Katonyo.com, Banyuasin : Pengelolaan badan usaha milik daerah (BUMD) semestinya menjadi instrumen untuk memperkuat perekonomian daerah dan menghasilkan pendapatan bagi pemerintah, bukan justru menambah beban keuangan daerah. Namun, kondisi PERUMDA Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin kini menuai sorotan tajam dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI).

K-MAKI menilai, sejumlah persoalan dalam laporan keuangan perusahaan, mulai dari pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang belum beroperasi secara komersial, akumulasi kerugian miliaran rupiah, hingga kebijakan efisiensi terhadap pegawai, memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengelolaan penyertaan modal daerah.

Koordinator K-MAKI, Boni Belitong, menegaskan bahwa berdasarkan telaah terhadap dokumen Laporan Keuangan Audit per 31 Desember 2025, kondisi PERUMDA Sei Sembilang perlu dievaluasi secara menyeluruh. Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh membiarkan perusahaan yang menggunakan modal publik terus berjalan tanpa kejelasan kinerja usaha dan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Pabrik AMDK Belum Komersial, Beban Ratusan Juta Menjadi Sorotan

Salah satu persoalan yang disoroti K-MAKI adalah penangguhan beban operasional pabrik AMDK senilai Rp283.204.849, ditambah penangguhan biaya penyusutan aset mesin sebesar Rp47.700.000.

Persoalan ini menjadi krusial karena, berdasarkan catatan auditor dalam bagian Emphasis of Matter atau penekanan suatu hal, pabrik AMDK tersebut belum berjalan secara komersial dan belum menghasilkan penjualan.

Bagi K-MAKI, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana efektivitas penggunaan modal daerah untuk membangun unit usaha yang hingga akhir 2025 belum menghasilkan pendapatan dari penjualan?

"Auditor sudah memberikan penekanan bahwa pabrik AMDK belum berjalan secara komersial dan belum menghasilkan penjualan. Artinya, ada persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik. Uang daerah telah digunakan, tetapi hasil komersial yang diharapkan belum terlihat," ujar Boni Belitong dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/10/2026). 

Ia menilai, kondisi tersebut tidak boleh berhenti sebatas catatan dalam laporan keuangan. Pemerintah daerah dan aparat pengawas perlu menelusuri proses perencanaan, pengadaan, pembangunan, hingga kesiapan operasional pabrik untuk memastikan apakah penggunaan anggaran telah sesuai dengan tujuan dan prinsip efisiensi.

K-MAKI juga menyoroti penangguhan beban operasional dan penyusutan tersebut. Menurut Boni, perlakuan akuntansi itu perlu dijelaskan secara transparan, termasuk dasar penerapannya serta dampaknya terhadap penyajian kinerja keuangan perusahaan.

Sebab, ketika sebuah unit usaha belum menghasilkan penjualan, sementara biaya yang berkaitan dengannya tetap muncul, publik berhak mengetahui bagaimana beban tersebut diperlakukan dalam laporan keuangan dan kapan perusahaan menargetkan operasional komersial secara penuh.

Boni menegaskan, penelusuran diperlukan untuk membedakan persoalan yang timbul akibat kendala bisnis dari kemungkinan kelemahan perencanaan, pengendalian, atau pelaksanaan proyek. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Kerugian Akumulatif Rp1,37 Miliar, Modal Daerah Terancam Tidak Produktif

Sorotan berikutnya tertuju pada posisi keuangan PERUMDA Sei Sembilang yang mencatatkan akumulasi kerugian atau saldo rugi ditahan sebesar Rp1.376.700.471 per akhir 2025. Angka tersebut setara dengan sekitar 45,9 persen dari modal disetor pemerintah daerah yang mencapai Rp3 miliar.

Besarnya akumulasi kerugian itu menjadi indikator yang patut diperiksa lebih jauh, terutama untuk menilai kemampuan perusahaan mengelola modal yang telah dipercayakan kepadanya.

Dalam perspektif tata kelola BUMD, penyertaan modal daerah tidak semestinya hanya berakhir sebagai angka dalam neraca. Modal publik harus dikelola dengan perencanaan usaha yang terukur, pengawasan yang memadai, serta target kinerja yang dapat dievaluasi.

"Kerugian akumulatif sudah mencapai lebih dari Rp1,37 miliar. Ini bukan angka yang bisa dianggap sepele. Pemerintah daerah harus menjelaskan bagaimana strategi bisnis perusahaan, apa penyebab kerugiannya, dan kapan modal yang ditanamkan bisa memberikan hasil," tegas Boni.

Menurut K-MAKI, kondisi tersebut juga perlu dikaitkan dengan kemampuan perusahaan menjaga kelangsungan usahanya. Apabila kerugian terus berlanjut dan kegiatan komersial belum menghasilkan pendapatan yang memadai, risiko terhadap keberlanjutan bisnis harus menjadi perhatian serius pemegang saham.

