Pengembang Pastikan Bangunan di Atas Lahan RTH Griya Purnawira Asri Berdiri Tanpa Izin

Bangunan yang berdiri di atas lahan RTH Griya Purnawira Asri, Banyuasin, diduga tanpa izin dari pengembang. (Foto: Dok/katonyo.com)
Penulis: Redaksi
Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:24:00 WIB

Katonyo.com, Banyuasin : Pihak pengembang Perumahan Griya Purnawira Asri, PT Ies Putra, menegaskan secara pasti bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan tersebut tidak memiliki izin dari pihak pengembang. Sertifikat lahan dikonfirmasi masih berada di bawah kepemilikan perusahaan.

Perwakilan pengembang, Muhammad Hidayat, menyatakan secara tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin pendirian bangunan di atas lahan yang direncanakan sebagai Ruang Terbuka Hijau tersebut.

"Sertifikatnya itu ada di kami. Tapi di lapangan ada pihak ketiga yang mengklaim, tidak tahu dasar suratnya apa." ujar Hidayat kepada katonyo.com, Jumat (9/10/2026).

Ia mencontohkan beberapa bangunan yang berdiri di atas lahan bersertifikat milik pengembang namun tanpa izin resmi.

"Coba cek Indomaret, tidak ada izinnya dari kami. Terus klinik dua lantai yang langsung di pinggir kali itu juga bukan kami yang bangun. Transaksinya bukan dengan kami," jelasnya.

Hidayat menegaskan posisi pengembang tidak terlibat dalam pendirian maupun transaksi pemanfaatan lahan tersebut.

"Yang melakukan transaksi bukan kita. Jadi pertanyaan, siapa sebenarnya pihak yang melakukan transaksi itu?" tegasnya.

Untuk memastikan status keabsahannya, Hidayat menyarankan bangunan yang diduga berubah fungsi tersebut diverifikasi langsung ke pemilik masing-masing bangunan untuk melihat dokumen apa yang mereka miliki.

Pengecekan juga bisa dilakukan melalui instansi resmi, yaitu ke Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, di mana setiap bangunan seharusnya dapat diverifikasi keberadaan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya.

Hidayat juga menegaskan pihaknya tidak berani mengubah fungsi lahan maupun membangun tanpa izin, terutama di kawasan bantaran sungai.

"Saya sebagai pengembang sudah cukup lama, tidak berani merubah fungsi lahan apalagi di bantaran kali. Itu melawan aturan dan berisiko bencana," katanya.

Penelusuran sebelumnya menemukan sejumlah bangunan beton berdiri di atas area yang dalam perencanaan awal kawasan di Jalan Griya Purnawira Asri, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau atau taman lingkungan.

Kondisi tersebut dinilai tidak lagi sesuai dengan site plan awal Perumahan Griya Purnawira Asri.

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menyoroti dugaan perubahan fungsi tersebut dan meminta pemerintah memeriksa kesesuaian dokumen perencanaan dengan kondisi lapangan.

"Siapa yang memberikan persetujuan dan apakah perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang?" ujar Boni, seraya menekankan pentingnya menjaga fungsi RTH bagi lingkungan dan keselamatan kawasan permukiman.

 

Reporter: Redaksi