ditemukan alat bukti baru. Pengembangan tersebut dapat dilakukan untuk mengungkap rangkaian perbuatan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara.