Rp9,85 Miliar Anggaran Perkim Prabumulih Disalahklasifikasikan, Aset Tidak Menjadi Milik Daerah
Katonyo.com, Prabumulih - Pemerintah Kota Prabumulih melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) tercatat salah mengelompokkan anggaran belanja modal sebesar Rp9.85 miliar pada Tahun Anggaran 2025.
Dana tersebut digunakan untuk pekerjaan yang seharusnya masuk kategori belanja barang dan jasa, sehingga tidak menghasilkan aset yang sah atas nama Pemerintah Kota Prabumulih.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), kesalahan klasifikasi mencakup pembangunan jalan lokal dan drainase lingkungan/desa yang peruntukannya bukan milik Pemkot Prabumulih, serta pengadaan lampu penerangan jalan umum untuk persediaan.
Kedua jenis pengeluaran tersebut secara aturan seharusnya dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa, bukan Belanja Modal.
"Terdapat belanja modal pekerjaan jalan lokal dan drainase untuk lingkungan/desa serta pengadaan Lampu Penerangan Jalan Umum berupa pembelian lampu dengan tujuan untuk persediaan pada Dinas Perkim dengan total sebesar Rp9.852.350.000,00 yang lebih tepat jika dianggarkan dalam Belanja Barang dan Jasa," tulis BPK dalam LHP bernomor 48.B/T/LHP/DJPKN-V.PLG/PPD.01/05/2026.
Akibat kesalahan tersebut, realisasi Belanja Barang dan Jasa kurang disajikan sebesar Rp9,85 miliar, sementara Belanja Modal lebih disajikan sebesar jumlah yang sama.
Lebih penting lagi, karena pekerjaan jalan tersebut tidak masuk dalam daftar aset maupun daftar jalan milik Pemkot Prabumulih, maka dana hampir sepuluh miliar rupiah itu telah dikeluarkan tanpa diikuti pencatatan aset yang sah atas nama pemerintah daerah.
Kondisi ini menimbulkan risiko kerugian keuangan negara yang bersifat permanen, karena uang telah habis digunakan namun tidak ada barang atau aset yang dimiliki oleh daerah.
BPK menilai ketidakpatuhan ini disebabkan Kepala Dinas Perkim tidak mematuhi ketentuan klasifikasi jenis belanja sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran, sementara Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan beserta Tim Anggaran Pemerintah Daerah dinilai belum melakukan verifikasi rancangan dokumen pelaksanaan anggaran secara memadai sebelum disahkan.
BPK telah merekomendasikan Wali Kota Prabumulih agar memerintahkan Kepala Dinas Perkim mengevaluasi klasifikasi penganggaran sesuai ketentuan yang berlaku, dan memerintahkan Sekretaris Daerah serta Tim TAPD untuk memperketat evaluasi dan verifikasi usulan anggaran seluruh satuan kerja perangkat daerah guna mencegah kesalahan serupa terulang pada tahun-tahun berikutnya.