Namun, persoalannya bukan semata-mata apakah perusahaan mengalami kerugian. Hal yang lebih mendasar adalah apakah kerugian tersebut telah dianalisis, apakah terdapat langkah pemulihan yang terukur, serta apakah pemerintah daerah memiliki mekanisme untuk memastikan setiap rupiah penyertaan modal digunakan secara efektif.

Jika evaluasi hanya berhenti pada laporan keuangan tahunan tanpa diikuti langkah korektif, risiko pemborosan dapat terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas.

K-MAKI meminta Pemkab Banyuasin selaku pemilik modal untuk membuka penjelasan mengenai kondisi perusahaan, strategi pemulihan usaha, dan indikator keberhasilan yang menjadi dasar penilaian terhadap kinerja manajemen.

THR Pegawai Nihil, Efisiensi Manajemen Ikut Dipertanyakan

Di tengah persoalan kinerja usaha dan akumulasi kerugian tersebut, K-MAKI turut menyoroti kebijakan manajemen yang mencatatkan tunjangan hari raya (THR) pegawai sebesar Rp0 serta tidak adanya pencadangan dana imbalan pascakerja atau pesangon.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kebijakan keuangan perusahaan, khususnya bagaimana manajemen menentukan prioritas pengeluaran ketika perusahaan menghadapi persoalan operasional dan tekanan keuangan.

Boni menilai, efisiensi tidak semestinya hanya dibebankan kepada pegawai, sementara persoalan mendasar terkait kinerja usaha belum mendapatkan penjelasan yang memadai.

"Kalau perusahaan menghadapi kesulitan keuangan, publik perlu mengetahui apa penyebabnya dan bagaimana manajemen melakukan pembenahan. Jangan sampai pegawai justru menanggung dampak dari persoalan perusahaan tanpa kejelasan mengenai langkah pemulihan yang ditempuh," ujarnya.

Terkait THR dan hak pascakerja, K-MAKI menilai persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan status hubungan kerja, ketentuan yang berlaku, serta dokumen kebijakan perusahaan. Ketentuan mengenai THR keagamaan dan hak pekerja tidak dapat diabaikan hanya dengan alasan efisiensi.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi salah satu landasan hukum yang relevan dalam konteks ketenagakerjaan. Meski demikian, penilaian atas ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada fakta hubungan kerja dan ketentuan yang secara spesifik berlaku.

Karena itu, K-MAKI meminta agar kebijakan THR nihil dan tidak adanya pencadangan imbalan pascakerja tidak sekadar dicatat sebagai keputusan internal, tetapi turut dievaluasi untuk mengetahui dasar kebijakan, kepatuhan terhadap kewajiban perusahaan, serta dampaknya terhadap pegawai.

Kejaksaan dan Inspektorat Didesak Lakukan Audit Investigatif

Rangkaian persoalan tersebut mendorong K-MAKI mendesak Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyuasin melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan PERUMDA Sei Sembilang.

K-MAKI meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada angka kerugian dalam laporan keuangan, tetapi juga menelusuri penggunaan penyertaan modal daerah, proses pembangunan dan kesiapan pabrik AMDK, perlakuan akuntansi atas beban yang ditangguhkan, serta kebijakan manajemen dalam mengelola keuangan dan memenuhi hak pegawai.

Menurut Boni, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan yang muncul merupakan dampak kelemahan pengelolaan bisnis, kekeliruan administrasi, atau mengandung indikasi penyimpangan yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.

"Kami mendesak Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Kejaksaan Negeri Banyuasin segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Telusuri penggunaan penyertaan modal daerah, periksa mengapa pabrik AMDK belum menghasilkan penjualan, dan evaluasi seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan perusahaan," tegas Boni.

Ia menekankan, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berbasis dokumen agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai polemik atau saling lempar tanggung jawab.

"BUMD dibentuk untuk memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat, bukan sekadar menjadi badan usaha yang terus menyerap modal publik tanpa kejelasan hasil. Jika memang terdapat kelemahan pengelolaan, harus ada pembenahan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, harus ditindaklanjuti sesuai aturan. Uang daerah wajib dipertanggungjawabkan," tutup Boni Belitong.

K-MAKI berharap Pemkab Banyuasin tidak menganggap persoalan tersebut sebagai kritik biasa. Transparansi, evaluasi kinerja, dan pengawasan yang tegas diperlukan agar penyertaan modal daerah benar-benar dikelola secara bertanggung jawab.

Sebab, ketika perusahaan milik daerah belum menunjukkan hasil komersial yang memadai dan pada saat bersamaan mencatatkan akumulasi kerugian yang signifikan, pertanyaan mengenai efektivitas penggunaan uang publik tidak bisa dihindari.

Catatan redaksi: Seluruh sorotan dan dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pandangan K-MAKI berdasarkan dokumen yang disebut telah ditelaah. Kesimpulan mengenai penyimpangan atau pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan pihak berwenang. 

Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak PERUMDA Sei Sembilang maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, dan hak jawab atas pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Redaksi